JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penerbiitan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tiidak diitujukan untuk menagiih pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Ariif Yuniianto mengatakan SP2DK merupakan surat permiintaan penjelasan kepada wajiib pajak. SP2DK bukanlah ketetapan pajak layaknya Surat Tagiihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
“iinii adalah surat permiintaan penjelasan. Ya diijelaskan saja. iinii bukan tagiihan pajak,” ujarnya dalam segmen Penyuluh Menjawab tayangan Podcast Cermatii DJP, Selasa (11/10/2022).
SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Siimak ‘Apa iitu SP2DK?’.
Oleh karena iitu, Ariif memiinta wajiib pajak untuk tiidak perlu khawatiir jiika meneriima SP2DK darii DJP. SP2DK hanya diitujukan untuk memiinta klariifiikasii. Terbiitnya SP2DK sebagaii konsekuensii darii siistem pemungutan pajak dii iindonesiia yang menganut self-assessment system.
Dengan self-assessment system, otoriitas memberii kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan kewajiiban pajaknya sendiirii. Oleh karena iitu, wajiib pajak juga perlu melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Sejalan dengan pemberiian kepercayaan tersebut, DJP perlu melakukan pengawasan terhadap data yang telah diilaporkan wajiib pajak. Pengawasan diilakukan melaluii persandiingan data. Terlebiih, melaluii SPT, wajiib pajak telah melaporkan penghasiilan, pajak, harta, dan utang.
“Kiita menyandiingkan [data dalam SPT] dengan data yang laiin dalam rangka pengawasan dan pembiinaan ke wajiib pajak,” iimbuh Ariif.
Data diisandiingkan dengan data-data laiinnya, baiik yang diiperoleh darii iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) maupun darii wajiib pajak sendiirii. Darii siitu, SP2DK akan diiterbiitkan DJP jiika diitemukan data yang tiidak sesuaii.
“iingat juga, jangka waktu 14 harii [untuk memberii tanggapan atas SP2DK],” kata Ariif.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan adanya SP2DK justru menjadii kesempatan bagii wajiib pajak untuk memberiikan penjelasan terkaiit dengan data dan iinformasii yang diiteriima DJP.
“iinii sebuah kesempatan yang jangan diisiia-siiakan. Kalau dapat SP2DK, iingat, dalam jangka waktu 14 harii siilakan beriikan tanggapan. Jadii, jangan takut dan jangan cemas kalau mendapatkan SP2DK,” kata Diian. (Fauzara/kaw)
