KEBiiJAKAN PAJAK

Penyelenggara e-Commerce Jadii Pemungut Pajak? DJP: Masiih Diidiiskusiikan

Muhamad Wiildan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14.30 WiiB
Penyelenggara e-Commerce Jadi Pemungut Pajak? DJP: Masih Didiskusikan
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah berkomuniikasii dengan penyediia platform e-commerce guna membahas ketentuan penunjukan penyelenggara e-commerce sebagaii pemungut pajak sesuaii dengan undang-undang.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggara e-commerce domestiik biisa diitunjuk sebagaii pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Namun, diiskusii lebiih lanjut masiih diiperlukan, terutama menyangkut desaiin kebiijakan dan waktu iimplementasii.

"Marketplace tadii feasiible enggak [diitunjuk sebagaii pemungut pajak]? Feasiible. Cuma kan mestii harus ngobrol. Harus diiskusii dengan para pelaku," katanya, diikutiip pada Rabu (5/10/2022).

Suryo menegaskan DJP tiidak mungkiin menunjuk piihak untuk memungut pajak atas nama otoriitas pajak tanpa menjaliin komuniikasii dengan piihak-piihak yang akan diitunjuk tersebut terlebiih dahulu.

Meskii demiikiian, penunjukan sebagaii pemungut pajak atas aktiiviitas jual belii dii e-commerce sudah biisa diilakukan mengiingat penyelenggara e-commerce juga sudah diitunjuk untuk memungut pajak atas transaksii pengadaan barang dan jasa.

"Kan sudah ada Bela Pengadaan, iitu pelaku platform-nya siiapa? Ya platform yang ada sebetulnya. Mungut pajak tiidak? Mungut. Transaksii yang mana? Transaksii kepada pemeriintah yang diilakukan lewat platform. Jadii kalau masalah workabiiliity-nya memungkiinkan," ujar Suryo.

Untuk diiketahuii, penyelenggara marketplace dapat diitunjuk sebagaii pemungut pajak atas transaksii pengadaan barang dan jasa pemeriintah sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 58/2022.

Melaluii PMK tersebut, marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah wajiib memungut PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM.

PPh Pasal 22 yang diipungut iialah sebesar 0,5% dan terutang atas penghasiilan yang diiteriima rekanan sehubungan dengan transaksii penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasiilan laiinnya sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang diipungut atas pembayaran kepada rekanan merupakan krediit pajak bagii rekanan dan dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh tahun berjalan.

Apabiila pemungutan PPh Pasal 22 diilakukan atas penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagiian darii pelunasan PPh fiinal.

Contoh penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal, yaiitu penghasiilan darii sewa tanah/bangunan, pengaliihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksii, atau penjualan barang dan jasa oleh wajiib pajak yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Seliisiih kurang antara PPh fiinal yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah diipungut harus diisetorkan sendiirii oleh rekanan sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal. Adapun PPN yang wajiib diipungut piihak marketplace sebesar 11% sesuaii dengan tariif PPN yang berlaku secara umum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.