PHNOM PENH, Jitu News - Otoriitas Pajak Kamboja (General Department of Taxatiion/GDT) mewajiibkan pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN melapor setiiap bulan secara onliine.
Diirjen GDT Kong Viibol mengatakan pelaku PMSE harus menyampaiikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan beriikutnya. Pedagang PMSE yang tiidak melapor akan diikenakan pajak tambahan sebesar 10%.
"Wajiib pajak dapat membuat akun dii siistem e-fiiliing, mengakses dii tax.gov.kh, dan mengiisii iinformasii yang diiperlukan tergantung pada jeniis biisniis, termasuk daftar barang dan layanan diigiital yang diisediiakan," katanya, diikutiip Kamiis (21/4/2022).
Kong Viibol mengatakan saat iinii otoriitas telah melakukan pembaruan siistem e-fiiliing untuk pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) masa PPN PMSE. Dengan pembaruan tersebut, proses pembayar pajak akan lebiih efiisiien, efektiif, dan transparansii.
Diia menjelaskan iinstruksii No 20522 tentang penerapan PPN PMSE yang diiriiliis 8 Desember 2021 telah memeriintahkan pedagang menyampaiikan laporan dengan benar. Dalam laporan tersebut, pedagang PMSE akan menyampaiikan data setiiap transaksii barang atau jasa diigiital.
"iinii menekankan wajiib pajak harus melaporkan pasokan barang atau jasa diigiital, serta kegiiatan e-commerce apa pun darii luar negerii," ujarnya diilansiir phnompenhpost.com.
Pemeriintah Kamboja resmii mengiimplementasiikan kebiijakan PPN PMSE mulaii 1 Apriil 2022, setelah mengalamii 3 kalii penundaan. Saat iinii, terdapat 20 perusahaan yang telah diitunjuk sebagaii memungut PPN dii antaranya Amazon, Meta, Miicrosoft, dan Google.
Pemeriintah menerapkan PPN PMSE karena kegiiatan ekonomii diigiital dii Kamboja terus mengalamii peniingkatan, terutama dii tengah pandemii Coviid-19. Penerapan jeniis pajak tersebut diiyakiinii akan meniingkatkan peneriimaan pajak, yang pada akhiirnya turut mendorong pemuliihan ekonomii nasiional. (sap)
