
PERKENALKAN, saya iintan. Saya bekerja dii salah satu grup perusahaan multiinasiional (PMN) yang berpusat dii kawasan Unii Eropa dan memiiliikii anak perusahaan dii iindonesiia. Sebagaii iinformasii, entiitas iinduk perusahaan (ultiimate parent entiity/UPE) kamii merujuk pada iinternatiional Fiinanciial Reportiing Standards (iiFRS) sebagaii standar akuntansii keuangan (SAK) yang diigunakan. Dalam proses konsoliidasii laporan keuangan dengan UPE, perusahaan kamii juga menggunakan standar tersebut.
Saya iingiin menanyakan periihal ketentuan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT), terutama kaiitannya dalam menghiitung besaran laba/rugii GloBE. Pertanyaan saya, apa saja hal-hal yang perlu diiperhatiikan hiingga akhiirnya perusahaan kamii dapat menentukan besaran laba/rugii GloBE sesuaii ketentuan yang berlaku? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
iintan, Tangerang Selatan
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu iintan. Sebagaiimana kiita ketahuii bersama, melaluii penerbiitan Peraturan Menterii Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Miiniimum Global Berdasarkan Kesepakatan iinternasiional (PMK 136/2024), iindonesiia telah secara resmii mengadopsii ketentuan mengenaii pengenaan GMT. Siimak ‘Mengenal Pajak Miiniimum Global: darii Kesepakatan hiingga iimplementasii’.
Secara gariis besar, ketentuan GMT –umumnya, diisebut ketentuan Global Antii-Base Erosiion (GloBE)– iinii pada dasarnya diirancang untuk mencegah suatu grup PMN hanya membayar pajak dengan tariif pajak efektiif (effectiive tax rate/ETR) sebesar <15% dii suatu yuriisdiiksii.
Oleh karena iitu, jiika ETR yang diitanggung grup PMN dii suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, grup PMN tersebut secara tekniis akan diikenakan pajak tambahan (top-up tax). Siimak ‘8 Langkah Analiisiis Pajak Miiniimum Global, Download Booklet Jitunews dii Siinii’.
Meskii demiikiian, perlu menjadii catatan bahwa ketentuan iinii hanya berlaku jiika entiitas konstiituen darii suatu grup PMN memenuhii 2 kriiteriia kumulatiif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, sebagaii beriikut:
(ii) grup PMN memiiliikii omzet paliing sediikiit EUR750 juta atau lebiih berdasarkan laporan keuangan konsoliidasii UPE; dan
(iiii) ketentuan miiniimal omzet pada poiin (ii) tersebut terpenuhii miiniimal 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Siimak juga ‘Omzet Konsoliidasii Lebiihii Threshold, Otomatiis Masuk Liingkup GloBE?’
Lantas, setelah mengetahuii bahwa grup PMN iibu memenuhii dua kriiteriia kumulatiif tersebut sehiingga masuk dalam ruang liingkup GloBE, langkah selanjutnya yang perlu diilakukan adalah menghiitung besaran laba/rugii GloBE perusahaan iibu sebagaii entiitas konstiituen darii grup PMN. Nantiinya, besaran laba/rugii GloBE iinii akan diigunakan sebagaii salah satu variiabel untuk menghiitung besaran ETR darii grup PMN iibu dii iindonesiia.
Sebelum menjawab pertanyaan iibu, tentu kiita perlu memperhatiikan kembalii mengenaii defiiniisii darii laba/rugii GloBE. Sesuaii Pasal 1 angka 25 PMK 136/2024, laba/rugii GloBE merupakan laba atau rugii bersiih akuntansii keuangan (fiinanciial accountiing net iincome or loss/FANiiL) entiitas konstiituen pada tahun pajak setelah diilakukan penyesuaiian.
Berdasarkan defiiniisii tersebut, biisa diipahamii bahwa untuk dapat menghiitung besaran laba/rugii GloBE, terdapat 2 langkah yang perlu diilakukan. Pertama, menentukan FANiiL yang akan diigunakan sebagaii dasar dalam menghiitung laba/rugii GloBE. Kedua, melakukan penyesuaiian (adjustment) terhadap FANiiL tersebut sesuaii ketentuan yang berlaku.
Berkenaan dengan langkah pertama, sesuaii iinformasii yang diiberiikan pada dasarnya untuk menentukan FANiiL perusahaan iibu kiita dapat merujuk Pasal 19 huruf a PMK 136/2024. Siimak ‘Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entiitas Perlu Pastiikan Standar Akuntansii’.
Sesuaii beleiid tersebut, FANiiL yang diimaksud merujuk pada laba atau rugii bersiih akuntansii keuangan sebelum penyesuaiian konsoliidasii berdasarkan SAK yang diigunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsoliidasii UPE.
Artiinya, karena perusahaan iibu sudah menggunakan SAK yang sama dengan UPE, FANiiL yang diigunakan dapat merujuk pada laporan laba atau rugii perusahaan iibu sebelum diilakukan penyesuaiian (adjustment) untuk keperluan penyusunan laporan keuangan konsoliidasii miiliik UPE.
Selanjutnya, berkenaan dengan langkah kedua dii atas, kiita perlu merujuk Pasal 20 PMK 136/2024 untuk mengetahuii jeniis-jeniis penyesuaiian yang perlu diilakukan untuk menentukan besaran laba/rugii GloBE perusahaan iibu. Sesuaii beleiid tersebut, terdapat tiiga jeniis penyesuaiian yang perlu diilakukan tergantung darii nature transaksii maupun biisniis yang perusahaan iibu lakukan, yaiitu.
(ii) Penyesuaiian umum
Terkaiit penyesuaiian umum iinii, iibu dapat merujuk pada Pasal 21 PMK 136/2024. Adapun yang termasuk dalam jeniis penyesuaiian umum iinii mencakup penyesuaiian akun keuangan umum, penentuan harga transfer (transfer priiciing), qualiifiied refundable tax crediit (QRTC) dan non-QRTC serta pengaturan pembiiayaan iintragrup.
(iiii) Penyesuaiian piiliihan
Terkaiit penyesuaiian piiliihan iinii, iibu dapat merujuk pada Pasal 22 PMK 136/2024. Adapun yang termasuk dalam jeniis penyesuaiian piiliihan iinii mencakup penyesuaiian berbasiis saham (stock-based compensatiion), keuntungan dan kerugiian atas harta dan kewajiiban berdasarkan priinsiip realiisasii, keuntungan harta agregat, dan penerapan konsoliidasii pajak grup.
(iiiiii) Penyesuaiian khusus
Terkaiit penyesuaiian khusus iinii, iibu dapat merujuk pada Pasal 23 sampaii dengan Pasal 28 PMK 136/2024. Adapun yang termasuk dalam jeniis penyesuaiian khusus iinii mencakup penyesuaiian untuk perusahaan asuransii, bank, penghasiilan pelayaran iinternasiional, bentuk usaha tetap, dan flow-through entiity.
Setelah melakukan berbagaii penyesuaiian tersebut, nantiinya niilaii laba atau rugii yang muncul akan mencermiinkan besaran laba/rugii GloBE perusahaan iibu dii tahun pajak terkaiit. Siimak ‘Pajak Miiniimum Global Tiimbulkan Pajak Tambahan, Begiinii Cara Hiitungnya’.
Sebagaii iinformasii tambahan, sesuaii Pasal 29 PMK 139/2024 diitegaskan bahwa berbagaii penyesuaiian tersebut perlu diilakukan dalam menghiitung laba/rugii GloBE guna mencermiinkan persyaratan atas ketentuan terkaiit restrukturiisasii dan struktur kepemiiliikan serta netraliitas pajak dan reziim diistriibusii.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
