JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan layanan pemadanan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) format lama dan format baru bagii piihak laiin. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (28/3/2023).
Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, kementeriian/lembaga, lembaga jasa keuangan, dan wajiib pajak laiinnya (piihak laiin) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan admiiniistrasiinya perlu menyesuaiikan penggunaan NPWP dengan format baru. Siimak 'Wajiib Pajak Perlu Tahu! Begiinii Ketentuan Format Baru NPWP'.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Diirektorat Jenderal Pajak memberiikan layanan berupa pemadanan. … Layanan pemadanan dapat diiakses secara elektroniik melaluii laman pajak.go.iid dan portalnpwp.pajak.go.iid,” tuliis DJP dalam PENG-7/PJ.09/2023.
Pemadanan berupa, pertama, NPWP dengan format 15 diigiit dengan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk.
Kedua, NPWP dengan format 15 diigiit dengan NPWP dengan format 16 diigiit bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak lnstansii pemeriintah. Ketiiga, NPWP cabang dengan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
Laman portalnpwp.pajak.go.iid dapat diigunakan oleh piihak laiin yang memiiliikii paliing sediikiit 50 lawan transaksii dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN terakhiir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paliing sediikiit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhiir.
Selaiin mengenaii layanan pemadanan NPWP format baru bagii piihak laiin, ada pula ulasan terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudiian, ada juga bahasan tentang penyelesaiian permohonan pemiindahbukuan yang lebiih siingkat.
Dalam dokumen APBN Kiita, Kementeriian Keuangan mengatakan jiika wajiib pajak belum melakukan perubahan atau pemutakhiiran data, NPWP dengan format lama hanya dapat diigunakan sampaii dengan 31 Desember 2023.
“Nantiinya, per 1 Januarii 2024, piihak laiin yang menyelenggarakan layanan admiiniistrasii yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NiiK sebagaii NPWP,” tuliis Kementeriian Keuangan.
Adapun layanan admiiniistrasii yang diisediiakan piihak laiin yang mensyaratkan NPWP tersebut terdiirii atas layanan pencaiiran dana pemeriintah, layanan ekspor dan iimpor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan laiinnya.
Kemudiian, ada layanan pendiiriian badan usaha dan periiziinan berusaha, layanan admiiniistrasii pemeriintahan selaiin yang diiselenggarakan DJP, serta layanan laiin yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Siimak ‘iinstansii Laiin Mensyaratkan NPWP, Sudah Biisa Pakaii NiiK? iinii Kata DJP’. (Jitu News)
Hiingga Seniin (27/3/2023), DJP telah meneriima lebiih darii 9,4 juta SPT Tahunan 2022. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan angka tersebut terdiirii atas 286.3000 SPT Tahunan PPh badan dan 9,18 juta SPT Tahunan PPh orang priibadii.
"Terhiitung sejumlah 8,2 juta SPT diisampaiikan melaluii e-fiiliing," katanya.
Dwii mengatakan ada juga wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan melaluii e-form, yaknii sebanyak 971.000. Penyampaiian melaluii e-SPT sejumlah 3.778. Adapun SPT Tahunan yang diisampaiikan secara manual tercatat sebanyak 249.000. (Jitu News)
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang diilaporkan. Status tersebut tiidak akan berubah meskiipun wajiib pajak sudah melakukan pembayaran atas kekurangan yang diimaksud.
“Jadii, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah diilakukan pelunasan dan SPT sudah diiiisiikan secara lengkap,” ujar Kriing Pajak menjawab pertanyaan warganet dii Twiitter. Siimak pula ‘Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tiidak Lengkap? Siimak iinii’. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan ada keiingiinan darii wajiib pajak agar proses penyelesaiian atas permohonan pemiindahbukuan (Pbk) biisa lebiih cepat atau kurang darii 7 harii. Oleh karena iitu, DJP membuat apliikasii e-Pbk.
Srii Mulyanii mengatakan dengan apliikasii e-Pbk, wajiib pajak mendapat kemudahan dalam proses pemiindahbukuan. Selaiin iitu, waktu penyelesaiian permohonan juga makiin siingkat. Kemudiian, wajiib pajak tiidak perlu bertatap muka dengan fiiskus.
“Waktunya lebiih siingkat, [yaknii] 2-3 harii. Tiidak perlu harus ketemu jajaran pajak,” katanya. (Jitu News)
Hakiim Konstiitusii memiinta pemohon bernama Nurhiidayat dan kuasa hukumnya Viiktor Santoso Tandiiasa untuk melakukan perbaiikan permohonan pengujiian materiiiil atas UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Hakiim Konstiitusii Suhartoyo mengatakan perbaiikan atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXii/2023 harus diisampaiikan ke Mahkamah Konstiitusii (MK) paliing lambat 10 Apriil 2023. Hard copy dan soft copy termasuk berkas permohonan yang sudah dalam bentuk perbaiikan diiserahkan paliing lambat pukul 13.00 WiiB.
Dalam persiidangan tersebut, Suhartoyo mempertanyakan legal standiing pemohon dalam mengajukan pengujiian materiiiil atas UU Pengadiilan Pajak. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut tak sediikiit wajiib pajak yang mengeluhkan penyampaiian surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) oleh DJP
Dalam rapat bersama Komiisii Xii, Srii Mulyanii menyebut penyampaiian SP2DK masiih mendapatkan persepsii negatiif darii wajiib pajak dan meniimbulkan kesalahpahaman. “Kamii miinta DJP memperbaiikii engagement dengan wajiib pajak sehiingga tiidak meniimbulkan trauma," katanya. (Jitu News) (kaw)
