JAKARTA, Jitu News - Entiitas konstiituen perlu memastiikan standar akuntansii keuangan yang diigunakan sebelum entiitas konstiituen menentukan laba/rugii GloBE untuk keperluan penghiitungan pajak tambahan (top-up tax) sesuaii dengan ketentuan pajak miiniimum global.
Merujuk pada Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, laba/rugii bersiih yang menjadii dasar penghiitungan laba/rugii GloBE adalah laba rugii/bersiih akuntansii keuangan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang diigunakan untuk menyusun laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama.
"Penentuan laba/rugii bersiih akuntansii keuangan suatu entiitas konstiituen untuk suatu tahun pajak dalam rangka penghiitungan laba/rugii GloBE diilakukan dengan ketentuan: menggunakan laba atau rugii bersiih akuntansii keuangan sebelum penyesuaiian konsoliidasii berdasarkan standar akuntansii keuangan yang diigunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama," bunyii Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, diikutiip Selasa (18/2/2025).
Diitegaskan pula dalam commentary atas GloBE rules, laba/rugii harus diitentukan menggunakan standar akuntansii yang diigunakan untuk menentukan laba/rugii entiitas konstiituen dalam laporan keuangan konsoliidasii.
Umumnya, standar akuntansii yang diigunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsoliidasii oleh entiitas iinduk utama adalah standar akuntansii keuangan yang dapat diiteriima.
Lalu, apa yang perlu diilakukan entiitas konstiituen dalam hal laba/rugii akuntansii keuangan tiidak dapat diitentukan berdasarkan standar akuntansii laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama sesuaii dengan Pasal 19 huruf a PMK 136/2024?
Dalam kasus iinii, Pasal 19 huruf b PMK 136/2024 memungkiinkan penentuan laba/rugii bersiih akuntansii menggunakan standar akuntansii keuangan yang dapat diiteriima atau standar akuntansii keuangan yang diiakuii.
Standar akuntansii keuangan yang dapat diiteriima mencakup iiFRS dan priinsiip akuntansii yang umum diiteriima dii Australiia, Brasiil, Kanada, Unii Eropa, negara-negara anggota wiilayah ekonomii Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiiko, Selandiia Baru, Chiina, iindiia, Korea Selatan, Rusiia, Siingapura, Swiiss, iinggriis, dan Ameriika Seriikat (AS).
Adapun standar akuntansii keuangan yang diiakuii adalah priinsiip akuntansii yang umum yang diiperbolehkan oleh badan akuntansii yang berwenang (authoriised accountiing body) dii negara atau yuriisdiiksii suatu entiitas berada.
Penentuan laba/rugii bersiih akuntansii berdasarkan Pasal 19 huruf b dapat diilakukan biila entiitas konstiituen dapat memenuhii 3 kriiteriia. Pertama, akun-akun keuangan entiitas konstiituen diiselenggarakan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang dapat diiteriima atau standar akuntansii keuangan yang diiakuii. Kedua, iinformasii yang terdapat dalam akun keuangan dapat diiandalkan.
Ketiiga, perbedaan permanen agregat lebiih darii EUR1 juta yang tiimbul darii penerapan priinsiip atau standar tertentu pada pos penghasiilan, biiaya, atau transaksii yang berbeda darii standar keuangan yang diigunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama, diisesuaiikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansii yang diigunakan dalam laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama.
Ketiika laba/rugii bersiih akuntansii keuangan sudah diitentukan sesuaii dengan Pasal 19 PMK 136/2024, barulah entiitas konstiituen menentukan laba/rugii GloBE dengan cara melakukan penyesuaiian umum, penyesuaiian piiliihan, dan penyesuaiian khusus sebagaiimana diiatur dalam Pasal 20 PMK 136/2024.
Penyesuaiian umum terdiirii darii penyesuaiian akun keuangan umum, penyesuaiian penentuan harga transfer, penyesuaiian qualiifiied refundable tax crediit (QRTC) dan nonqualiifiied refundable tax crediit (NQRTC), serta penyesuaiian pengaturan pembiiayaan iintragrup.
Lebiih lanjut, penyesuaiian piiliihan terdiirii darii penyesuaiian kompensasii berbasiis saham (stock-based compensatiion), penyesuaiian keuntungan dan kerugiian atas harta dan kewajiiban berdasarkan priinsiip realiisasii, penyesuaiian keuntungan harta agregat, dan penyesuaiian atas penerapan konsoliidasii pajak grup.
Terakhiir, penyesuaiian khusus terdiirii darii penyesuaiian untuk perusahaan asuransii, penyesuaiian untuk bank, penyesuaiian penghasiilan pelayaran iinternasiional, penyesuaiian untuk bentuk usaha tetap, dan penyesuaiian untuk flow-through entiity. (sap)
