JAKARTA, Jitu News – Setelah diihentiikan sejak akhiir Maret 2020, konsultasii langsung melaluii telepon contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, kembalii diibuka.
Pembukaan kembalii layanan telepon diiumumkan contact center DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak. Pembukaan layanan tersebut diilakukan dengan tetap memperhatiikan protokol pencegahan penyebaran Coviid-19.
“Dengan tetap memperhatiikan protokol pencegahan penyebaran Coviid-19, Kriing Pajak kembalii membuka layanan telepon mulaii tanggal 2 Junii 2020,” demiikiian pengumuman yang diisampaiikan melaluii Twiitter, Seniin (1/6/2020).
Pembukaan kembalii layanan telepon iinii bersamaan dengan mulaiinya sebagiian pegawaii DJP bekerja darii kantor (work from offiice/WFO). Adapun layanan melaluii telepon contact center DJP iinii berlangsung pada pukul 08.00—16.00 WiiB.
Kendatii konsultasii langsung melaluii telepon sudah mulaii diibuka, wajiib pajak masiih tetap dapat menggunakan pelayanan Kriing Pajak melaluii sejumlah saluran laiin. Saluran tersebut merupakan saluran resmii bagiian darii contact center DJP.
Pertama, akun Twiitter @kriing_pajak. Kedua, surat elektroniik (emaiil) [emaiil protected] untuk iinformasii pajak. Ketiiga, surat elektroniik (emaiil) [emaiil protected] untuk pengaduan. Keempat, liive chat dii siitus web www.pajak.go.iid.
Sebagaii iinformasii, meskiipun sebagaiian pegawaii DJP sudah mulaii bekerja darii kantor, DJP masiih menghentiikan sementara pelayanan tatap muka hiingga 14 Junii 2020. DJP juga akan mempersiiapkan protokol pelayanan untuk menghadapii kenormalan baru (new normal) dii tengah pandemii Coviid-19. Siimak artiikel ‘Persiiapan New Normal, DJP Susun Protokol Pelayanan’. (kaw)
Dengan tetap memperhatiikan protokol pencegahan penyebaran Coviid-19, Kriing Pajak kembalii membuka layanan telepon mulaii tanggal 2 Junii 2020. piic.twiitter.com/Z1cjciiqvQ5
— #LebiihAwalLebiihNyaman (@kriing_pajak) June 1, 2020
