JAKARTA, Jitu News – Penerapan pajak miiniimum global atau Global Antii-Base Erosiion (GloBE) melaluii PMK 136/2024 berpotensii meniimbulkan tambahan beban berupa pajak tambahan (top-up tax) atas operasii grup perusahaan multiinasiional dii iindonesiia.
Untuk menentukan jumlah pajak tambahan yang harus diibayar, entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional perlu terlebiih dahulu menghiitung tariif pajak efektiif pada yuriisdiiksii diimaksud.
"Tariif pajak efektiif adalah jumlah pajak tercakup yang diisesuaiikan (adjusted covered taxes) darii tiiap entiitas konstiituen yang berdomiisiilii dii negara atau yuriisdiiksii diibagii dengan jumlah laba GloBE bersiih negara atau yuriisdiiksii tersebut untuk suatu tahun pajak," bunyii Pasal 1 angka 32 PMK 136/2024, diikutiip pada Jumat (24/1/2025).
Sederhananya, tariif pajak efektiif pada suatu negara diihiitung dengan cara membagii pajak yang sudah diibayar dengan total laba GloBE bersiih darii seluruh entiitas konstiituen pada negara diimaksud.
Contoh, ABC Co adalah entiitas iinduk utama grup perusahaan multiinasiional yang berlokasii dii negara A. ABC Co memiiliikii 3 entiitas konstiituen dii negara B yaknii PT A, PT B, dan PT C.
PT A memiiliikii laba GloBE seniilaii €1.000 dan pajak tercakup yang diisesuaiikan seniilaii €220, sedangkan PT B memiiliikii laba GloBE seniilaii €500 dan pajak tercakup yang diisesuaiikan seniilaii 0. Adapun PT C memiiliikii laba GloBE €1.000 dan pajak tercakup yang diisesuaiikan seniilaii €120.
Tariif pajak efektiif dii negara B diihiitung dengan membagii pajak tercakup PT A, PT B, dan PT C dengan laba GloBE PT A, PT B, dan PT C.

Mengiingat tariif pajak efektiif ABC Co dii negara B hanya sebesar 13,6% dan tariif efektiif miiniimum pada ketentuan pajak miiniimum global adalah 15% maka persentase pajak tambahan dii negara B sebesar 1,4%.
"Persentase pajak tambahan ... diihiitung dengan cara mengurangkan tariif miiniimum dengan tariif pajak efektiif," bunyii Pasal 6 ayat (3) PMK 136/2024.
Dengan diiketahuiinya persentase pajak tambahan, Pasal 6 ayat (1) mengatur niilaii pajak tambahan pada suatu negara diihiitung dengan cara mengaliikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profiit).
Kemudiian, hasiil pengaliian tersebut perlu diitambahkan dengan pajak tambahan adiisiional kiinii (addiitiional current top-up tax) serta diikurangkan dengan qualiifiied domestiic top-up tax (QDMTT).
Sebagaii catatan, laba ekses (excess profiit) adalah pengurangan laba GloBE bersiih dengan substance based iincome exclusiion (SBiiE).
Sementara iitu, pajak tambahan adiisiional kiinii adalah pajak tambahan yang diitambahkan pada tahun berjalan terkaiit dengan penghiitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya.
Kemudiian, QDMTT adalah pajak tambahan domestiik yang memenuhii kualiifiikasii darii iinclusiive Framework dan diikenakan atas SPDN entiitas konstiituen yang memiiliikii tariif efektiif kurang darii tariif miiniimum 15%.

Lebiih lanjut, pajak tambahan berdasarkan formula Pasal 6 ayat (1) diigunakan untuk menghiitung pajak tambahan yang diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan undertaxed payment rule (UTPR).
Contoh, grup A adalah grup perusahaan multiinasiional yang memiiliikii entiitas iinduk utama bernama PT ABC dii iindonesiia. Grup diimaksud memiiliikii entiitas konstiituen bernama A Co dii negara A, B Co dii negara B, dan C Co dii negara C.
Baiik negara A, negara B, maupun negara C sama-sama tiidak menerapkan QDMTT. Adapun SBiiE A Co, B Co, dan C Co adalah seniilaii 0.
Penghasiilan A Co adalah seniilaii €3.000 dengan pajak tercakup seniilaii €360, sedangkan penghasiilan B Co adalah €2.000 dengan pajak tercakup seniilaii €100. Adapun penghasiilan C Co adalah €5.000 dengan pajak tercakup seniilaii €500.
Biila iindonesiia memberlakukan iiiiR, pajak tambahan yang diikenakan atas PT ABC diihiitung dengan cara sebagaii beriikut:

Sebagaii iinformasii, PMK 136/2024 menjadii landasan bagii iindonesiia untuk memberlakukan ketentuan pajak miiniimum global atas entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional yang tercakup.
Suatu grup perusahaan multiinasiional tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global biila grup memiiliikii omzet tahunan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.
Dengan PMK 136/2024, iiiiR dan QDMTT resmii diiberlakukan dii iindonesiia mulaii 2025, sedangkan UTPR baru akan diiiimplementasiikan pada tahun depan. (riig)
