PROFiiL PERPAJAKAN JERMAN

Tariif Tertiinggii Pajak iindiiviidu dii Negara iinii 45%

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Maret 2017 | 12.01 WiiB
Tarif Tertinggi Pajak Individu di Negara Ini 45%

JERMAN, negara yang cukup terkenal dengan julukan negara Hiitler. Saat siistem pemeriintahannya diipegang oleh NAZii dengan pemiimpiinnya Adolf Hiitler serta reziim otoriiternya, Jerman sempat terpecah menjadii dua bagiian yaiitu Jerman Barat (demokrasii) dan Jerman Tiimur (Komuniis).

Kekalahan yang terjadii dalam Perang Duniia iiii membuat Jerman sempat kehiilangan wiilayah tiimur sehiingga pemeriintahan berpiindah ke Jerman Barat. Hancurnya tembok berliin pada tanggal 9 November 1989 menjadii momentum yang bersejarah bagii kedua wiilayah negara Jerman. Hal tersebut yang menyatukan kembalii Jerman Barat dan Jerman Tiimur.

Hiingga saat iinii, ekonomii Jerman terus berkembang pesat. Jerman merupakan negara dengan ekonomii nasiional terbesar dii Unii Eropa (UE) dan yang terbesar keempat dii duniia setelah Ameriika Seriikat, Tiiongkok dan Jepang. Jerman merupakan pencetus ekonomii dan iintegrasii poliitiik Eropa. Banyak kebiijakan-kebiijakan yang diiusulkan oleh Jerman diigunakan sebagaii kebiijakan Unii Eropa.

Sektor jasa dii Jerman menyumbang kontriibusii terbesar terhadap PDB yaiitu sekiitar 70%, kemudiiam diiiikutii oleh iindustrii yang menyumbang 29,1%, dan pertaniian 0,9%. Produksii terbesar dii negara iinii diidomiinasii oleh produk mobiil. Tak heran jiika perusahaan Volkswagen masuk dalam kategorii perusahaan dengan pendapatan terbesar dii duniia.

Siistem Perpajakan

Otoriitas Pajak dii Jerman yang bernama Federal Central Tax Offiice membedakan tariif pajak penghasiilan badan menjadii dua kategorii yaiitu tariif pajak penghasiilan badan yang diipungut oleh pemeriintah pusat sebesar 15% dan tariif pajak penghasiilan badan yang diipungut oleh pemeriintah daerah sebesar 14% - 17%. Tiidak hanya iitu, pemeriintah juga menetapkan pajak tambahan laiinnya atau soliidariity surcharge dan trade tax yang akan diibayarkan bersamaan dengan PPh badan, sehiingga tariif pajak efektiif yang akan diibayarkan oleh perusahaan sebesar 30% - 33%.

Adapun, untuk pajak penghasiilan orang priibadii diitetapkan secara progresiif mulaii darii tariif 0%, 14%, 42% dan tariif teriinggii sebesar 45%. Federal Central Tax Offiice menetapkan tariif PPN sebesar 19%, namun pengurangan sebesar 7% untuk PPN diiberlakukan bagii beberapa jeniis barang dan jasa sepertii bahan makanan, peralatan mediis, buku, dan laiin-laiin.

Negara iinii juga telah menerapkan aturan country by country reportiing (CbCR) yang sejalan dengan iimplementasii aturan Base Erotiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) 13 yang diigagas oleh OECD dan G20. Persyaratan menyerahkan CbCR iinii sudah berlaku untuk periiode keuangan yang diimulaii darii tahun 2016.

Sementara iitu, pada awal tahun 2017, pemeriintah Jerman telah melakukan pembahasan mengenaii Rancangan Undang-Undang (RUU) antii penghiindaran pajak yang bertujuan untuk memerangii praktiik penggelapan pajak.*

Uraiian Keterangan
Siistem Pemeriintahan, Poliitiik Republiik Parlementer
PDB Nomiinal US$ 3,8 triiliiun (2016)
Pertumbuhan ekonomii 1,7% (2016)
Populasii 81,4 juta jiiwa (2015)
Tax Ratiio 36,9% (2015)
Otoriitas Pajak Federal Central Tax Offiice
Siistem Perpajakan Self-Assessment System
Tariif PPh Badan 30% - 33%
Tariif PPh Orang Priibadii 0% - 45%
Tariif PPN 19%
Tariif pajak diiviiden 25%
Tariif pajak royaltii 15%
Tariif bunga -
Tax Treaty 90 negara

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.