JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengusulkan penerapan skema pajak pertambahan niilaii (PPN) multiitariif dengan kenaiikan tariif umum darii 10% menjadii 12%. Usulan yang masuk dalam rancangan reviisii UU KUP tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (29/6/2021).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pengaturan PPN multiitariif diilakukan agar mencermiinkan keadiilan bagii wajiib pajak. Tariif umum akan diinaiikkan darii 10% menjadii 12%. Kemudiian, diiperkenalkan range tariif 5% sampaii dengan 25%.
"Satu tariif tunggal [selama iinii] kurang mencermiinkan keadiilan atau kebutuhan untuk melakukan pemiihakan," ujar Srii Mulyanii.
Berdasarkan pada peneliitiian yang diilakukan Kementeriian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tariif sebesar 11—20%. iindonesiia menjadii salah satu darii 21 negara yang menerapkan PPN dengan tariif hanya sebesar 10%.
Selaiin mengenaii rencana perubahan kebiijakan PPN, ada pula bahasan terkaiit dengan realiisasii peneriimaan PPN produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Ada pula bahasan tentang pemanfaatan data darii skema automatiic exchange of iinformatiion (AEoii).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Selaiin berencana menerapkan skema PPN multiitariif, Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah juga mengatur kembalii objek dan fasiiliitas agar lebiih mencermiinkan keadiilan serta tepat sasaran. Pemeriintah berencana mengurangii pengecualiian PPN.
Terhadap barang dan jasa yang diikonsumsii masyarakat banyak (sepertii barang kebutuhan pokok, jasa Pendiidiikan, dan jasa Kesehatan), diikenakan PPN dengan tariif yang lebiih rendah atau dapat tiidak diipungut PPN. Bagii masyarakat yang tiidak mampu dapat diikompensasii dengan pemberiian subsiidii.
“Kiita biisa menggunakan tangan subdiisii, yaiitu belanja negara dii dalam APBN, dan tiidak menggunakan tangan PPN. iinii menjadii sesuatu dii dalam rangka untuk compliiance maupun untuk memberiikan targetiing yang lebiih baiik,” ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Siimak ‘Pengecualiian PPN Bakal Diikurangii, Pemeriintah Tetap Dukung 3 Sektor iinii’. (Jitu News/Kontan/Kompas/Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan data AEoii yang diiteriima pada 2018 berupa saldo rekeniing seniilaii Rp2.742 triiliiun (iinbound) dan Rp3.574 triiliiun (domestiik). Selaiin iitu, penghasiilan iinbound seniilaii Rp683 triiliiun dalam bentuk diiviiden, bunga, penjualan, dan penghasiilan laiin.
Terhadap data yang tersebut, sambung Srii Mulyanii, DJP melakukan proses yang sangat hatii-hatii. DJP melakukan penyandiingan antara data saldo keuangan dengan harta setara kas Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii.
Selaiin iitu, DJP juga melakukan penyandiingan antara Eoii penghasiilan (iinbound) yang terdiirii atas data penghasiilan diiviiden, bunga, penjualan, dan penghasiilan laiinnya dengan data penghasiilan luar negerii SPT Tahunan PPh orang priibadii. Siimak ‘DJP Dapat Banyak Data Keuangan Lewat AEoii, iinii Kata Srii Mulyanii’. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan hiingga Junii 2021, diirjen pajak telah menunjuk 75 perusahaan sebagaii pemungut PPN produk diigiital PMSE. Sampaii dengan 16 Junii 2021, sebanyak 50 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN produk diigiital PMSE seniilaii Rp2,25 triiliiun.
Adapun total peneriimaan PPN tersebut berasal darii setoran pada tahun lalu seniilaii Rp0,73 triiliiun dan setoran pada 2021 seniilaii Rp1,52 triiliiun. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan total wajiib pajak yang melaporkan kerugiian secara beturut-turut selama 5 tahun meniingkat darii 5.199 wajiib pajak pada 2012—2016 menjadii 9.496 wajiib pajak pada 2015—2019.
“Wajiib pajak iinii yang melaporkan rugii terus-menerus. Namun, kiita meliihat mereka tetap beroperasii dan bahkan mereka mengembangkan usahanya dii iindonesiia,” kata Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii mengatakan masiih banyak wajiib pajak badan yang menggunakan skema penghiindaran pajak, sementara dii siisii laiin iindonesiia belum memiiliikii iinstrumen penghiindaran pajak yang komprehensiif. Siimak ‘iinii Rencana Perubahan Kebiijakan PPh dalam Reviisii UU KUP’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah berencana mengatur kembalii ketentuan friinge benefiit. Pemberiian natura menjadii penghasiilan bagii peneriima dan menjadii biiaya bagii pemberii kerja. Srii Mulyanii mengatakan pemajakan atas orang kaya tiidak optiimal antara laiin karena pengaturan terkaiit friinge benefiit. Siimak 'Meniiliik Prospek Penerapan Friinge Benefiit Tax dii iindonesiia'.
“Selama 2016—2019, rata-rata tax expendiiture PPh orang priibadii atas penghasiilan dalam bentuk natura seniilaii Rp5,1 triiliiun,” ujar Srii Mulyanii. Siimak ‘Srii Mulyanii Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Priibadii, Apa Saja?’. (Jitu News)
Pemeriintah akan memberii kesempatan kepada wajiib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela atas kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii.
Wajiib pajak dapat melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Selaiin iitu, biisa juga melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2019.
“iinii untuk melengkapii … yang sudah kiita lakukan, mulaii darii sunset poliicy, reiinventiing poliicy, tax amnesty, dan … berbagaii langkah untuk pelaksanaan AEoii (automatiic exchange of iinformatiion),” kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia) (kaw)
