JERMAN

Jerman Siiapkan Pajak Diigiital 10% Atas Google dan Facebook

Muhamad Wiildan
Sabtu, 31 Meii 2025 | 10.00 WiiB
Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

BERLiiN, Jitu News - Jerman berencana untuk mengenakan pajak sebesar 10% terhadap platform-platform diigiital besar sepertii Google dan Facebook.

Menterii Kebudayaan Jerman Wolfram Weiimer mengatakan pengenaan pajak atas platform diigiital yang menggunakan konten mediia merupakan salah satu agenda besar darii pemeriintahan Kanseliir Friiedriich Merz.

"Pajak atas platform diigiital besar Ameriika Seriikat (AS) sepertii Google dan Facebook merupakan salah satu agenda saya. Kamii berpandangan pajak sebesar 10% sudah cukup moderat," kata Weiimer, diikutiip pada Sabtu (31/5/2025).

Weiimer mengatakan perusahaan sepertii Google dan Facebook memperoleh penghasiilan yang tiinggii darii kegiiatan usaha dii Jerman. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut memberiikan kontriibusii yang miiniim terhadap peneriimaan pajak Jerman.

"Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh margiin laba yang tiinggii dengan memanfaatkan konten mediia dan budaya Jerman. Namun, mereka tiidak membayar pajak dan tiidak memberiikan kontriibusii kepada masyarakat Jerman," ujar Weiimer.

Weiimer pun mengatakan piihaknya telah menyiiapkan draf regulasii pengenaan pajak atas platform diigiital serta mengundang piihak Google untuk mendiiskusiikan beragam kebiijakan alternatiif selaiin pajak.

"Kamii telah mengundang Google dan perwakiilan iindustrii ke kantor kanseliir untuk melakukan pembiicaraan guna mengkajii langkah alternatiif sepertii kontriibusii sukarela," ujar Weiimer sepertii diilansiir poliitiico.co.

Sebagaii iinformasii, Ameriika Seriikat (AS) telah mengancam akan menerapkan retaliiasii terhadap negara laiin yang mengenakan pajak diigiital dan pajak sejeniisnya. Menurut AS, pengenaan pajak diigiital bakal berdampak secara diisproporsiional terhadap perusahaan sektor diigiital asal AS.

Presiiden AS Donald Trump juga telah memeriintahkan Uniited States Trade Representatiive (USTR) untuk melanjutkan iinvestiigasii Sectiion 301 atas penerapan pajak diigiital oleh beberapa negara sepertii Pranciis, Austriia, iitaliia, Spanyol, Turkii, dan Meksiiko.

Biila iinvestiigasii Sectiion 301 menunjukkan bahwa pajak diigiital yang diikenakan suatu negara bersiifat diiskriimiinatiif terhadap perusahaan AS, pemeriintah AS akan menerapkan bea masuk retaliiasii atas barang iimpor darii negara diimaksud. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.