PRANCiiS

OECD Riiliis Panduan Penerapan Pajak Miiniimum Global 15 Persen

Muhamad Wiildan
Selasa, 15 Maret 2022 | 11.00 WiiB
OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen
<p>Logo OECD.&nbsp;</p>

PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) telah menerbiitkan panduan lanjutan atas model rules Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Dengan panduan bernama Commentary to the GloBE Rules tersebut, yuriisdiiksii dan korporasii multiinasiional akan dapat memahamii secara lebiih lanjut mengenaii iimplementasii Piilar 2 dan tujuan yang iingiin diicapaii darii reziim pajak miiniimum global tersebut.

"Riiliisnya commentary merupakan pencapaiian yang siigniifiikan dan merupakan akhiir darii kerja keras iinclusiive Framework dalam mencapaii kesepakatan atas GloBE," kata Diirector of Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans dalam riiliisnya, Selasa (15/3/2022).

Dengan tersediianya model rules atau kerangka aturan atas Piilar 2 dan commentary atas piilar tersebut, lanjut Saiint-Amans, setiiap anggota iinclusiive Framework dapat memiiliikii semua iinstrumen yang diibutuhkan untuk menerapkan Piilar 2 pada yuriisdiiksiinya masiing-masiing.

Untuk mendukung iimplementasii Piilar 2, iinclusiive Framework juga akan mengembangkan kerangka iimplementasii (iimplementatiion framework) guna membantu otoriitas pajak dii berbagaii negara dalam menerapkan dan mengadmiiniistrasiikan pajak Piilar 2.

Sebagaii langkah awal darii proses tersebut, iinclusiive Framework membuka publiic consultatiion dan mengundang setiiap stakeholder untuk memberiikan masukan atas kerangka iimplementasii yang sedang diisiiapkan.

"Konsultasii publiik kalii iinii tiidak memiinta komentar atas model rules dan commentary, tetapii berfokus pada mekaniisme yang diiperlukan sehiingga otoriitas dan perusahaan multiinasiional dapat menerapkan Piilar 2 secara konsiisten dan terkoordiinasii sembarii menekan biiaya kepatuhan," tuliis OECD.

Stakeholder yang iingiin menyampaiikan masukan melaluii publiic consultatiion dapat menyampaiikan komentarnya paliing lambat pada 11 Apriil 2022 ke [emaiil protected].

Pajak miiniimum global bakal diiiimplementasiikan pada 2023. Nantii, korporasii multiinasiional dengan peneriimaan dii atas EUR750 juta per tahun wajiib membayar pajak dengan tariif miiniimum sebesar 15% dii manapun perusahaan beroperasii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.