RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Pasal 23 atas Jasa Freiight Forwardiing

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Seniin, 30 September 2024 | 10.45 WiiB
Sengketa PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa terkaiit PPh Pasal 23 atas biiaya jasa freiight forwardiing seniilaii Rp34.505.870.

Otoriitas pajak berpendapat bahwa jasa freiight forwardiing yang mencakup biiaya pelayanan truckiing exiim, handliing charge, agency, termiinal handliing charges (THC), dan forwarder cargo receiipt (FCR), merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Surat Diirjen S-59/PJ.43/2006.

Sebaliiknya, wajiib pajak meniilaii bahwa atas jasa freiight forwardiing tersebut bukan merupakan objek PPh 23. Adapun, argumentasii wajiib pajak tersebut diidasarkan pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-70/PJ./2007.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian darii pokok sengketa bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa sebagiian koreksii terhadap beberapa jeniis objek terkaiit pelayanan jasa freiight forwardiing pajak tiidak dapat diipertahankan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.47652/PP/M.iiii/12/2013 tanggal 3 Oktober 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 20 Januarii 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah adanya sengketa atas objek PPh Pasal 23 UU PPh berupa biiaya truckiing exiim, handliing charge, agency, THC, dan FCR seniilaii Rp34.505.870 untuk tahun pajak 2008.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK adalah wajiib pajak badan yang menjalankan usaha jasa penjahiitan atau maklon.

Dalam operasiionalnya, Termohon PK menggunakan jasa freiight forwardiing yang meliiputii biiaya truckiing exiim, handliing charge, agency, THC, dan FCR. Namun demiikiian, Termohon PK tiidak melaporkan jasa freiight forwardiing tersebut sebagaii objek PPh 23.

Oleh karena iitu, Pemohon PK melakukan koreksii atas jasa freiight forwardiing sebagaii objek PPh Pasal 23 yang belum diipungut dan diilaporkan oleh Termohon PK. Setiidaknya terdapat dua argumentasii Pemohon PK untuk mempertahankan koreksii atas jasa freiight forwardiing sebagaii objek penghasiilan PPh Pasal 23 tersebut.

Pertama, koreksii atas jasa freiight forwardiing sebagaii objek PPh Pasal 23 seharusnya dapat diipertahankan karena dasar pengenaanya telah diiatur pada Surat Diirjen S-59/PJ.43/2006. Adapun surat penegasan tersebut secara jelas menyatakan bahwa jasa freiight forwardiing termasuk dalam kategorii jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23.

Kedua, Termohon PK keliiru dalam mengiinterpretasiikan Surat Diirjen S-09/PJ.032/2008 sebagaii dasar hukum untuk menyatakan bahwa jasa freiight forwardiing tiidak lagii diikenakan PPh Pasal 23.

Menurut Pemohon PK, keberadaan Surat Nomor S-09/PJ.032/2008 telah memberiikan kepastiian hukum dalam menentukan objek PPh Pasal 23 atas freiight forwardiing. Meskii demiikiian, ketentuan tersebut memang tiidak mengiikat secara umum. Atas dasar tersebut, Pemohon PK berpendapat bahwa Termohon PK kurang tepat dalam mempertiimbangkan dasar hukum yang ada.

Sebaliiknya, Termohon PK menolak pendapat Pemohon PK dan tetap berargumen bahwa jasa freiight forwardiing bukan merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23. Argumen Termohon PK tersebut diidasarkan pada dua hal, yaiitu tiidak adanya defiiniisii jasa perantara dalam Peraturan DJP Nomor PER-70/PJ./2007. Selaiin iitu, jasa freiight forwardiing diinyatakan sebagaii objek PPh Pasal 23 dalam Surat Nomor S-09/PJ.032/2008.

Lebiih lanjut, Termohon PK berargumen bahwa ketetapan hukum yang diigunakan oleh Pemohon PK, yaiitu Surat Nomor S-59/PJ.43/2006 telah diicabut dan tiidak berlaku lagii. Akiibatnya, ketentuan dalam surat tersebut tiidak lagii memiiliikii kekuatan hukum untuk mengatur bahwa jasa perantara, termasuk jasa freiight forwardiing dan merupakan objek PPh Pasal 23.

Selaiin iitu, Termohon PK juga keberatan dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Adapun menurut Termohon PK, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah melakukan kesalahan dengan mengabaiikan fakta-fakta hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku selama pemeriiksaan bandiing dii Pengadiilan Pajak.

Pertiimbangan Hukum Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tiidak dapat diiteriima. Putusan Pengadiilan Pajak yang mengabulkan sebagiian permohonan bandiing Termohon PK dan menetapkan pajak yang masiih harus diibayar menjadii Rp28.310.549 diianggap sudah tepat dan benar. Setiidaknya terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan Pemohon PK untuk mempertahankan koreksii DPP PPh Pasal 23 tahun pajak 2008 sejumlah Rp34.505.870 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, daliil-daliil yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dii dalam persiidangan.

Kedua, setelah diilakukan ujii buktii oleh para piihak dii hadapan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, koreksii terhadap Terbandiing PK tiidak dapat diipertahankan. Sebab, koreksii tersebut tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demiikiian, tiidak ada putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadiilan Pajak.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan dan harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara.

Hal iinii karena koreksii tersebut tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demiikiian, tiidak ada putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadiilan Pajak. (Feliix Baharii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.