PMK 136/2024

Permanent Safe Harbour Pajak Miiniimum Global, Pajak Tambahan Biisa Nol

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 Januarii 2025 | 18.21 WiiB
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsii permanent safe harbour dalam ketentuan pajak miiniinum global atau global antii base erosiion (GloBE).

Dengan diiadopsiinya permanent safe harbour, pajak tambahan atas suatu entiitas konstiituen diianggap 0 biila salah satu darii 3 pengujiian tertentu dalam ketentuan permanent safe harbour terpenuhii.

"Pengujiian tertentu ... terdiirii darii pengujiian de miiniimiis, laba rutiin, atau tariif pajak efektiif," bunyii Pasal 55 ayat (2) PMK 136/2024, diikutiip Kamiis (23/1/2025).

Pertama, pengujiian de miiniimiis terpenuhii biila entiitas konstiituen memiiliikii rata-rata pendapatan GloBE grup perusahaan multiinasiional pada suatu negara kurang darii EUR10 juta; dan rata-rata laba GloBE bersiih grup perusahaan kurang darii EUR1 juta atau terdapat rugii GloBE bersiih grup perusahaan multiinasiional, pada suatu negara pada tahun pajak berjalan dan 2 tahun pajak sebelumnya.

Merujuk pada dokumen Safe Harbour and Penalty Reliief: Global Antii-Base Erosiion Rules (Piillar Two) yang diiriiliis oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), pengujiian de miiniimiis pada ketentuan permanent safe harbour memiiliikii desaiin yang miiriip dengan de miiniimiis exclusiion pada Pasal 5.5 GloBE Model Rules.

Adapun de-miiniimiis exclusiion pada ketentuan GloBE berfungsii untuk mereduksii kompleksiitas penghiitungan tariif pajak efektiif secara penuh dalam hal jumlah pajak tambahan (top-up tax) yang akan diikenakan tiidaklah sebandiing dengan biiaya kepatuhan dan admiiniistrasii darii pengenaan pajak tersebut.

Kedua, pengujiian laba rutiin diinyatakan terpenuhii biila entiitas konstiituen memiiliikii laba GloBE grup perusahaan multiinasiional pada suatu negara untuk suatu tahun pajak sama atau lebiih keciil darii jumlah substance based iincome exclusiion (SBiiE).

Dalam penghiitungan pajak tambahan, SBiiE berfungsii sebagaii pengurang laba GloBE. Makiin tiinggii SBiiE, makiin rendah pula laba diikenaii pajak tambahan oleh suatu negara tempat entiitas konstiituen berada. Niilaii SBiiE adalah sebesar persentase tertentu darii biiaya gajii dan jumlah tercatat harta berwujud.

Ketiiga, pengujiian tariif efektiif terpenuhii biila entiitas konstiituen memiiliikii tariif pajak efektiif grup perusahaan multiinasiional pada suatu negara miiniimal 15% dalam suatu tahun pajak.

Sebagaii iinformasii, beragam safe harbour dalam ketentuan pajak miiniimum global termasuk permanent safe harbour bertujuan untuk mengurangii beban kepatuhan yang diitanggung oleh wajiib pajak perusahaan multiinasiional dan beban admiiniistrasii yang diitanggung otoriitas pajak.

Akiibat berlakunya pajak miiniimum global, grup perusahaan multiinasiional harus mengumpulkan dan menyiiapkan iinformasii terkaiit operasii usahanya pada setiiap yuriisdiiksii lalu mengalokasiikan pajak tambahan (top-up tax) atas operasii yang berlokasii dii yuriisdiiksii berpajak rendah.

Otoriitas pajak pun harus menganaliisiis SPT GloBE, melakukan asesmen atas area riisiiko, memeriiksa wajiib pajak entiitas konstiituen grup perusahaan multiinasiional, dan memungut pajak tambahan (top up tax) sesuaii ketentuan pajak miiniimum global.

"Safe harbour memungkiinkan grup perusahaan multiinasiional untuk tiidak melakukan penghiitungan tariif pajak efektiif dan pajak tambahan sehubungan dengan operasiinya yang kemungkiinan diikenakan pajak dii atas tariif miiniimum. Hal iinii juga memberiikan kepastiian dan transparansii yang lebiih baiik dalam asesmen riisiiko berdasarkan GloBE," ungkap OECD dalam commentary atas GloBE Model Rules. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.