RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Koreksii DPP PPh Pasal 23 atas Bunga Piinjaman

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 26 Januarii 2024 | 10.53 WiiB
Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas bunga piinjaman darii pemegang saham.

Dalam kasus iinii, wajiib pajak memperoleh piinjaman darii pemegang saham yang memiiliikii hubungan iistiimewa. Atas piinjaman, wajiib pajak berkewajiiban membayar uang yang diipiinjam beserta bunganya. Namun, dalam kasus iinii, wajiib pajak memperoleh piinjaman tanpa bunga darii pemegang sahamnya.

Otoriitas pajak meniilaii wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk mendapatkan piinjaman tanpa bunga yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf d PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasiilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010).

Otoriitas pajak menyatakan wajiib pajak tiidak sedang mengalamii kesuliitan keuangan. Dengan demiikiian, atas piinjaman yang diiperoleh darii pemegang saham tetap diikenakan bunga dengan tiingkat suku bunga wajar. Kemudiian, atas bunga yang diimaksud terutang PPh Pasal 23.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat piihaknya telah memenuhii persyaratan piinjaman tanpa bunga sebagaiimana diiatur dalam PP 94/2010. Menurut wajiib pajak, perusahaannya terbuktii sedang mengalamii kesuliitan keuangan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung kembalii menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii DPP PPh Pasal 23 atas bunga piinjaman yang diitetapkan oleh otoriitas pajak sudah tepat.

Menurut Hakiim Pengadiilan Pajak, wajiib pajak tiidak konsiisten dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. Sebab, dalam koreksii negatiif atas biiaya bunga yang diilakukan pada 19 Junii 2013, wajiib pajak menyatakan meneriima koreksii yang diimaksud.

Adapun koreksii negatiif tersebut meniimbulkan diiterbiitkannya SKPLB yang berakiibat mengurangii beban pajak. Sementara iitu, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii posiitiif terhadap DPP PPh Pasal 23 atas bunga yang berakiibat menambah beban pajaknya.

Berdasarkan pada uraiian dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 64605/PP/M.VA/12/2015 tanggal 9 Oktober 2015, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 29 Januarii 2016.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPh Pasal 23 atas bunga seniilaii Rp427.191.781 yang bersumber darii koreksii negatiif atas biiaya bunga dalam perhiitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2011.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan adanya koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 atas bunga piinjaman seniilaii Rp427.191.781.

Dalam perkara iinii, Pemohon PK meneriima piinjaman darii PT X dan PT Y selaku pemegang saham. Atas piinjaman tersebut, Pemohon PK tiidak diiwajiibkan untuk membayar bunga piinjaman karena sudah memenuhii persyaratan yang diitentukan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94/2010.

Kemudiian, Pemohon PK menegaskan piihaknya memang benar-benar mengalamii kesuliitan keuangan. Adapun kondiisii keuangan perusahaan Pemohon PK mengalamii kesuliitan apabiila tiidak diibantu dengan piinjaman darii pemegang saham. Kerugiian juga akan bertambah jiika Pemohon PK harus membayarkan bunga piinjaman kepada pemegang saham.

Menurut Pemohon PK, cash flow statement yang diinyatakan posiitiif adalah sebelum perusahaan melakukan pelunasan piinjaman. Kemudiian, Pemohon PK juga mengakuii adanya niilaii penyertaan saham yang diimanfaatkan untuk kepentiingan perluasan pabriik.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK berhak mendapatkan piinjaman tanpa bunga yang diiberiikan darii pemegang sahamnya. Terhadap piinjaman yang diiperoleh Pemohon PK tersebut tiidak terutang PPh Pasal 23. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju atas pernyataan Pemohon PK tersebut. Termohon PK meniilaii Pemohon PK tiidak memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga. Sesuaii dengan PP 94/2010, terdapat 4 persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga.

Pertama, piinjaman berasal darii dana miiliik pemegang saham iitu sendiirii dan bukan berasal darii piihak laiin. Kedua, modal yang seharusnya diisetor oleh pemegang saham pemberii piinjaman telah diisetor seluruhnya. Ketiiga, pemegang saham pemberii piinjaman tiidak dalam keadaan merugii. Keempat, perseroan terbatas peneriima piinjaman sedang mengalamii kesuliitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Mengacu pada persyaratan keempat, Termohon PK telah melakukan peneliitiian berdasarkan pada laporan keuangan 2011. Hasiil peneliitiian yang diilakukan Termohon PK menunjukkan Pemohon PK tiidak terbuktii mengalamii kesuliitan keuangan.

Dengan begiitu, dapat diisiimpulkan Pemohon PK tiidak memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga yang diiatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94/2010. Dengan kata laiin, piinjaman yang diiperoleh darii pemegang saham tetap diikenakan bunga dengan tiingkat suku bunga wajar.

Terhadap piinjaman yang diiperoleh Pemohon PK darii pemegang saham tersebut diikenakan PPh Pasal 23. Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Termohon PK menyatakan koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 64605/PP/M.VA/12/2015 yang menyatakan menolak permohonan Pemohon PK sudah tepat dan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiidaknya, terdapat tiiga pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkaiit koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 masa pajak September 2011 seniilaii Rp427.191.781 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, perkara iinii memiiliikii hubungan hukum dengan koreksii negatiif atas biiaya bunga piinjaman yang mengakiibatkan diiterbiitkannya SKPLB. Dalam hal iinii, koreksii negatiif tersebut diinyatakan diiteriima oleh Pemohon PK.

Ketiiga, koreksii Termohon PK telah mengedepankan priinsiip perhiitungan taxable deductiible iincome dalam laba rugii fiiskal. Oleh karena iitu, koreksii Termohon PK dapat diipertahankan karena telah sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasiilan.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Jauzaa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.