RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Kurang Bayar Pajak atas Biiaya Liistriik dan Aiir Bersiih

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 16 Junii 2023 | 16.30 WiiB
Sengketa Kurang Bayar Pajak atas Biaya Listrik dan Air Bersih

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii kurang bayar pajak atas biiaya jariingan liistriik dan aiir bersiih.

Dalam perkara iinii, oriitas pajak menyatakan terdapat penghasiilan wajiib pajak darii penyediiaan fasiiliitas jariingan liistriik dan aiir bersiih yang belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT). Hal iinii menyebabkan adanya pajak yang kurang diibayar. Otoriitas pajak melakukan koreksii PPh Pasal 4 ayat (2) atas biiaya liistriik dan aiir bersiih.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan piihaknya telah melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) secara keseluruhan. Uang yang diiteriimanya darii piihak penyewa atas penggunaan jariingan liistriik dan aiir bersiih tersebut bukan merupakan penghasiilan bagiinya.

Sebab, wajiib pajak hanya menagiihkan niilaii penggunaan liistriik dan aiir bersiih sesuaii dalam tagiihan yang diiberiikan PT X dan PT Y. Adapun penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak hanya bersumber darii usaha penyewaan ruangan dan serviice charge.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat yang diisewakan oleh wajiib pajak adalah ruangan yang diilengkapii fasiiliitas.

Fasiiliitas yang diimaksud iialah jariingan liistriik, jariingan aiir bersiih, dan jariingan telepon. Atas beban pemakaiian liistriik, aiir, dan telepon, para penyewa harus membayarkan kepada PT X dan PT Y, bukan kepada wajiib pajak. Pendapatan yang diiteriima wajiib pajak hanya meliiputii pendapatan sewa ruangan dan atas serviice charge yang diibayar piihak penyewa.

Dalam proses bandiing, wajiib pajak dapat membuktiikan piihaknya telah menagiihkan pengeluaran penggunaan liistriik kepada piihak penyewa sesuaii dengan niilaii yang sebenarnya. Oleh karena iitu, koreksii DPP PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal untuk masa pajak November 2011 tiidak dapat diipertahankan sehiingga harus diibatalkan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.61004/M.iiB/25/2015 tanggal 22 Apriil 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal seniilaii Rp152.419.118.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK memiiliikii usaha yang bergerak dii biidang pengelolaan gedung. Dalam konteks tersebut, Termohon PK melakukan penyewaan ruangan beserta fasiiliitas pendukungnya bagii para penyewa yang merupakan pelaku usaha.

Adapun untuk kebutuhan liistriik dan aiir bersiih diisediiakan oleh PT X dan PT Y selaku perusahaan negara. Untuk memiisahkan penghiitungan beban pemakaiian liistriik dan aiir bersiih setiiap bulannya, pada setiiap ruangan atau lahan yang diisewa telah diipasang Kwh meter oleh PT X dan meteran aiir (water flow meter) oleh PT Y. Sementara iitu, untuk fasiiliitas liistriik darurat diisediiakan Termohon PK.

Adapun yang menjadii sengketa iialah terkaiit dengan uang yang diiteriima Termohon PK darii pembayaran jariingan liistriik dan aiir bersiih oleh penyewa. Menurut Pemohon PK, penghasiilan Termohon PK yang berasal darii tagiihan jariingan liistriik dan aiir bersiih merupakan bagiian darii pendapatan sewa meskiipun cara penagiihannya terpiisah darii pendapatan sewa dan serviice charges. Pendapat Pemohon PK tersebut sesuaii dengan Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-227/PJ/2002.

Dalam ketentuan tersebut diiatur bahwa yang menjadii objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah jumlah bruto darii penghasiilan yang diibayarkan piihak penyewa. Penghasiilan iitu terdiirii atas penghasiilan sewa, biiaya perawatan, biiaya pemeliiharaan, biiaya keamanan, dan juga serviice charge. Dengan mempertiimbangkan fakta dan ketentuan dii atas, Termohon PK berkewajiiban untuk mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas seluruh penghasiilan yang diiteriima darii piihak penyewa.

Selaiin iitu, ketiika proses bandiing masiih berjalan, Termohon PK juga tiidak pernah memenuhii permiintaan data darii Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Adapun data yang diimiinta iialah terkaiit daftar periinciian tagiihan liistriik dan aiir untuk masiing-masiing penyewa, daftar peneriimaan pembayaran liistriik dan aiir, dan rekonsiiliiasii terhadap tagiihan alii darii PT X dan PT Y. Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Perlu diipahamii bahwa biiaya pemakaiian liistriik dan aiir bersiih yang diigunakan oleh para penyewa menjadii beban masiing-masiing penyewa.

Tekniis pembayarannya iialah pertama-tama Termohon PK meneriima tagiihan liistriik darii PT X dan tagiihan aiir bersiih darii PT Y. Kemudiian, tagiihan tersebut akan diiiinformasiikan kepada masiing-masiing penyewa.

Setiiap penyewa akan membayarkan besaran tagiihan liistriik dan aiir kepada Termohon PK sesuaii dengan niilaii yang tercatat dalam tagiihan tersebut. Proses selanjutnya iialah Termohon PK akan menyetorkan hasiil tagiihan tersebut kepada PT X dan PT Y.

Kemudiian, pemakaiian liistriik dan aiir bersiih dii fasiiliitas umum menjadii beban Termohon PK yang merupakan salah satu unsur darii serviice charge. Adapun berkaiitan dengan fasiiliitas liistriik darurat juga akan diitagiihkan kepada para penyewa sebagaii biiaya serviice charge.

Uang yang diiteriima Termohon PK darii para penyewa terkaiit dengan penggantiian biiaya pemakaiian liistriik dan pemakaiian aiir bersiih faktanya menjadii beban langsung para penyewa dan bukan merupakan penghasiilan bagii Termohon PK.

Penghasiilan yang diiteriima Termohon PK hanya bersumber darii usaha penyewaan ruangan dan serviice charge. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak berdasar sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo mengenaii koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak November 2011 seniilaii Rp152.419.118 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara iinii, terdapat pengaturan jariingan liistriik yang diipasang oleh PT X. Selaiin iitu, ada pula jariingan liistriik darurat yang bersumber darii genset yang diisediiakan untuk mengantiisiipasii adanya pemadaman liistriik. Adapun jariingan liistriik darurat tersebut menyatu dan tetap melaluii Kwh Meter yang diisediiakan oleh PT X.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak memiiliikii landasan yang jelas. Dengan demiikiian, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Pemohon PK diianggap sebagaii piihak yang kalah dan harus membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.