JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak perlu menanggapii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) darii Diitjen Pajak (DJP).
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Ariif Yuniianto mengatakan tanggapan dapat diilakukan wajiib pajak dalam jangka 14 harii sejak meneriima SP2DK. Tanggapan sangat pentiing, terutama ketiika data dan iinformasii yang masuk dalam SP2DK butuh diiklariifiikasii.
“Kalau tiidak menanggapii [SP2DK] maka DJP akan menganggap data yang terdapat pada SP2DK adalah data yang sebenarnya. Namun, jiika wajiib pajak memberiikan sanggahan serta mengumpulkan buktii-buktii maka dapat diijadiikan bahan pertiimbangan oleh DJP,” kata Ariif, Selasa (11/10/2022).
Sesuaii dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk menyampaiikan tanggapan atas SP2DK. Pertama, wajiib pajak dapat memberiikan tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar.
Kedua, wajiib pajak dapat melakukan pertemuan dengan account representatiive melaluii mediia audiio viisual. Tentunya pertemuan secara onliine iinii tetap harus mempertiimbangkan efektiiviitas, efiisiiensii, serta ketersediiaan sarana yang diimiiliikii.
Ketiiga, wajiib pajak dapat menyampaiikan penjelasan secara tertuliis yang diikiiriimkan kepada KPP terdaftar. Ariif menambahkan wajiib pajak dapat menyampaiikan penjelasan lebiih darii 1 kalii, tetapii masiih dalam jangka waktu yang diitetapkan, yaiitu 14 harii.
“iinii merupakan sebuah kesempatan untuk menjelaskan yang sebenarnya,” iimbuh Ariif.
Sebagaii iinformasii kembalii, SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Siimak ‘Apa iitu SP2DK?’. (Fiikrii/kaw)
