RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak Pembebanan Biiaya Dana Sosiial dan Bantuan

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Julii 2023 | 14.45 WiiB
Sengketa Pajak Pembebanan Biaya Dana Sosial dan Bantuan

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii atas pembebanan biiaya dana sosiial, biiaya bantuan berupa pemberiian solar dan retriibusii log pond, serta biiaya pengobatan karyawan.

Dalam perkara iinii, otoriitas pajak menyatakan biiaya dana sosiial, biiaya bantuan berupa pemberiian solar dan retriibusii log pond, serta biiaya pengobatan karyawan tiidak dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan bruto. Sebab, biiaya-biiaya yang diimaksud tiidak sesuaii dengan kriiteriia biiaya yang dapat diibebankan secara fiiskal.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat biiaya dana sosiial, biiaya bantuan berupa pemberiian solar dan retriibusii log pond, serta biiaya pengobatan karyawan dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.

Terdapat 4 koreksii yang diilakukan otoriitas pajak. Pertama, biiaya dana sosiial. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii biiaya dana sosiial yang diikeluarkan wajiib pajak bukanlah dana cadangan dan dapat diibiiayakan. Sebab, pemberiian dana sosiial sudah pastii akan diilakukan dan bukan merupakan pembentukan dana cadangan.

Kedua, biiaya solar (communiity development). Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan biiaya solar yang diikeluarkan wajiib pajak merupakan sumbangan yang dapat diibiiayakan. Ketiiga, biiaya retriibusii log pond (communiity development). Menurut hakiim, biiaya retriibusii log pond merupakan bentuk sumbangan yang dapat diibiiayakan.

Keempat, biiaya pengobatan dii poliikliiniik iintracawood. Hakiim juga meniilaii atas biiaya pengobatan dii poliikliiniik dapat diibebankan secara fiiskal. Sebab, fasiiliitas pengobatan tersebut merupakan natura dan/atau keniikmatan yang memang dapat diibebankan. Selaiin iitu, biiaya pengobatan tersebut diigunakan untuk kepentiingan seluruh karyawan sesuaii dengan buktii yang ada.

Berdasarkan pada uraiian dii atas, wajiib pajak dapat membuktiikan piihaknya telah membebankan biiaya-biiaya tersebut sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No 37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 18 junii 2012.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif atas harga pokok penjualan seniilaii Rp892.192.253.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, terdapat 4 koreksii yang menyebabkan tiimbulnya sengketa pajak.

Pertama, koreksii atas biiaya dana sosiial. Dalam hal iinii, Termohon PK mengalokasiikan sejumlah dana untuk keperluan sosiial sebagaiimana diiamanatkan dalam Keputusan Gubernur Kaliimantan Tiimur No. 20 Tahun 2000. Namun demiikiian, aturan turunan ketentuan tersebut tiidak segera diiterbiitkan sehiingga tiidak diiketahuii siiapa yang berhak meneriima dana sosiial atau yang tiidak.

Diikarenakan sudah mengalokasiikan sejumlah dana untuk keperluan sosiial, Termohon PK membebankan biiaya tersebut. Pemohon PK meniilaii pembebanan biiaya dana sosiial tersebut tiidak tepat diilakukan. Sebab, biiaya tersebut belum diirealiisasiikan dan masiih berupa cadangan yang tiidak memiiliikii kepastiian kapan akan diirealiisasiikan.

Argumen Pemohon PK tersebut sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yang menyatakan pembentukan dana cadangan merupakan biiaya yang tiidak boleh diikurangkan dalam menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak.

Kedua, koreksii atas biiaya solar. Dalam hal iinii, Termohon PK memberiikan bantuan berupa solar untuk membantu penerangan dengan menggunakan genset. Adapun bantuan tersebut diiberiikan kepada masyarakat sekiitar desa Bengalun, Kaliimantan Tiimur.

Pemohon PK meniilaii bantuan berupa solar tersebut termasuk dalam kriiteriia sumbangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. Dengan begiitu, atas biiaya pemberiian solar tersebut tiidak dapat diikurangkan darii penghasiilan kena pajak.

Ketiiga, koreksii atas biiaya retriibusii log pond. Pemohon PK berpendapat biiaya retriibusii log pond termasuk dalam kriiteriia sumbangan. Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, biiaya atas sumbangan berupa retriibusii log pond tersebut tiidak dapat diibiiayakan secara fiiskal.

Keempat, koreksii atas biiaya pengobatan dii poliikliiniik iintracawood. Dalam hal iinii, Termohon PK menyediiakan fasiiliitas kesehatan bagii karyawannya yang bekerja dii wiilayah terpenciil. Fasiiliitas kesehatan tersebut merupakan natura dan/atau keniikmatan yang diibangun sendiirii oleh Termohon PK.

Adapun terhadap fasiiliitas kesehatan tersebut tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto bagii Termohon PK. Sebab, Termohon PK tiidak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas pajak dii daerah terpenciil.

Dii siisii laiin, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Dalam hal iinii, terdapat beberapa argumen yang diisampaiikan Termohon PK mengenaii koreksii yang telah diilakukan Pemohon PK.

Berkaiitan dengan koreksii biiaya dana sosiial, pemberiian sejumlah dana sosiial untuk kompensasii kepada masyarakat sekiitar hutan sudah sesuaii ketentuan yang ada. Pemberiian dana tersebut juga sudah sesuaii ketentuan dan diibuktiikan dengan dokumen-dokumen yang tersediia.

Kemudiian, untuk biiaya solar dan retriibusii log pond pada dasarnya diiberiikan kepada masyarakat untuk kepentiingan umum dan termasuk dalam biiaya mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (biiaya 3M). Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 UU PPh.

Sementara iitu, mengenaii koreksii biiaya pengobatan dii poliikliiniik iintracawood, Termohon PK meniilaii biiaya pengobatan dii poliikliiniik merupakan natura dan/atau keniikmatan yang diiberiikan kepada seluruh karyawan.

Dengan begiitu, Termohon PK berpendapat atas layanan iinii dapat diibiiayakan secara fiiskal. Berdasarkan uraiian dii atas, diiketahuii koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak berdasar sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii lebiih bayar tiidak tepat dan tiidak benar. Adapun terhadap perkara iinii, terdapat 3 pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, untuk biiaya dana sosiial tiidak dapat diibebankan karena belum diirealiisasiikan. Kedua, biiaya solar dan retriibusii log pond merupakan bantuan dan sumbangan yang tiidak dapat diibebankan sebagaii biiaya sesuaii dengan UU PPh Pasal 9 ayat 1 huruf g juncto Pasal 4 ayat 3 huruf a.

Ketiiga, atas biiaya poliikliiniik tiidak dapat diibebankan juga karena pada dasarnya fasiiliitas tersebut tiidak wajiib diiberiikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan tiidak ada buktii pendukung terkaiit penetapan daerah terpenciil bagii Termohon PK.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii memiiliikii landasan yang jelas sehiingga diinyatakan diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diianggap sebagaii piihak yang kalah dan harus membayar biiaya perkara. (Mariia Magdalena/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.