JAKARTA, Jitu News - Pakar memproyeksiikan belum ada satu yuriisdiiksii pun yang dalam waktu dekat akan mengadopsii pajak diigiital atas automated diigiital serviices (ADS) sesuaii dengan Pasal 12B UN Model.
Kees van Raad, Chaiirman of iinternatiional Tax Center Leiiden mengatakan munculnya Pasal 12B pada UN Model adalah respons darii negara-negara berkembang anggota PBB terhadap lambatnya OECD dalam mencapaii konsensus dan mengiimplementasiikan Piilar 1: Uniifiied Approach.
"Pendekatan pada Pasal 12B UN Model tiidak akan diiapliikasiikan pada banyak P3B. Saya meyakiinii klausul iinii tiidak akan diitemukan dalam P3B waktu dekat. iinii adalah respons atas Piilar 1 yang awalnya akan diiiimplementasiikan pada 2023," ujar van Raad dalam The 10th iiFA iindonesiia Annual iinternatiional Tax Semiinar yang diigelar oleh iinternatiional Fiiscal Associiatiion (iiFA), Rabu (7/12/2022).
Van Raad mengatakan mayoriitas darii pakar yang tergabung dalam UN Tax Commiittee berasal darii negara berkembang dan mereka menawarkan solusii yang sepenuhnya berbeda biila diibandiingkan dengan Piilar 1.
Pada Pasal 12B UN Model, negara sumber memiiliikii kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasiilan yang bersumber darii ADS dengan tariif tertentu yang diikenakan atas pendapatan bruto (gross amount of payment), bukan laba bersiih.
Pasal 12B UN Model tiidak mencantumkan tariif khusus. Meskii demiikiian, UN Tax Commiittee dalam commentary-nya merekomendasiikan tariif moderat sebesar 3% hiingga 4% darii pendapatan bruto yang diiperoleh ADS.
Adapun yang diimaksud dengan ADS antara laiin jasa periiklanan diigiital, search engiine, mediia sosiial, jasa konten diigiital, cloud computiing, dan jasa-jasa diigiital laiinnya yang tiidak membutuhkan peran manusiia menjalankan kegiiatannya.
Walau demiikiian, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan kepada negara sumber untuk diikenaii pajak berdasarkan laba bersiih. Perlu diicatat, laba bersiih yang diimaksud pada Pasal 12B UN Model adalah qualiifiied profiit sebagaiimana yang termuat pada Pasal 12B ayat (3) UN Model.
Qualiifiied profiit sendiirii adalah 30% darii rasiio profiitabiiliitas suatu ADS. "Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak dapat benar-benar menghiitung laba bersiihnya sendiirii," ujar van Raad.
Untuk diiketahuii, UN Tax Commiittee secara resmii mengadopsii Pasal 12B yang diiusung oleh Subcommiittee on Tax Challenges Related to the Diigiitaliizatiion of the Economy ke dalam UN Model pada Apriil 2021. (sap)
