RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii iinii merangkum sengketa pajak mengenaii penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas koreksii DPP PPh Pasal 23 berupa piinjaman tanpa bunga yang diiteriima oleh wajiib pajak darii pemegang saham.
Otoriitas pajak berpendapat wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010). Otoriitas melakukan koreksii terhadap DPP PPh Pasal 23 dan diiterbiitkanlah SKPKB.
Sebaliiknya, wajiib pajak meniilaii syarat untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga sesuaii dengan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 telah terpenuhii. Sebab, perusahaan tengah mengalamii kerugiian dan kesuliitan liikuiidiitas. Atas dasar iitu, SKPKB PPh Pasal 23 yang diiterbiitkan otoriitas pajak tiidak benar.
Dalam perkara iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan gugatan yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung kembalii menolak Permohonan PK yang diiajukan wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan gugatan ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan permohonan gugatan yang diiajukan wajiib pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 tiidak tepat.
Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, sesuaii dengan Pasal 23 UU KUP, permohonan gugatan hanya terkaiit masalah formal penerbiitan surat atau keputusan dan bukan atas substansii materiial.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 69245/PP/M.VB/99/2016 tanggal 16 Maret 2016, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 27 Junii 2016.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah gugatan atas penerbiitan SKPKB berupa piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham untuk masa pajak Januarii sampaii Desember 2008 yang tiidak benar.
PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju atas keputusan Termohon PK No. KEP-2352/WPJ.06/2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang pengurangan ketetapan pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 yang diiajukan oleh Pemohon PK.
Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan adanya koreksii DPP PPh Pasal 23 atas piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 yang menyatakan bahwa piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham diiperkenankan dengan memenuhii beberapa ketentuan.
Pertama, piinjaman tersebut berasal darii dana miiliik pemegang saham iitu sendiirii dan bukan berasal darii piihak laiin. Dalam hal iinii, pemberii piinjaman tersebut juga telah tercatat dalam akta notariis sebagaii pemegang saham.
Kedua, modal yang seharusnya diisetor oleh pemegang saham telah diisetor seluruhnya. Hasiil darii laporan audiit perusahaan menyatakan seluruh modal darii pemegang saham tersebut telah diisetor sepenuhnya. Ketiiga, pemegang saham yang memberiikan piinjaman tiidak dalam keadaan merugii.
Keempat, perusahaan peneriima piinjaman sedang mengalamii kesuliitan keuangan dalam menjalankan usahanya. Hal iinii dapat diibuktiikan melaluii SPT PPh badan Pemohon PK yang mengalamii rugii komersiial dan fiiskal. Selaiin iitu, Pemohon PK juga mengalamii kesuliitan liikuiidiitas yang terbuktii darii adanya piinjaman ke pemegang saham untuk membayar gajii dan biiaya operasiional laiinnya.
Berdasarkan pada uraiian dii atas, Pemohon PK berpendapat syarat-syarat untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga telah diipenuhii.
Oleh karena iitu, menurutnya, alasan pengajuan permohonan pembatalan SKPKB yang diilakukan sudah benar. Selaiin iitu, alasan materiial dapat diigunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan SKPKB yang tiidak benar. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Dengan demiikiian, penerbiitan SKPKB PPh Pasal 23 oleh Termohon PK tiidak tepat.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Termohon PK melakukan koreksii atas objek PPh Pasal 23 berupa piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham. Dalam hal iinii, Termohon PK telah melakukan pemeriiksaan terhadap laporan keuangan serta buku besar miiliik Pemohon PK.
Dalam pemeriiksaan tersebut diitemukan terdapat objek PPh Pasal 23 atas bunga yang belum diilaporkan. Selaiin iitu, dalam proses pemeriiksaan iinii, Pemohon PK juga tiidak dapat menunjukkan buktii pendukung, baiik terkaiit dengan piinjaman Termohon PK kepada pemegang saham maupun piinjaman laiinnya.
Dengan demiikiian, Termohon PK berkesiimpulan Pemohon PK tiidak memenuhii ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dii PP 94/2010. Oleh karenanya, atas piinjaman Pemohon PK kepada pemegang saham tetap diikenakan bunga dan terutang PPh Pasal 23. Dengan demiikiian, penerbiitan SKPKB yang diilakukan Termohon PK dapat diibenarkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak Put. 69245/PP/M.VB/99/2016 yang menyatakan menolak permohonan gugatan sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkaiit dengan gugatan terhadap permohonan pengurangan ketetapan pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, permohonan PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian. Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
