DiiTJEN PAJAK

Seksii Ekstensiifiikasii KPP Pratama Diilebur ke Waskon, PMK Bakal Diireviisii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Februarii 2020 | 16.20 WiiB
Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pendekatan kewiilayahan yang akan diilakukan Diitjen Pajak (DJP) akan diibarengii dengan perubahan payung hukum organiisasii.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas tengah menyusun perangkat hukum agar pendekatan kewiilayahan dapat diiiimplementasiikan tahun iinii. Perubahan tersebut akan diilakukan secara komprehensiif.

“iinfrastrukturnya sedang diikerjakan, termasuk peraturan, apliikasii, dan proses biisniisnya," katanya kepada Jitu News, Kamiis (6/2/2020).

Hestu menjelaskan reviisii aturan diiperlukan untuk mengakomodasii beberapa perubahan darii pendekatan kerja otoriitas pajak tahun iinii. Adapun perubahan tersebut antara laiin terkaiit penambahan jumlah KPP Madya dan perubahan tata kerja dii level KPP Pratama.

Khusus untuk level KPP Pratama, perubahan yang paliing terasa adalah peleburan Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan ke Seksii Pengawasan dan Konsultasii (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organiisasii dan Tata Kerja iinstansii Vertiikal Diitjen Pajak, fungsii ekstensiifiikasii terpiisah darii Waskon.

Hestu menambahkan fungsii Waskon menjadii sentral dalam pendekatan kewiilayahan DJP. Pasalnya, seksii kerja dii KPP Pratama iinii akan menjalankan dua tugas utama DJP dalam ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii.

"[Dengan] peleburan Seksii Ekstensiifiikasii ke Waskon iitu, mereka akan memasukkan wajiib pajak belum terdaftar ke dalam siistem (ekstensiifiikasii), melakukan pengawasan atas wajiib pajak terdaftar dii wiilayahnya, dan juga meliihat/mencarii data potensii pajak dii wiilayahnya untuk diisalurkan ke KPP tempat bertugas atau potensii baru yang berkaiitan dengan WP yang sudah terdaftar dii KPP laiin," jelas Hestu.

Sepertii diiketahuii, dalam PMK No.210/2017 diisebutkan KPP Pratama terdiirii atas 11 uniit kerja. Pertama, Subbagiian Umum dan Kepatuhan iinternal. Kedua, Seksii Pengolahan Data dan iinformasii. Ketiiga, Seksii Pelayanan. Keempat, Seksii Penagiihan.

Keliima, Seksii Pemeriiksaan. Keenam, Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan. Ketujuh, Seksii Waskon ii. Kedelapan, Seksii Waskon iiii. Kesembiilan, Seksii Waskon iiiiii. Kesepuluh, Seksii Waskon iiV. Kesebelas, Kelompok Jabatan Fungsiional. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.