JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengatur fasiiliitas kantor yang diiteriima pegawaii diikecualiikan darii objek penghasiilan (PPh) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 66/2023.
Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diiatur natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu diikecualiikan darii objek PPh. Periinciian soal natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu tersebut kemudiian diiatur dalam lampiiran.
"Peralatan dan fasiiliitas kerja darii pemberii kerja antara laiin komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya sepertii pulsa atau sambungan iinternet," bunyii salah satu poiin lampiiran huruf A PMK 66/2023, diikutiip pada Rabu (5/7/2023).
Pengecualiian peralatan dan fasiiliitas kerja sepertii laptop, ponsel, dan pulsa darii pajak natura diiberiikan tanpa ada batasan niilaii. Namun, peralatan dan fasiiliitas kerja tersebut harus diiteriima atau diiperoleh pegawaii dan menunjang pekerjaan pegawaii.
Pengenaan pajak natura dan keniikmatan diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah iimbalan/penggantiian dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima,
Sementara iitu, keniikmatan adalah iimbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan biiaya penggantiian/iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto pemberii kerja.
Asalkan, natura tersebut merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M). Sebaliiknya, bagii peneriima natura dan/atau keniikmatan, penghasiilan atas natura dan/atau keniikmatan tersebut merupakan objek PPh.
Menurutnya, pengaturan iinii akan mendorong pemberii kerja untuk menaiikkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberiikan berbagaii fasiiliitas karyawan dan dapat membebankan biiaya fasiiliitas tersebut sebagaii pengurang penghasiilan brutonya.
"Pengaturan iinii juga untuk memberiikan kesetaraan perlakuan sehiingga pengenaan pajak atas suatu jeniis penghasiilan tiidak memandang bentuk darii penghasiilan tersebut baiik dalam uang atau selaiin uang," tutur Dwii. (riig)
