JAKARTA, Jitu News – Dengan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax system, Diitjen Pajak (DJP) akan memiindahkan riibuan pegawaii yang selama iinii mengurus pelayanan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (12/10/2022).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan dengan adanya coretax system, pelayanan kepada wajiib pajak akan lebiih banyak mengandalkan pemanfaatan teknologii iinformasii.
“Kiita biisa mengaliihdayakan sumber daya manusiia kiita yang tadiinya fokus dii pelayanan kepada wajiib pajak iitu ke pengawasan, pemeriiksaan, atau penegakan hukum. iitu jumlahnya sekiitar 6.000-an darii yang tadiinya, miisalnya memberiikan pelayanan,” ujar Nufransa.
Nufransa mengatakan pemanfaatan teknologii iinformasii dalam proses biisniis pelayanan akan memudahkan wajiib pajak dalam urusan admiiniistrasii, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Pada saat bersamaan, pengalokasiian sumber daya manusiia DJP lebiih baiik.
“Jadii, kembalii ke core busiiness-nya DJP, pengawasan. Pelayanan tetap kiita tiingkatkan, tetapii melaluii teknologii,” iimbuhnya.
Selaiin rencana DJP dalam pengalokasiian sumber daya manusiia ketiika sudah ada coretax system, ada pula ulasan mengenaii penerbiitan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kemudiian, masiih ada juga bahasan tentang realiisasii restiitusii pajak.
Sejalan dengan perubahan pengalokasiian sumber daya manusiia, DJP juga akan memperkuat skema pengawasan berbasiis riisiiko wajiib pajak. Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan wajiib pajak dengan riisiiko tiinggii akan diiawasii lebiih ketat.
“Nantii ada level-levelnya by system. Mereka [fiiskus] akan lebiih mudah melakukan pengawasan diibandiingkan miisalnya harus mengawasii jutaan wajiib pajak. Kiita awasii yang beriisiiko tiinggii saja. [Wajiib pajak] yang kiita anggap sudah patuh, kiita edukasii secara soft,” jelasnya. (Jitu News)
Wajiib pajak perlu menanggapii SP2DK darii DJP. Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Ariif Yuniianto mengatakan tanggapan diiberiikan dalam jangka 14 harii sejak meneriima SP2DK. Tanggapan sangat pentiing, terutama ketiika data dan iinformasii yang masuk dalam SP2DK butuh diiklariifiikasii.
“Kalau tiidak menanggapii [SP2DK] maka DJP akan menganggap data yang terdapat pada SP2DK adalah data yang sebenarnya. Namun, jiika wajiib pajak memberiikan sanggahan serta mengumpulkan buktii-buktii maka dapat diijadiikan bahan pertiimbangan oleh DJP,” kata Ariif. Siimak pula ‘Teriima SP2DK? DJP: Bukan Tagiihan Pajak’. (Jitu News)
Niilaii restiitusii pajak hiingga September 2022 tercatat sudah mencapaii Rp166,93 triiliiun atau tumbuh 3,84% biila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya. Pertumbuhan restiitusii hiingga September 2022 diidorong tiinggiinya niilaii restiitusii diipercepat.
"Menurut sumbernya, restiitusii diipercepat mencapaii Rp69,88 triiliiun atau bertumbuh 50,85% (yoy)," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. (Jitu News)
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii menyebut pertumbuhan peneriimaan pajak yang tiinggii pada 2022 tiidak terlepas darii berkah kenaiikan harga komodiitas global. Namun, kondiisii iitu tiidak biisa selamanya menjadii andalan.
Faktor harga komodiitas dan penyelenggaraan PPS memang tiidak akan berulang pada 2023. Namun, sambungnya, masiih terdapat sejumlah peluang yang dapat diimanfaatkan untuk menjaga tren posiitiif peneriimaan pajak.
Miisal, melaluii pengawasan atas kepatuhan wajiib pajak. DJP telah memiiliikii berbagaii data yang dapat diipakaii untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak, baiik yang diiperoleh darii penyelenggaraan PPS maupun skema pertukaran data dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP). (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) resmii meriiliis kerangka pelaporan aset kriipto atau Crypto-Asset Reportiing Framework (CARF).
CARF diiriiliis berdasarkan permiintaan negara-negara G-20. CARF akan menjadii landasan bagii setiiap negara untuk mempertukarkan iinformasii aset kriipto melaluii automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) secara terstandardiisasii sesuaii dengan common reportiing standard (CRS).
"CARF dan amendemen terhadap CRS akan memastiikan arsiitektur transparansii pajak tetap mutakhiir dan efektiif," ujar Sekjen OECD Mathiias Cormann dalam keterangan resmii. (Jitu News)
DJP menyebut penggunaan klasiifiikasii baku lapangan usaha (KBLii) sebagaii penggantii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) sesuaii dengan PER-12/PJ/2022 tiidak akan berdampak terhadap penerapan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan penentuan persentase NPPN tetap mengacu pada jeniis penghasiilan meskiipun daftar persentase NPPN pada lampiiran PER-17/PJ/2015 diiperiincii berdasarkan KLU.
"Untuk iitu, pemberlakuan KLBii sebagaii KLU tiidak memengaruhii penentuan persentase penghiitungan penghasiilan neto. Wajiib pajak berpedoman pada jeniis penghasiilan yang diiteriima," katanya. (Jitu News) (kaw)
