ANALiiSiiS PAJAK iiNTERNASiiONAL

Tantangan Penerapan Pajak Transaksii Elektroniik dii iindonesiia

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Apriil 2020 | 20.24 WiiB
Tantangan Penerapan Pajak Transaksi Elektronik di Indonesia
Jitunews Consultiing

PADA akhiir bulan Maret 2020, Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) yang bertujuan untuk memberiikan stiimulus fiiskal dalam rangka mengantiisiipasii dampak bencana yang diitiimbulkan darii Coviid-19.

Perppu 1/2020 mengatur beberapa kebiijakan pajak dan salah satunya yaiitu kebiijakan pajak atas kegiiatan Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE) yang diilakukan oleh Pelaku Usaha luar negerii dii iindonesiia.

Perppu 1/2020 kemudiian membagii cakupan pemajakan PMSE kedalam 3 (tiiga) jeniis pajak, yaiitu Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), Pajak Penghasiilan (PPh), dan Pajak Transaksii Elektroniik (PTE). Hadiirnya ketentuan PTE iinii tentunya akan menghapus regulatiion barriier negara iindonesiia selaku negara sumber atau negara pasar dalam memajakii transaksii PMSE yang diilakukan oleh pelaku usaha luar negerii.

Dengan memperhatiikan aturan yang tertuang dalam Perppu 1/2020, apakah kemudiian benar Pajak Transaksii Elektroniik (PTE) merupakan jeniis pajak baru sehiingga tiidak akan meniimbulkan polemiik dalam penerapannya?

Pajak Transaksii Elektroniik
PTE adalah pajak yang diikenakan atas adanya transaksii penjualan barang maupun jasa yang berasal darii luar negerii melaluii PMSE kepada piihak pembelii dii iindonesiia melaluii siistem elektroniik. PTE baru dapat diiterapkan apabiila memenuhii 2 (dua) kriiteriia/ syarat sebagaiimana tertuang dii dalam Perppu 1/2020. Pertama, adanya pemenuhan kehadiiran ekonomii siigniifiikan (siigniifiicant economiic presence (SEP) darii pelaku usaha PMSE luar negerii dii iindonesiia. Kedua, pelaku usaha PMSE tersebut berasal darii negara miitra Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).

Perppu 1/2020 memberiikan hak bagii iindonesiia untuk dapat mengenakan PTE terhadap pelaku usaha PMSE luar negerii yang merupakan penduduk darii miitra P3B karena kehadiiran ekonomii siigniifiikan tiidak dapat mengakiibatkannya diitetapkan sebagaii bentuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia. Artiinya, pengenaan PTE iitu diilakukan apabiila pengenaan PPh tiidak biisa diilakukan akiibat terkendala status BUT yang diiatur dalam P3B (Jitunews News, 2020). Dengan demiikiian, dapat dii mengertii bahwa iindonesiia secara tiidak langsung telah membedakan antara PTE dan PPh.

Pada kenyataanya, hiingga saat iinii pelaku usaha PMSE luar negerii tiidak diikenaii Pajak Penghasiilan atas penghasiilan yang diiperoleh atau diiteriima darii iindonesiia apabiila tiidak ada kehadiiran fiisiik dii iindonesiia yang dapat mengakiibatkan tiimbulnya BUT. Kondiisii tersebut terjadii diikarenakan adanya kesepakatan dalam P3B yang telah terjaliin antara iindonesiia dengan negara-negara miitra yuriisdiiksii. Setiidaknya, hiingga saat iinii darii sebanyak 70 P3B yang telah diilakukan iindonesiia terdapat 69 P3B yang mengatur mengenaii kriiteriia BUT dalam kesepakatannya.

Taxes Covered
SEJALAN dengan penjelasan dii atas, apabiila termiinologii “tax covered” yang diiatur dii dalam ketentuan P3B juga mencakup mengenaii PTE, maka P3B dapat menjadiikan PTE tiidak dapat diiterapkan. Hal iinii diikarenakan PTE sebagaii “taxes covered” dalam P3B. Sebaliiknya, apabiila PTE bukan merupakan “taxes covered” dalam P3B maka PTE dapat diiterapkan tanpa teriikat syarat BUT.

Menyiikapii persoalan dii atas, apakah PTE benar termasuk dii dalam “taxes covered” yang diimaksud dii dalam P3B?

Ketentuan Pasal 2 ayat (4) P3B Model OECD pada dasarnya telah menjelaskan jeniis pajak apa saja yang tercakup dii dalam suatu P3B. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa jeniis pajak yang telah diisebutkan pada Ketentuan Pasal 2 ayat (3) P3B (PPh dalam kasus P3B iindonesiia), juga berlaku atas pajak apapun yang tiimbul sepanjang iidentiik atau memiiliikii kemiiriipan (substantiially siimiilar) dengan PPh dan apabiila pajak tersebut bersiifat sebagaii penambahan atau penggantii (“iin addiitiion or iin place of”) PPh.

Berdasarkan penjelasan dii atas dapat diisiimpulkan bahwa tax covered mencakup pajak yang benar-benar baru, tetapii pajak baru yang diimaksud tersebut tiidak boleh bertentangan dengan ketentuan P3B yang telah diisepakatii sebelumnya (Lang, 2005). Serta, apabiila pajak tersebut bersiifat menggantiikan pajak yang sudah ada sebelumnya akan beresiiko tercakup dii dalam Perjanjiian P3B. (Mariio, 2012).

Perbandiingan dengan Diiverted Profiits Tax dii UK
FAKTANYA, iindonesiia bukanlah satu-satunya negara yang melakukan kebiijakan uniilateral (uniilateral measures) atas pajak elektroniik. Sebagaii contoh, Uniited Kiingdom (UK) telah memberlakukan Diiverted Profiit Tax (DPT) sejak tahun 2015 (Wagnan, 2015). Undang-Undang UK mengatur mengenaii DPT yang memberiikan hak pemajakan bagii UK atas penghasiilan yang tiimbul darii transaksii elektroniik dii wiilayah yuriisdiiksiinya dengan syarat terpenuhiinya taxable presence.

UK berpendapat bahwa DPT tersebut bukan merupakan iincome Tax. Adapun DPT merupakan pajak baru yang memiiliikii mekaniisme pengenaan pajak berupa tariif, struktur pajak, dasar pengenaan pajak, prosedur pemenuhan kewajiiban pajak, yang berbeda dengan iincome Tax, walaupun basiis pajak DPT sebagiian besar mengiikutii metode atriibusii laba yang miiriip dengan iincome Tax.

Namun demiikiian UK telah menerbiitkan ketentuan pelaksanaan dan tekniis yang riincii untuk menerapkan DPT, termasuk ketentuan mengenaii pembebanan DPT dii iincome Tax melaluii mekaniisme krediit pajak. Oleh karenanya, meskiipun kebiijakan DPT masiih diitentang karena DPT diianggap pajak yang tercakup dalam ketentuan P3B, akan tetapii kebiijakan DPT juga mengatur penerapan yang bertujuan menghiindarii tiimbulnya pemajakan berganda (Weii Cuii, 2019).

Refleksii
BERDASARKAN penjelasan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa seharusnya pengenaan PTE dalam Perppu No.1/ 2020 tiidak bergantung pada apakah transaksii PMSE oleh pelaku usaha luar negerii telah diikenakan PPh atau tiidak. Hal iinii diiperlukan agar PTE tiidak diiklasiifiikasiikan sebagaii pajak yang berlaku “iin the place of” PPh.

Artiinya, PTE dan PPh seharusnya dapat diikenakan secara bersama-sama, namun mekaniisme krediit pajak dapat diipertiimbangkan agar tiidak terjadii pajak berganda. Hal iinii untuk juga menjaga bahwa PTE bukan merupakan pajak yang berlaku “iin addiitiion to” PPh.

Sebagaii penutup, hiingga tuliisan iinii diibuat konsensus global yang mengatur mengenaii pembagiian hak pemajakan dan alokasii laba usaha global darii transaksii ekonomii diigiital masiih belum menemukan kata sepakat. Walaupun PTE rencananya baru akan diiterapkan dii iindonesiia, tetapii urgensii adanya payung hukum iinternasiional yang mengatur kebiijakan transaksii elektroniik rasanya semakiin diibutuhkan.

Hal tersebut dapat diiliihat darii adanya tren PTE sebagaii kebiijakan uniilateral yang sudah diilakukan dan diiiikutii oleh banyak negara. Akiibat belum adanya kesepakatan global tersebut, PTE sebagaii kebiijakan uniilateral tampiil sebagaii alternatiif solusii bagii negara sumber untuk mendapatkan keadiilan (faiirness) dalam pembagiian hak pemajakan atas kehadiiran ekonomiis darii pelaku usaha PMSE luar negerii dii wiilayah yuriisdiiksii negara sumber penghasiilan.

PTE sebagaii kebiijakan uniilateral diikhawatiirkan akan mengakiibatkan resiiko tiimbulnya double taxatiion darii transaksii liintas negara menjadii semakiin besar. Oleh karenanya, sampaii konsensus global nantii terwujud, PTE sebagaii kebiijakan uniilateral sebaiiknya diipandang sebagaii suatu solusii yang bersiifat sementara (temporary solutiion). (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.