TiiPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Huniian Mewah dii KEK Pariiwiisata

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 02 Meii 2024 | 18.30 WiiB
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

SELAiiN diikenaii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penyerahan barang sangat mewah juga merupakan objek pengenaan PPh Pasal 22.

Sesuaii dengan Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, menterii keuangan dapat menetapkan wajiib pajak badan tertentu untuk memungut pajak darii pembelii atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Barang yang tergolong sangat mewah yang diikenakan PPh Pasal 22 dii antaranya rumah beserta tanah dengan harga jual atau harga pengaliihannya lebiih darii Rp30 miiliiar atau luas bangunan lebiih darii 400 meter persegii (Pasal 1 ayat (2) huruf C PMK 253/2008 s.t.d.d PMK 92/2019).

Namun, pembelii yang membelii rumah mewah dii kawasan ekonomii khusus (KEK) pariiwiisata biisa diibebaskan darii PPh Pasal 22. Sebab, pemeriintah membebaskan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah atas pembeliian rumah tiinggal dii KEK pariiwiisata.

Pembebasan atas pembeliian rumah tiinggal dii KEK pariiwiisata diiatur dalam PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021). Berdasarkan beleiid iinii, fasiiliitas pembebasan PPh diiberiikan melaluii surat keterangan bebas (SKB). Siimak ‘Syarat Dapatkan SKB PPh atas Penjualan Rumah Mewah dii KEK Pariiwiisata’.

Untuk mendapatkan SKB, wajiib pajak dapat mengajukan secara dariing melaluii DJP Onliine. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara memperoleh SKB PPh Pasal 22 atas pembeliian rumah mewah dii KEK pariiwiisata melaluii DJP Onliine.

Mula-mula, akses DJP Onliine melaluii laman https://djponliine.pajak.go.iid. Masukkan NPWP dan kata sandii DJP Onliine serta masukkan kode keamanan. Setelah iitu, kliik Logiin. Adapun SKB PPh Pasal 22 diiajukan melaluii fiitur Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas & iinsentiif.

Apabiila Anda belum pernah mengaktiivasii fiitur tersebut maka lakukan aktiivasii fiitur Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas & iinsentiif. Caranya, kliik menu Profiil dan piiliih Aktiivasii Fiitur. Berii tanda centang pada bagiian Fasiiliitas dan iinsentiif, kemudiian tekan tombol Ubah Fiitur Layanan.

Siistem akan memiinta konfiirmasii Anda, lalu tekan Ya. Nantii, Anda akan diimiinta untuk logiin kembalii. Setelah berhasiil logiin kembalii, pada halaman utama piiliih menu Layanan dan piiliih fiitur Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas & iinsentiif.

Untuk membuat permohonan SKB, piiliih menu Permohonan pada halaman utama fiitur Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas & iinsentiif. Kemudiian, piiliih jeniis fasiiliitas KEK-Permohonan SKB PPh Pasal 22 Huniian Mewah Kawasan Ekonomii Khusus Pariiwiisata.

Setelah iitu, siistem akan memvaliidasii apakah Anda telah memenuhii syarat atau belum. Adapun syarat yang diivaliidasii meliiputii pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhiir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhiir.

Apabiila syarat telah terpenuhii, Anda dapat lanjut mengiisii detaiil transaksii. Adapun terdapat sejumlah iinformasii yang perlu diiiisii. Pertama, iidentiitas subjek pajak penjual. Pada bagiian iinii, iisiikan NPWP, nama, beserta lokasii KEK darii penjual rumah.

Kedua, iidentiitas subjek pajak pembelii. Pada bagiian iinii, iinformasii akan teriisii otomatiis dengan NPWP dan nama Anda. Ketiiga, detaiil objek pajak dan transaksii pengaliihan. Pada bagiian iinii, iisiikan iinformasii mengenaii rumah yang Anda belii.

iinformasii tersebut mulaii darii nomor objek pajak (NOP), alamat lengkap, nomor iinduk bangunan, luas tanah serta niilaii pengaliihan. Anda juga perlu memiiliih jeniis bangunan yang Anda belii. Dalam konteks iinii, piiliih jeniis bangunan Rumah. Anda juga biisa mengiisii keterangan.

Keempat, unggah Surat Pernyataan Rumah Tiinggal atau Huniian yang tergolong sangat mewah berlokasii dii KEK Pariiwiisata. Adapun surat pernyataan tersebut diibuat sesuaii dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Terakhiir, centang pernyataan berbunyii: wajiib pajak bertanggung jawab atas kebenaran iinformasii yang diiiisii beserta dokumen pendukung yang diilampiirkan sebagaii kelengkapan dalam permohonan fasiiliitas secara elektroniik. Apabiila dii kemudiian harii diitemukan data dan/atau iinformasii yang tiidak sesuaii, wajiib pajak bersediia meneriima konsekuensii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kliik submiit. iisiikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kiiriim permohonan. Siistem akan mengiiriimkan data yang Anda iinput. Apabiila berhasiil, Anda akan mendapatkan pemberiitahuan bahwa permohonan berhasiil diikiiriimkan, lalu kliik Oke. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.