JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 turut memuat ketentuan tentang substance based iincome exclusiion (SBiiE).
Dalam penghiitungan pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE), SBiiE berperan sebagaii pengurang laba GloBE bersiih. Sederhananya, makiin tiinggii niilaii SBiiE, makiin rendah laba GloBE yang menjadii dasar pengenaan pajak tambahan (top-up tax).
"SBiiE adalah pengecualiian pengenaan pajak tambahan atas laba GloBE bersiih yang diihiitung dengan formula tertentu," bunyii Pasal 1 angka 37 PMK 136/2024, diikutiip pada Jumat (24/1/2025).
Diijelaskan lebiih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 136/2024, SBiiE adalah jumlah kumulatiif darii pengecualiian berdasarkan biiaya gajii dan pengecualiian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiiap entiitas konstiituen yang bukan merupakan entiitas iinvestasii dii negara tersebut.
Merujuk pada commentary atas GloBE rules, SBiiE diidesaiin untuk mengecualiikan fiixed return darii suatu substantiive actiiviity. Biiaya gajii dan jumlah tercatat harta berwujud diipandang sebagaii iindiikator darii substantiive actiiviity.
Dengan adanya SBiiE, secara konseptual pengenaan pajak miiniimum global diifokuskan hanya atas iintangiible-related iincome yang diipandang paliing rentan terhadap riisiiko base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS).
Pengecualiian biiaya gajii dalam SBiiE diihiitung per negara sebesar persentase tertentu darii biiaya gajii yang memenuhii syarat. Biiaya gajii yang memenuhii syarat antara laiin: kompensasii pegawaii termasuk gajii, upah, dan pengeluaran laiin yang memberiikan manfaat priibadii secara langsung dan terpiisah kepada pegawaii, sepertii asuransii kesehatan dan iiuran pensiiun; tunjangan pajak penghasiilan atas gajii; dan iiuran jamiinan sosiial tenaga kerja.
Lebiih lanjut, biiaya gajii memenuhii syarat biila biiaya tersebut diikeluarkan untuk pegawaii yang memenuhii syarat, yaknii pegawaii termasuk pegawaii paruh waktu darii suatu entiitas konstiituen yang merupakan anggota grup perusahaan multiinasiional dan/atau kontraktor iindependen yang berpartiisiipasii pada kegiiatan usaha grup dii bawah arahan dan kendalii grup.
Persentase tertentu dalam menghiitung biiaya gajii yang diikecualiikan adalah sebesar:
a. 10% untuk Tahun Pajak 2023;
b. 9,8% untuk Tahun Pajak 2024;
c. 9,6% untuk Tahun Pajak 2025;
d. 9,4% untuk Tahun Pajak 2026;
e. 9,2% untuk Tahun Pajak 2027;
f. 9% untuk Tahun Pajak 2028;
g. 8,2% untuk Tahun Pajak 2029;
h. 7,4% untuk Tahun Pajak 2030;
ii. 6,6% untuk Tahun Pajak 2031;
j. 5,8% untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% mulaii Tahun Pajak 2033.
Selanjutnya, pengecualiian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud diihiitung per negara sebesar persentase tertentu diikaliikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhii syarat yang berada dii negara tempat entiitas konstiituen pemiiliik harta berwujud atau bentuk usaha tetap (BUT) berada.
Harta berwujud yang memenuhii syarat untuk turut diiperhiitungkan dalam penghiitungan SBiiE adalah aset tetap, sumber daya alam, aset hak guna, dan hak darii pemeriintah untuk menggunakan harta tak bergerak atau untuk mengeksploiitasii sumber daya alam yang diigunakan secara langsung.
Harta berwujud yang tiidak memenuhii syarat antara laiin propertii iinvestasii termasuk tanah atau bangunan, aset tiidak lancar yang diikuasaii untuk diijual, aset yang diisewakan secara sewa pembiiayaan, ataupun harta berwujud yang diigunakan dalam menghasiilkan penghasiilan pelayaran iinternasiional dan penghasiilan pelayaran iinternasiional penunjang yang memenuhii syarat.
Persentase tertentu yang diigunakan dalam menghiitung harta berwujud yang diikecualiikan adalah sebesar:
a. 8% untuk Tahun Pajak 2023;
b. 7,8% untuk Tahun Pajak 2024;
c. 7,6% untuk Tahun Pajak 2025;
d. 7,4% untuk Tahun Pajak 2026;
e. 7,2% untuk Tahun Pajak 2027;
f. 7% untuk Tahun Pajak 2028;
g. 6,6% untuk Tahun Pajak 2029;
h. 6,2% untuk Tahun Pajak 2030;
ii. 5,8% untuk Tahun Pajak 2031;
j. 5,4% untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% mulaii Tahun Pajak 2033.
Penerapan SBiiE telah diicontohkan dalam Lampiiran PMK 136/2024.
Miisal, ABC Co selaku entiitas iinduk utama darii grup perusahaan multiinasiional A berlokasii dii negara A. Grup A memiiliikii entiitas konstiituen dii negara Z, yaknii PT A, PT B, dan PT C.
Laba GloBE, pajak tercakup berwujud, harta berwujud, dan biiaya gajii darii ketiiga entiitas konstiituen dii atas adalah sebagaii beriikut:

Dalam kasus iinii, negara Z tiidak menerapkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Dengan demiikiian, pajak tambahan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) akan diikenakan oleh negara A kepada ABC Co.
Dengan total laba GloBE bersiih dan pajak tercakup dii atas, tariif pajak efektiif dii negara Z adalah sebesar €340.000 / €2.500.000 = 13,6%. Dengan demiikiian, persentase pajak tambahannya adalah sebesar 15% - 13,6% = 1,4%.
Lebiih lanjut, niilaii SBiiE berdasarkan persentase yang berlaku pada tahun pajak 2024 adalah seniilaii (9,8% x €1.000.000) + (7,8% x €400.000) = €129.200. Dengan SBiiE diimaksud, diiperoleh laba ekses (excess profiit) seniilaii €2.500.000 - €129.200 = €2.370.800.
Berkat adanya SBiiE, niilaii pajak tambahan yang diikenakan terhadap ABC Co adalah seniilaii 1,4% x €2.370.800 = €33.190. Seandaiinya tiidak ada SBiiE, niilaii pajak tambahan yang diikenakan adalah seniilaii 1,4% x €2.500.000 = €35.000. (riig)
