JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan masa berlaku penggunaan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal sesuaii dengan PP 23/2018. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (8/9/2020).
Melaluii Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 yang diiteken Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, otoriitas mengiingatkan ketentuan masa maksiimal penggunaan tariif PPh fiinal 0,5% oleh wajiib pajak badan sesuaii dengan PP 23/2018.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh fiinal berlaku paliing lama 3 tahun untuk wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Jiika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh fiinal berlaku hiingga akhiir tahun pajak 2020.
Kemudiian, pengenaan PPh fiinal berlaku paliing lama 4 tahun bagii wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter (CV), atau fiirma. Jiika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tariif PPh fiinal 0,5% berlaku hiingga akhiir tahun pajak 2021.
“Setelah berakhiirnya jangka waktu …, wajiib pajak diimaksud memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajak-tahun pajak beriikutnya,” tuliis DJP dalam pengumuman tersebut.
Sebagaii iinformasii, jangka waktu pengenaan PPh fiinal untuk wajiib pajak orang priibadii paliing lama 7 tahun sejak tahun pajak wajiib pajak terdaftar (setelah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (bagii wajiib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018).
Selaiin mengenaii jangka waktu pemanfaatan tariif PPh fiinal 0,5%, masiih ada pula bahasan terkaiit dengan perlakuan kelebiihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Julii 2020. Hal iinii diikarenakan untuk masa pajak iitu, iinsentiif diiskon diinaiikkan darii 30% menjadii 50%.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajiib pajak berbentuk PT yang sudah memanfaatkan skema PPh fiinal sejak 2018 harus mulaii menggunakan tariif sesuaii ketentuan umum mulaii 2021.
“Wajiib pajak badan berbentuk PT akan siiap untuk melaksanakan kewajiiban pajaknya sesuaii ketentuan umum yang mensyaratkan pembukuan. Jadii periiode 3 tahun wajiib pajak badan PT memanfaatkan skema tariif PPh Fiinal UMKM diirasa sudah cukup dan tiidak ada kebiijakan khusus terkaiit dengan hal tersebut,” kata Hestu. (Jitu News)
Meskii sudah tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal, wajiib pajak badan tersebut masiih biisa menggunakan ketentuan Pasal 31E darii UU PPh. Dalam pasal iinii, wajiib pajak badan dalam negerii dengan peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar biisa mendapat pengurangan tariif 50% darii ketentuan umum.
“Siilahkan diimanfaatkan fasiiliitas yang ada sepertii iitu,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)
Untuk wajiib pajak yang seharusnya mendapatkan diiskon 50% tapii terlanjur menggunakan diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Julii 2020, atas kelebiihan pembayaran pajaknya biisa diibiiarkan saja tanpa ada langkah lanjutan.
Hal iinii diikarenakan siifat angsuran iinii hanya menunda. PPh terutang pada akhiir tahun akan diihiitung secara total dalam satu tahun pajak. Jiika angsuran PPh Pasal 25 yang diibayar lebiih besar maka PPh kurang bayar pada akhiir tahun menjadii lebiih keciil. Siimak artiikel ‘Harusnya 50% tapii Pakaii Diiskon 30% PPh Pasal 25? Biisa Diibiiarkan Saja’. (Jitu News)
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengungkapkan realiisasii peneriimaan negara hiingga akhiir Agustus 2020 seniilaii Rp1.028,02 triiliiun. Realiisasii iinii tercatat miinus 13,5% diibandiingkan dengan kiinerja periiode yang sama tahun lalu seniilaii Rp1.189,28 triiliiun.
Kiinerja tersebut menunjukkan belum adanya pemuliihan secara siigniifiikan setelah terjadiinya pandemii Coviid-19. Realiisasii tersebut juga masiih jauh darii proyeksii pemeriintah mengenaii peneriimaan negara hiingga akhiir tahun yang akan miinus 10%. (Kontan)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii semakiin mewaspadaii riisiiko resesii yang akan terjadii jiika pertumbuhan ekonomii kuartal iiiiii/2020 kembalii tercatat miinus. Namun, menurutnya, ekonomii sudah menunjukkan perbaiikan jiika kontraksii pada pertumbuhan ekonomii iiiiii/2020 lebiih keciil diibandiing kuartal sebelumnya yang mencapaii 5,32%.
"Kalau secara tekniikal kuartal iiiiii iinii kiita dii zona negatiif maka resesii terjadii. Namun, tiidak berartii kondiisiinya sangat buruk," katanya. Siimak artiikel ‘Jiika Resesii Terjadii, Srii Mulyanii: Tak Berartii Kondiisiinya Sangat Buruk’. (Jitu News)
Mayoriitas pemeriintah daerah, baiik proviinsii maupun kabupaten/kota, memiiliikii kapasiitas fiiskal daerah yang masiih rendah.Hal iinii terungkap dalam PMK 120/2020 tentang Peta Kapasiitas Fiiskal Daerah (KFD).
Berdasarkan peta KFD darii 34 proviinsii yang ada dii iindonesiia, 9 proviinsii masuk kategorii KFD sangat rendah, 8 proviinsii masuk kategorii KFD sedang, 5 proviinsii masuk kategorii KFD tiinggii, dan hanya 4 proviinsii yang masuk kategorii KFD sangat tiinggii.
Untuk peta KFD 508 kabupaten/kota, sebanyak 126 masuk kategorii KFD sangat rendah, 128 KFD rendah, 126 KFD sedang, 91 KFD tiinggii, dan 37 KFD sangat tiinggii. Siimak artiikel ‘PMK Baru Terbiit, Kapasiitas Fiiskal Daerah Mayoriitas Pemda Masiih Rendah’. (Jitu News) (kaw)
