BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Punya Kantor Cabang? Wajiib Pajak Nantii Hanya Perlu Ubah Data

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 September 2023 | 09.20 WiiB
Punya Kantor Cabang? Wajib Pajak Nanti Hanya Perlu Ubah Data
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Mulaii 1 Januarii 2024, wajiib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jiika membuka kantor cabang. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (5/9/2023).

Perubahan data diilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan ketentuan PMK 112/2022, NiiTKU akan menjadii penggantii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) cabang.

“Mulaii 1 Januarii 2024, dalam hal … memiiliikii kantor cabang maka wajiib pajak tersebut tiidak mendaftarkan … untuk diiberiikan NPWP cabang, tapii cukup dengan melakukan perubahan data untuk mendapatkan NiiTKU atas kantor cabang tersebut dalam siistem DJP,” tuliis DJP dalam laman resmiinya.

Jiika wajiib pajak tiidak melakukan perubahan data dan Diitjen Pajak (DJP) mendapatkan iinformasii adanya kantor cabang tersebut, maka otoriitas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan iitu diisertaii dengan penerbiitan NiiTKU atas kantor cabang.

Adapun sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak.

Selaiin mengenaii NPWP cabang dan NiiTKU, ada pula ulasan terkaiit dengan surat ketetapan pajak dan surat tagiihan pajak. Kemudiian, ada bahasan mengenaii siistem layanan Customs-Exciise iinformatiion System and Automatiion (CEiiSA) pada Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Penggunaan NiiK dan NPWP 16 Diigiit

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 11 PMK 112/2022, terhiitung sejak 1 Januarii 2024, wajiib pajak menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan NPWP 16 diigiit dalam dalam layanan admiiniistrasii yang diiselenggarakan oleh DJP serta piihak laiin.

“Wajiib pajak menggunakan NiiTKU sebagaii iidentiitas tempat kegiiatan usaha yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan,” bunyii Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022.

Piihak laiin penyelenggara layanan admiiniistrasii yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NiiK dan NPWP 16 diigiit dalam. Layanan admiiniistrasii iitu terdiirii atas pencaiiran dana pemeriintah, ekspor dan iimpor, serta perbankan dan sektor keuangan laiinnya.

Kemudiian, ada layanan pendiiriian badan usaha dan periiziinan berusaha, admiiniistrasii pemeriintahan selaiin yang diiselenggarakan DJP, serta layanan laiin yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Siimak pula ‘Orang Priibadii Pakaii NiiK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? iinii Kata DJP’. (Jitu News)

Penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP)

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 18 PMK 80/2023, surat tagiihan pajak (STP) diiterbiitkan berdasarkan pada hasiil peneliitiian data admiiniistrasii perpajakan, hasiil pemeriiksaan, atau hasiil pemeriiksaan ulang.

Adapun pemeriiksaan yang diimaksud adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar.

Kegiiatan pemeriiksaan diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

pemeriiksaan ulang adalah pemeriiksaan yang diilakukan terhadap wajiib pajak yang telah diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP pajak bumii dan bangunan darii hasiil pemeriiksaan sebelumnya untuk jeniis pajak dan masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. (Jitu News)

STP Pajak Bumii dan Bangunan

STP pajak bumii dan bangunan (PBB) bakal diiterbiitkan jiika terdapat pajak yang masiih harus diibayar dalam SPPT atau SKP PBB setelah jatuh tempo. STP PBB terdiirii atas STP yang hanya memuat pokok PBB diitambah denda admiiniistratiif serta STP yang hanya memuat denda admiiniistratiif.

“Denda admiiniistratiif ... diihiitung sejak berakhiirnya jatuh tempo pembayaran PBB dalam SPPT atau SKP PBB sampaii dengan tanggal diiterbiitkannya STP PBB," bunyii Pasal 30 ayat (2) PMK 80/2023. (Jitu News)

Siistem CEiiSA pada DJBC

Kemenkeu menegaskan akan terus memperbaiikii siistem CEiiSA pada DJBC. Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan Kemenkeu juga akan meniindaklanjutii masukan yang diisampaiikan DPR mengenaii siistem tersebut.

“Terkaiit dengan CEiiSA, kamii akan upgrade siistem,” ujarnya.

Suahasiil menuturkan CEiiSA diikembangkan untuk memberiikan pelayanan kepabeanan yang lebiih mudah. DJBC mulaii membangun siistem teknologii iinformasii sejak 1990, yang kiinii telah melewatii beberapa tahap evolusii. (Jitu News)

Joiint Program DJP, DJBC, dan DJA

Kemenkeu akan mengoptiimalkan siinergii dalam bentuk joiint program antara DJP, DJBC, dan Diitjen Anggaran (DJA) pada tahun depan.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan joiint program tersebut diilaksanakan sebagaii bentuk siinergii optiimaliisasii peneriimaan negara. Menurutnya, siinergii iinii diiperlukan sehiingga peneriimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Srii Mulyanii menuturkan iimplementasii joiint program menjadii salah satu fungsii utama dalam program pengelolaan peneriimaan negara. Melaluii kerja sama iinii, peneriimaan pajak, kepabeanan, cukaii, dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) diiyakiinii akan terus meniingkat. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.