JAKARTA, Jitu News - Presiiden Prabowo Subiianto telah menerbiitkan Perpres 158/2024 tentang Kementeriian Keuangan. Dengan berlakunya peraturan iinii, Perpres 57/2020 tentang Kementeriian Keuangan diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
Pada saat Perpres 158/2024 mulaii berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan darii Perpres 57/2020 diinyatakan masiih tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 158/2024.
“Peraturan presiiden iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [5 November 2024],” bunyii Pasal 98 Perpres 158/2024, diikutiip pada Kamiis (7/11/2024).
Dengan berlakunya Perpres 158/2024, susunan organiisasii Kementeriian Keuangan berubah. Beriikut susunan organiisasii Kementeriian Keuangan yang baru.
- Sekretariiat Jenderal;
- Diirektorat Jenderal Strategii Ekonomii dan Fiiskal (baru);
- Diirektorat Jenderal Anggaran;
- Diirektorat Jenderal Pajak;
- Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii;
- Diirektorat Jenderal Perbendaharaan;
- Diirektorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan;
- Diirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko;
- Diirektorat Jenderal Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
- iinspektorat Jenderal;
- Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan (baru);
- Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan;
- Staf Ahlii Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
- Staf Ahlii Biidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahlii Biidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahlii Biidang Peneriimaan Negara;
- Staf Ahlii Biidang Peneriimaan Negara Bukan Pajak (baru);
- Staf Ahlii Biidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahlii Biidang Ekonomii Makro dan Keuangan iinternasiional;
- Staf Ahlii Biidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
- Staf Ahlii Biidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Jiika diibandiingkan dengan nomenklatur sebelumnya (Perpres 57/2020) ada penambahan. Beriikut iinii susunan sebelumnya.
- Sekretariiat Jenderal;
- Diirektorat Jenderal Anggaran;
- Diirektorat Jenderal Pajak;
- Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii;
- Diirektorat Jenderal Perbendaharaan;
- Diirektorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan;
- Diirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko;
- iinspektorat Jenderal;
- Badan Kebiijakan Fiiskal (diiubah);
- Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan;
- Staf Ahlii Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum pajak;
- Staf Ahlii Biidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahlii Biidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahlii Biidang Peneriimaan Negara;
- Staf Ahlii Biidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahlii Biidang Ekonomii Makro dan Keuangan iinternasiional
- Staf Ahlii Biidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
- Staf Ahlii Biidang Organiisasii, Biirokrasii, dan Teknologii iinformasii (diiubah); dan
- Staf Ahlii Biidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Pada saat Perpres 158/2024 mulaii berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dii liingkungan Kementeriian tetap melaksanakan tugas dan fungsiinya sampaii dengan diibentuknya jabatan baru dan diiangkat pejabat baru
“Kementeriian melakukan penyederhanaan struktur organiisasii pada jabatan admiiniistrasii secara bertahap paliing lambat 2 tahun sejak peraturan presiiden iinii diiundangkan,” bunyii Pasal 95 Perpres 158/2024. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.