JAKARTA, Jitu News – Ketentuan baru mengenaii faktur pajak yang diimuat dalam PER-11/PJ/2022 mulaii berlaku pada harii iinii, Kamiis (1/9/2022). Mulaii berlakunya peraturan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii.
Beleiid yang menjadii perubahan atas PER-03/PJ/2022 tersebut untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Oleh karena iitu ada perubahan ketentuan pengiisiian iidentiitas pembelii barang kena pajak (BKP)/peneriima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
“Perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan mengenaii keterangan yang harus diicantumkan dalam faktur pajak berupa iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP,” bunyii penggalan bagiian pertiimbangan dalam PER-11/PJ/2022.
Perubahan yang perlu diiperhatiikan adalah ketentuan jiika diilakukan pemusatan dii KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan terbiitnya PER-11/PJ/2022, terdapat perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.
Pasal 6 ayat (6) mengatur ketentuan jiika penyerahan diilakukan kepada pembelii tempat diilakukannya pemusatan dii KPP BKM, tetapii BKP dan/atau JKP diikiiriim atau diiserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang diipusatkan.
Dengan terbiitnya PER-11/PJ/2022, cakupan diipersempiit, yaknii ketiika penyerahan atau pengiiriiman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang diipusatkan dii KPP BKM, yang berada dii kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut
Selaiin iitu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jiika penyerahan BKP dan/atau JKP diimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut.
Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut yaiitu tempat peniimbunan beriikat, kawasan ekonomii khusus (KEK), serta kawasan tertentu laiinnya dii dalam daerah pabean yang mendapatkan fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut.
Selaiin mengenaii mulaii berlakunya PER-11/PJ/2022, ada pula bahasan terkaiit dengan iimbauan darii Diitjen Pajak (DJP) agar masyarakat umum waspada dengan peniipuan lowongan pekerjaan dii otoriitas. Kemudiian, ada bahasan tentang seleksii calon hakiim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Dengan berlakunya PER-11/PJ/2022, beriikut iinii ketentuan pengiisiian iidentiitas pembelii BKP/peneriima JKP dalam faktur pajak.
Untuk pemusatan dii KPP BKM
Sementara iitu, untuk pemusatan dii KPP Pratama atau tiidak pemusatan dii KPP Pratama, ketentuan pengiisiian iidentiitas pembelii BKP/peneriima JKP dalam faktur pajak dapat diiliihat pada iinfografiis Pengiisiian iidentiitas PKP Pembelii dalam Faktur Pajak (Bagiian 2). (Jitu News)
Selaiin memberii kemudahan bagii PKP dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diiterbiitkan untuk memberii kepastiian hukum serta keadiilan dalam pengkrediitan PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.
Oleh karena iitu, wajiib pajak juga perlu memperhatiikan persyaratan pengkrediitan pajak masukan yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuaii dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan oleh PKP pembelii BKP atau peneriima JKP.
“Sepanjang memenuhii ketentuan pengkrediitan pajak masukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan Pasal 37 ayat (2). (Jitu News)
DJP menegaskan tiidak membuka lowongan pekerjaan dii liingkungan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan, kantor pelayanan pajak, kantor wiilayah, maupun kantor pusat DJP. Segala bentuk rekrutmen pegawaii DJP langsung diilaksanakan Kementeriian Keuangan.
“DJP mengiimbau masyarakat untuk berhatii-hatii terhadap berbagaii upaya peniipuan yang mengatasnamakan DJP maupun uniit vertiikal dii bawahnya. Demiikiian penegasan iinii kamii sampaiikan, semoga memberiikan kejelasan bagii seluruh masyarakat,” tuliis DJP dalam Pengumuman No. PENG-15/PJ/2022. (Jitu News)
Komiisii Yudiisiial (KY) kembalii membuka seleksii calon hakiim agung (CHA), termasuk CHA TUN khusus pajak. Ketua Biidang Rekrutmen Agung KY Siitii Nurdjanah mengatakan seleksii CHA diilakukan guna mengiisii kekosongan jabatan hakiim agung sesuaii dengan permiintaan Mahkamah Agung (MA).
"KY kembalii mengundang MA, pemeriintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaiiknya untuk menjadii CHA," ujar Siitii membacakan pengumuman. (Jitu News)
DJP sedang mengembangkan apliikasii pelaporan realiisasii repatriiasii harta program pengungkapan sukarela (PPS). Apliikasii diiperlukan bagii wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen merepatriiasii harta atau repatriiasii dan iinvestasii harta dii dalam negerii.
"Apliikasii pelaporan realiisasii repatriiasii PPS memang belum dii-deploy dii laman DJP. Kamii sedang menyiiapkannya siistemnya," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. (Jitu News)
Pemeriintah dan Komiisii Xii DPR Rii resmii menyepakatii asumsii makro pada RAPBN 2023. Usulan asumsii iinflasii pada RAPBN 2023 yang awalnya sebesar 3,3% diisepakatii naiik menjadii 3,6%. Asumsii niilaii tukar rupiiah juga diitiingkatkan darii yang awalnya seniilaii Rp14.750 per dolar AS menjadii Rp14.800 per dolar AS.
"Kiita akan melakukan berbagaii langkah-langkah untuk biisa semaksiimal mungkiin memenuhii target-target dii dalam APBN kiita, sehiingga tetap menjadii iinstrumen yang efektiif, krediibel, dan biisa menjalankan fungsii sebagaii shock absorber dan peliindung pemuliihan ekonomii," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News/Kontan) (kaw)
