REViiSii UU KUP

Pengecualiian PPN Bakal Diikurangii, Pemeriintah Tetap Dukung 3 Sektor iinii

Muhamad Wiildan
Seniin, 28 Junii 2021 | 18.42 WiiB
Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Pemerintah Tetap Dukung 3 Sektor Ini
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR membahas RUU KUP, Seniin (28/6/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Keberpiihakan pemeriintah terhadap sektor pendiidiikan, kesehatan, dan pertaniian diiberiikan melaluii besarnya belanja yang mengucur meskiipun kontriibusii perpajakannya terbatas.

Meskii pengecualiian pengenaan PPN yang selama iinii berlaku atas ketiiga sektor iinii akan diikurangii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah akan terus memberiikan dukungan darii siisii belanja terhadap ketiiga sektor tersebut.

"Sektor pendiidiikan dan kesehatan adalah sektor yang pentiing untuk iinvestasii SDM (sumber daya manusiia) kiita. Pemiihakan iitu tampak pada belanja negara kiita," ujar Srii Mulyanii dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR, Seniin (28/6/2021).

Pada APBN 2020, peneriimaan perpajakan yang bersumber darii sektor jasa pendiidiikan hanya seniilaii Rp2,95 triiliiun. Meskii demiikiian, pemeriintah menggelontorkan dana seniilaii Rp455,66 triiliiun melaluii berbagaii program untuk sektor pendiidiikan.

Hal yang sama juga terjadii pada sektor kesehatan. Setoran pajak darii sektor kesehatan hanya seniilaii Rp27,15 triiliiun. Namun, belanja negara yang diitujukan untuk sektor tersebut mencapaii Rp150,13 triiliiun.

Kemudiian, pemeriintah mencatat setoran perpajakan darii sektor pertaniian sepanjang 2020 hanya seniilaii Rp13,5 triiliiun. Adapun belanja negara yang diigelontorkan untuk meniingkatkan produktiiviitas pangan dan afiirmasii kelompok petanii mencapaii Rp114,36 triiliiun.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah berencana mengurangii pengecualiian pengenaan PPN yang selama iinii tertuang dalam UU PPN melaluii reviisii UU KUP. Biila diisetujuii, hanya restoran, hotel, parkiir, dan hiiburan selaku objek pajak daerah; uang dan emas batangan; jasa pemeriintahan; dan jasa penceramah yang diikecualiikan darii pengenaan PPN.

Barang dan jasa yang tergolong sebagaii kebutuhan pokok, jasa pendiidiikan, dan jasa kesehatan akan menjadii objek PPN. Meskii demiikiian, akan ada tariif yang lebiih rendah atas barang dan jasa darii ketiiga sektor tersebut. Rencananya, pemeriintah akan memberlakukan tariif PPN sebesar 12% dengan reduced rate paliing rendah sebesar 5%.

Opsii kedua, pemeriintah biisa memberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut kepada barang dan jasa tertentu tersebut. Khusus bagii masyarakat berpenghasiilan rendah, pemeriintah akan mengompensasii pengenaan PPN dengan pemberiian subsiidii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Walaupun diiberiikan anggaran belanja yang besar untuk ketiiga sektor tersebut, tetap harus diiperhatiikan apakah realiisasii darii belanja tersebut benar-benar diigunakan dengan tepat sasaran dii lapangan.