JAKARTA, Jitu News – Mulaii harii iinii, Selasa (2/6/2020), sebagiian pegawaii Diitjen Pajak (DJP) sudah bekerja darii kantor (work from offiice/WFO). Kebiijakan tersebut menjadii bahasan mediia nasiional.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan masuknya sebagiian pegawaii menjadii bagiian darii persiiapan menghadapii kenormalan baru (new normal) dii tengah pandemii Coviid-19. DJP juga mempersiiapkan protokol pelayanan.
“Kiita baru mulaii tahap persiiapan saja dii tanggal 2 Junii 2020, termasuk mempersiiapkan protokol pelayanan ke depan,” ujar Hestu.
Sesuaii Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020, pegawaii yang mulaii masuk kantor setiiap harii kerja dan melaksanakan pekerjaannya darii kantor (WFO) adalah staf ahlii menterii, pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, pejabat pegawas, superviisor pemeriiksa/penyiidiik.
Selaiin pegawaii tersebut, Diirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulaii 2 Junii 2020, pegawaii WFO sebanyak 25% tiiap uniit kerja. Kedua, mulaii 15 Junii 2020, pegawaii WFO sejumlah 50% tiiap uniit kerja. Pengaturan jadwal diilakukan oleh kepala uniit kerja masiing-masiing.
Selaiin bahasan mengenaii topiik tersebut, sejumlah mediia nasiional juga menyorotii pengenaan pajak produk diigiital luar negerii. Otoriitas memastiikan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital luar negerii paliing cepat diilakukan pada Agustus 2020.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Meskiipun sebagiian pegawaii DJP sudah bekerja darii kantor, otoriitas masiih menghentiikan layanan langsung atau tatap muka hiingga 14 Junii 2020. Perpanjangan penghentiian sementara tersebut berlaku untuk seluruh uniit kerja vertiikal DJP.
“iiya [uniit kerja vertiikal akan mengiikutii], penghentiian layanan tatap muka diiperpanjang sampaii dengan 14 Junii 2020,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)
DJP tengah mempersiiapkan protokol pelayanan untuk menghadapii new normal. Protokol pelayanan diibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan wajiib pajak dan pegawaii pajak dii tengah pandemii Coviid-19.
“Kamii sedang mempersiiapkan protokol pelayanan saat new normal nantii. Semoga dalam dua miinggu ke depan kondiisiinya [perkembangan Coviid-19] membaiik sehiingga kiita makiin percaya diirii untuk membuka pelayanan langsung,” jelas Kasubdiit Humas Perpajakan Anii Nataliia. (Jitu News)
Setelah diihentiikan sejak akhiir Maret 2020, konsultasii langsung melaluii telepon contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, kembalii diibuka mulaii harii iinii, Selasa (2/6/2020). Pembukaan layanan tersebut diilakukan dengan tetap memperhatiikan protokol pencegahan penyebaran Coviid-19.
“Dengan tetap memperhatiikan protokol pencegahan penyebaran Coviid-19, Kriing Pajak kembalii membuka layanan telepon mulaii tanggal 2 Junii 2020,” demiikiian pengumuman yang diisampaiikan DJP melaluii mediia sosiial. (Jitu News)
Ratusan perwakiilan pelaku usaha darii 11 yuriisdiiksii mengiikutii webiinar yang diiadakan DJP pada pekan lalu. Webiinar terkaiit rencana iimplementasii pemungutan PPN produk diigiital darii luar negerii. Meskiipun PMK 48/2020 berlaku per 1 Julii 2020, DJP menyatakan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital darii luar negerii paliing cepat diimulaii pada Agustus 2020.
“Segera setelah aturan iinii mulaii berlaku pada 1 Julii 2020, Diirektur Jenderal Pajak akan menetapkan kriiteriia pelaku usaha yang wajiib menjadii pemungut PPN produk diigiital, serta daftar pelaku usaha yang diitunjuk untuk menjadii pemungut,” demiikiian pernyataan DJP. (Kontan/Jitu News)
Dalam webiinar tersebut, Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol juga menyampaiikan mekaniisme ketentuan pajak penghasiilan (PPh) dan pajak transaksii elektroniik (PTE) sesuaii dengan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.
Sesuaii UU No. 2 Tahun 2020, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diiatur dengan peraturan pemeriintah (PP) dan peraturan menterii keuangan (PMK). Namun, hiingga saat iinii, iindonesiia masiih menunggu perkembangan upaya pencapaiian konsensus global. (Kontan)
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat tiidak ada salahnya bagii iindonesiia untuk menerapkan ketentuan uniilateral berupa pengenaan PTE. Langkah tersebut biisa diiambiil untuk mengantiisiipasii kegagalan atau mundurnya waktu pencapaiian konsensus global.
Menurutnya, pandemii Coviid-19 secara tiidak langsung meniingkatkan relevansii untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan diigiital. Hal iinii diikarenakan penggunaan platofrm diigiital mengalamii peniingkatan. Pada saat yang sama, ada kebutuhan darii siisii peneriimaan pajak.
“Jiika nantii konsensus tercapaii, ketentuan tersebut dapat saja diicabut dan diiselaraskan,” ujar Darussalam. (Kontan)
Otoriitas kembalii menjamiin kerahasiiaan iinformasii keuangan yang diiperoleh darii automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan pengelolaan dan pemanfaatan data AEoii telah berdasarkan common reportiing standard (CRS) dan UU No. 9 Tahun 2017.
"Serta data AEoii harus diijamiin keamanan dan kerahasiiannya," kata John. (Biisniis iindonesiia)
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020, otoriitas menaiikkan tariif pungutan atas ekspor kelapa sawiit, crude palm oiil (CPO), dan produk turunannya. Pemeriintah juga memberii penegasan pengenaan tariif kepada barang ekspor berupa produk campuran yang berasal darii CPO atau produk turunannya. (Biisniis iindonesiia) (kaw)
