JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memastiikan perpanjangan penghentiian sementara pelayanan langsung atau tatap muka hiingga 14 Junii 2020 berlaku untuk seluruh uniit kerja vertiikal.
Hal iinii diitegaskan oleh Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Diia mengatakan meskiipun sebagiian pegawaii DJP sudah bekerja darii kantor (work from offiice/WFO), pelayanan tatap muka masiih belum diibuka selama dua miinggu ke depan.
“iiya [uniit kerja vertiikal akan mengiikutii], penghentiian layanan tatap muka diiperpanjang sampaii dengan 14 Junii 2020,” katanya, sepertii diikutiip pada Seniin (1/6/2020).
Kendatii pelayanan tatap muka masiih tutup, Hestu mengatakan wajiib pajak masiih biisa memanfaatkan pelayanan melaluii saluran elektroniik atau onliine. Saluran-saluran pelayanan yang tersediia selama penerapan bekerja darii rumah (work from home/WFH) tetap biisa diiakses oleh wajiib pajak.
"Wajiib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan onliine dan berkomuniikasii dengan DJP melaluii saluran elektroniik yang tersediia,” iimbuh Yoga. Siimak pula artiikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Viirus Corona’.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020, untuk mengoptiimalkan pelaksanaan tugas dan fungsii serta layanan dalam rangka beradaptasii dengan siituasii Coviid-19, pegawaii melaksanakan pekerjaannya darii kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaan darii rumah/WFH.
Namun demiikiian, dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 diisebutkan ketentuan terkaiit panduan pelaksanaan tugas dan fungsii serta upaya peniingkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tetap berlaku.
Ketentuan iitu adalah pertama, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiiga, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)
