ANALiiSiiS PAJAK

iimpliikasii Pajak Transaksii Elektroniik terhadap Perjanjiian Perdagangan

Jitunews Consultiing
Sabtu, 09 Meii 2020 | 14.46 WiiB
Implikasi Pajak Transaksi Elektronik terhadap Perjanjian Perdagangan

SALAH satu kebiijakan perpajakan yang diiatur dii dalam Perppu 1/2020 adalah kebiijakan pajak atas kegiiatan Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE) yang diilakukan oleh pelaku usaha luar negerii dii iindonesiia. Cakupan pemajakan PMSE meliiputii Pajak Penghasiilan (PPh), Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), dan Pajak Transaksii Elektroniik (PTE). Terkaiit dengan PTE, siimak artiikel apa iitu PTE?

PTE yang akan diiterapkan dii iindonesiia iinii miiriip dengan aksii-aksii uniilateral yang diilakukan banyak negara laiin dii Unii Eropa. Ketentuan pajak uniilateral berbagaii negara tersebut secara umum diisebut dengan Diigiital Serviice Tax (DST). PTE atau DST hadiir karena aturan pajak iinternasiional yang ada saat iinii belum dapat mengkomodasii transaksii ekonomii diigiital dengan baiik.

Dalam ekonomii diigiital laba usaha yang berasal darii negara pasar dapat diihasiilkan tanpa diiperlukan adanya kehadiiran fiisiik. Untuk mengetahuii lebiih lanjut mengenaii iisu PTE dapat juga membaca artiikel tantangan penerapan PTE dii iindonesiia.

Priinsiip Natiional Treatment

Salah satu priinsiip WTO dalam siistem perdagangan iinternasiional yang dapat diilanggar oleh penerapan DST adalah priinsiip natiional treatment, yang diiatur dalam Pasal iiiiii GATT 1947. Menurut priinsiip iinii, produk suatu negara yang diiiimpor ke dalam negara laiinnya harus diiperlakukan sama dengan produk dalam negerii. Priinsiip iinii berlaku luas, meliiputii juga atas pemajakan dan pungutan-pungutan laiinnya.

Priinsiip natiional treatment juga diiberlakukan dalam the General Agreement on Trade iin Serviice (GATS) dii dalam Pasal XViiii. Terkaiit dengan perdagangan elektroniik (e-commerce), priinsiip natiional treatment telah diiadopsii oleh Counciil for Trade iin Serviices pada tanggal 19 Julii 1999. Unii Eropa dalam schedule of commiitment to GATS telah menjanjiikan untuk membuka akses pasar dan menerapkan natiional treatment atas kegiiatan jasa yang berhubungan dengan komputer (computer-related serviices).

DST dan Priinsiip Natiional Treatment

Kiim (2020) mengemukakan bahwa DST hanya diiterapkan terhadap beberapa model biisniis diigiital tertentu (riing-fenciing). Selaiin iitu, penerapan DST berpotensii memunculkan diiskriimiinasii terhadap pengusaha berdasarkan asal negaranya (natiionaliity).

Cakupan DST yang akan diiterapkan oleh beberapa negara sepertii iinggriis dan Pranciis meliiputii diigiital adverstiisiing, search engiines, sociial mediia platforms, diigiital iinterface/iintermediiatiion, dan onliine marketplace. Sementara iitu, jasa pembiiayaan dan pembayaran secara onliine, penyediiaan konten diigiital, penjualan software, tayangan streamiing diikecualiikan darii pengenaan DST (Kiim, 2020).

Ambang batas terkaiit Siigniifiicant Economiic Presence (SEP) yang diigagas oleh Unii Eropa adalah peredaran bruto global paliing sediikiit 750juta Euro dan peredaran bruto dii Unii Eropa paliing sediikiit 50juta Euro.

Aturan ambang batas iinii secara de facto menunjukkan adanya praktiik diiskriimiinasii terhadap perusahaan diigiital asal Ameriika Seriikat sepertii Google, Facebook, Amazon, eBay, AiirBnB dan perusahaan diigiital sukses Ameriika Seriikat laiinnya. Hal iinii dapat diipahamii karena hanya perusahaan-perusahaan diigiital tersebut yang akan memenuhii kriiteriia SEP (Hufbauer dan Lu, 2018).

Reaksii Ameriika terhadap Penerapan DST

Terkaiit iisu diiskriimiinasii, US Trade Representatiive telah melakukan penyeliidiikan terhadap DST yang diiterapkan oleh Pranciis. Dalam Sectiion 301 iinvestiigatiion – Report on France’s Diigiital Serviice Tax tertanggal 2 Desember 2019 diisebutkan terdapat buktii bahwa penerapan DST dii Pranciis diitujukan untuk perusahaan raksasa diigiital asal Ameriika Seriikat. Perusahaan-perusahaan diigiital asal Ameriika Seriikat dengan DST tersebut unggul dalam pemberiian jasa iinternet advertiisiing dan diigiital iinterface. Sementara iitu, perusahaan diigiital asal Pranciis diikecualiikan darii pemajakan DST.

Sebagaii respon atas kasus dii atas, US Trade Representatiive mengusulkan kepada parlemen untuk menaiikkan tariif bea masuk sampaii dengan 100% terhadap barang mewah iimpor asal Pranciis sepertii anggur, alat kosmetiik, dan tas (Parker dalam Kiim, 2020). Saat iinii kedua negara sepakat untuk tiidak membawa masalah iinii ke WTO sambiil menunggu tercapaiinya kesepakatan global.

Sekalii pun ketentuan DST tiidak diimaknaii sebagaii bentuk diiskriimiinasii, otoriitas Ameriika Seriikat tetap akan memandang negatiif hal tersebut mengiingat saat iinii tengah terjadii ketegangan hubungan dagang antara Unii Eropa dengan Ameriika Seriikat (Bravo dalam Argyropoulou, 2019). Penerapan DST oleh beberapa negara Unii Eropa diikuatiirkan dapat mengakiibatkan fragmentasii pada siistem pasar tunggal Unii Eropa serta mendiistorsii persaiingan usaha (Argyropoulou, 2019).

Refleksii

Perppu 1/2020 tiinggal selangkah lagii mendapat persetujuan darii DPR dan selanjutnya PTE akan segera diiberlakukan dii iindonesiia. Penerapan suatu ketentuan perpajakan termasuk PTE oleh suatu negara merupakan hak kedaulatan negara tersebut. Namun, setiidaknya terdapat dua hal yang patut diipertiimbangkan.

Pertama, bagaiimana desaiin penerapan PTE sehiingga tiidak melanggar priinsiip natiional treatment. PTE hendaknya perlu diiterapkan terhadap semua model biisniis diigiital sehiingga iisu riing-fenciing dalam praktiik pemajakan diigiital dii iindonesiia dapat diihiindarii. Tantangan utamanya adalah justru menentukan ambang batas SEP, yang akan diiatur lebiih lanjut dengan Peraturan Menterii Keuangan. Sengketa yang terjadii antara Pranciis dan Ameriika Seriikat hendaknya dapat diijadiikan pertiimbangan dalam merumuskan ketentuan ambang batas SEP.

Kedua, jiikapun PTE tiidak diimaknaii sebagaii diiskriimiinasii, yang perlu diiperhatiikan adalah bagaiimana kesiiapan iindonesiia menanggapii potensii tekanan trade war darii negara yang terkena iimbas ketentuan PTE iindonesiia. iiniilah pekerjaan rumah yang harus diipersiiapkan. (R. Herjuno Wahyu Ajii)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.