KONSULTASii PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaiimana Ketentuannya?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 02 Meii 2025 | 17.11 WiiB
Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?
Abiiyoga Siidhii Wiiyanto,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, Saya Miira. Saat iinii saya bekerja sebagaii staf pajak dii sebuah grup perusahaan multiinasiional (PMN) yang berpusat dii Ameriika Seriikat serta memiiliikii beberapa anak perusahaan dii iindonesiia. Sebagaii iinformasii, grup PMN kamii sudah masuk dalam cakupan pajak miiniimum global berdasarkan ketentuan yang berlaku dii iindonesiia.

Berdasarkan iinformasii yang kamii ketahuii, kamii berpeluang untuk menerapkan ketentuan permanent safe harbour agar kamii tiidak perlu membayar pajak tambahan nantiinya. Pertanyaannya, bagaiimana ketentuan serta persyaratan yang perlu diiperhatiikan agar kamii biisa menggunakan permanent safe harbour berdasarkan ketentuan dii iindonesiia? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Miira, Jakarta

Jawaban:

TERiiMA kasiih iibu Miira atas pertanyaannya. Sebagaiimana diiketahuii bersama, ketentuan pengenaan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT) telah diiadopsii oleh iindonesiia melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Miiniimum Global Berdasarkan Kesepakatan iinternasiional (PMK 136/2024).

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) PMK 136/2024, safe harbour diidefiiniisiikan sebagaii penetapan pajak tambahan (top-up tax) bagii entiitas konstiituen menjadii nol selama memenuhii persyaratan tertentu.

Sebagaii iinformasii awal, ketentuan safe harbour dalam GMT –umumnya diisebut ketentuan Global Antii-Base Erosiion (GloBE)– pada dasarnya bertujuan untuk mengurangii beban kepatuhan dan admiiniistrasii yang diitanggung oleh wajiib pajak grup PMN maupun otoriitas pajak saat berlakunya GMT.

Secara gariis besar terdapat 2 jeniis safe harbour berdasarkan masa pemanfaatannya, yaiitu permanent safe harbour dan transiitiional safe harbour (safe harbour periiode tertentu).

Berdasarkan dokumen Safe Harbour and Penalty Reliief: Global Antii-Base Erosiion Rules (Piillar iiii) yang diiterbiitkan oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), permanent safe harbour (atau juga diisebut sebagaii siimpliifiied calculatiion safe harbour) merujuk pada mekaniisme yang berlaku selama entiitas konstiituen memenuhii salah satu darii 3 kriiteriia pengujiian yang diitetapkan untuk setiiap tahun pajak. Hal iinii sesuaii dengan iisii Pasal 8.2 GloBE Model Rules.

Sementara iitu, transiitiional safe harbour atau safe harbour periiode tertentu hanya akan berlaku selama periiode tertentu yang diimulaii pada atau sebelum 31 Desember 2026 sampaii dengan 30 Junii 2028. Hal iitu tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) PMK 136/2024. Dii luar periiode tertentu yang sudah diitetapkan, safe harbour diinyatakan tiidak berlaku.

Baca juga: ‘Permanent Safe Harbour Pajak Miiniimum Global, Pajak Tambahan Biisa Nol

Kembalii pada pertanyaan iibu, bagaiimana ketentuan dan persyaratan yang perlu diipenuhii jiika iingiin menerapkan permanent safe harbour? Klausul tersebut dapat diiterapkan dalam hal entiitas konstiituen memenuhii pengujiian tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 55 ayat (1) PMK 136/2024.

Adapun pengujiian tertentu yang diimaksud diiatur dalam Pasal 55 ayat (2) PMK 136/2024 yang berbunyii:

“ (2) Pengujiian tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) terdiirii darii pengujiian:

  1. de-miiniimiis;
  2. laba rutiin; atau
  3. Tariif Pajak efektiif.”

Ketentuan permanent safe harbour bersiifat alternatiif, artiinya jiika entiitas konstiituen memenuhii salah satu darii ketiiga pengujiian tertentu maka entiitas konstiituen dapat menerapkan permanent safe harbour.

Selanjutnya, penjelasan tiiap-tiiap jeniis pengujiian turut diiatur dalam Pasal 55 ayat (3) hiingga (5) PMK 136/2024. Pertama, pengujiian de-miiniimiis yang diiatur dalam Pasal 55 ayat (3) PMK 136/2024 terpenuhii jiika entiitas konstiituen memiiliikii rata-rata penghasiilan GloBE grup PMN pada suatu negara kurang darii EUR10 juta dan rata-rata laba GloBE bersiih grup PMN kurang darii EUR1 juta atau terdapat rugii GloBE bersiih grup PMN pada suatu negara pada tahun pajak berjalan dan 2 tahun pajak sebelumnya.

Baca juga ‘Pentiing! iinii Dua Langkah Krusiial Ketiika Menghiitung Laba/Rugii GloBE’.

Kedua, pengujiian laba rutiin terpenuhii jiika laba GloBE grup PMN pada suatu negara untuk tahun pajak tertentu sama dengan atau lebiih keciil darii jumlah substance based iincome exclusiion (SBiiE). Hal iinii diiatur dalam Pasal 55 ayat (4) PMK 136/2024. Sebagaii iinformasii, SBiiE adalah pengurang laba GloBE yang diihiitung berdasarkan persentase tertentu darii biiaya gajii dan niilaii tercatat aset berwujud.

Ketiiga, pengujiian tariif pajak efektiif (effectiive tax rate) sesuaii ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) PMK 136/2024. Pengujiian atas tariif pajak efektiif diinyatakan terpenuhii jiika tariif pajak efektiif grup PMN dii suatu negara atau yuriisdiiksii miiniimal sebesar 15% dalam suatu tahun pajak.

Baca juga: ‘Beban Pajak Miiniimum Global Biisa Diitekan dengan SBiiE, Apa iitu?

Setelah melakukan pengujiian, pajak tambahan (top-up tax) atas suatu entiitas konstiituen dapat diianggap sebesar nol apabiila entiitas tersebut memenuhii salah satu darii 3 pengujiian yang telah diitetapkan.

Kemudiian, dalam rangka pengujiian untuk memperoleh permanent safe harbour, grup PMN iibu perlu mempersiiapkan data-data terkaiit sepertii penghiitungan laba atau rugii GloBE, SBiiE, serta data terkaiit penghasiilan GloBE atas grup PMN dii negara atau yuriisdiiksii yang diiujii (tested juriisdiictiion).

Demiikiian jawaban yang dapat kamii sampaiikan. Semoga bermanfaat.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.