SANKSii ADMiiNiiSTRASii (3)

iinii 11 Alasan Mengapa Wajiib Pajak Diikenaii Sanksii Admiiniistrasii Bunga

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 September 2021 | 18.21 WiiB
Ini 11 Alasan Mengapa Wajib Pajak Dikenai Sanksi Administrasi Bunga

TERDAPAT 3 jeniis sanksii admiiniistrasii dii biidang perpajakan, yaknii denda, bunga, dan kenaiikan. Pada artiikel sebelumnya telah diiuraiikan mengenaii sanksii admiiniistrasii denda. Selanjutnya, artiikel iinii akan membahas lebiih jauh mengenaii sanksii admiiniistrasii bunga.

Ketentuan sanksii bunga diiatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU KUP). Dalam UU KUP, setiidaknya terdapat 11 alasan wajiib pajak dapat diikenaii sanksii bunga.

Pertama, adanya jumlah pajak yang kurang diibayar akiibat terbiitnya produk hukum tertentu. Sesuaii dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sanksii admiiniistrasii diikenakan jiika terhadap penerbiitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau SKPKB tambahan serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah.

Atas jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar iitu diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan.

Penetapan besaran sanksii admiiniistrasii bunga diihiitung berdasarkan pada suku bunga acuan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Penghiitungan sanksii diilakukan darii tanggal jatuh tempo sampaii dengan tanggal pembayaran atau tanggal diiterbiitkannya surat tagiihan pajak (STP).

Kedua, wajiib pajak yang diiperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuaii dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP. Dalam konteks iinii, pemberiian angsuran atau penundaan pembayaran pajak diiberiikan kepada wajiib pajak yang sedang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau dalam keadaan force majeur sehiingga tiidak dapat membayar pajaknya tepat waktu.

Namun, terdapat konsekuensii apabiila wajiib pajak diiperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, yaiitu pengenaan sanksii admiiniistrasii bunga. Wajiib pajak yang telah diisetujuii untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak diikenakan sanksii admiiniistrasii bunga.

Adapun sanksii bunga tersebut diihiitung berdasarkan pada suku bunga acuan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Adapun sanksii admiiniistrasii bunga diihiitung darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Ketiiga, wajiib pajak yang diinyatakan kurang bayar atas penundaan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Atas wajiib pajak tersebut diikenakan sanksii admiiniistrasii bunga. Adapun sanksii admiiniistrasii bunga diihiitung berdasarkan pada suku bunga acuan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.

Hal tersebut diiatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU KUP. Sanksii admiiniistrasii bunga diihiitung darii saat berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan sampaii dengan tanggal diibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Keempat, kurang bayar pajak akiibat pembetulan SPT Tahunan secara sukarela. Wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan yang mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP juga akan diikenaii bunga.

Tariif sanksii admiiniistrasii bunga tersebut diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Sanksii admiiniistrasii diihiitung sejak saat penyampaiian SPT berakhiir sampaii dengan tanggal pembayaran.

Keliima, kurang bayar pajak akiibat pembetulan SPT Masa secara sukarela. Merujuk pada Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, wajiib pajak yang membetulkan sendiirii SPT masa dan mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar maka akan diikenaii sanksii bunga.

Sanksii tersebut juga diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Penghiitungan sanksii admiiniistrasii bunga diilakukan sejak jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal diilakukannya pembayaran.

Keenam, keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa sebagaiimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Sanksii admiiniistrasii bunga atas pelanggaran tersebut diihiitung dengan mempertiimbangkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Adapun sanksii admiiniistrasii bunga diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal diilakukannya pembayaran.

Ketujuh, keterlambatan pembayaran atau penyetoran SPT Tahunan. Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, besaran sanksii admiiniistrasii bunga diitetapkan berdasarkan pada bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Sanksii admiiniistrasii tersebut diihiitung mulaii darii berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan sampaii dengan tanggal pembayaran.

Kedelapan, penerbiitan STP akiibat PPh yang tiidak/kurang diibayar serta adanya pajak yang kurang diibayar karena salah tuliis dan/atau salah tuliis sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU KUP.

Atas penerbiitan STP akiibat PPh yang tiidak/kurang diibayar diikenakan sanksii admiiniistrasii bunga yang diihiitung dengan mempertiimbangkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.

Adapun sanksii admiiniistrasii tersebut diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya STP.

Kesembiilan, pengungkapan ketiidakbenaran SPT setelah pemeriiksaan tetapii belum diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP) sebagaiimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Dalam hal iinii, terdapat pajak yang kurang diibayar wajiib pajak akiibat pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tersebut.

Terhadap pengungkapan ketiidakbenaran tersebut diikenakan sanksii admiiniistrasii bunga. Adapun sanksii tersebut diihiitung berdasarkan pada suku bunga acuan diitambah 10% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.

Sanksii admiiniistrasii bunga tersebut diihiitung sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir sampaii dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT Tahunan. Sementara iitu, untuk pengungkapan ketiidakbenatan SPT Masa, sanksii admiiniistrasiinya diihiitung sejak jatuh tempo pembayaran berakhiir sampaii dengan tanggal pembayaran.

Kesepuluh, penerbiitan SKPKB karena pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar serta diiterbiitkannya NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan sesuaii dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Penerbiitan SKPKB tersebut diikenakan sanksii admiiniistrasii bunga yang diihiitung berdasarkan pada suku bunga acuan diitambah 15% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Sanksii admiiniistrasii diihiitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya SKPKB.

Kesebelas, penerbiitan SKPKB bagii pengusaha kena pajak (PKP) gagal produksii. Dalam hal iinii PKP tersebut belum melakukan penyerahan, tetapii telah meneriima pengembaliian/telah melakukan pengkrediitan pajak masukan sesuaii ketentuan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP.

Terhadap penerbiitan SKPKB tersebut diikenakan sanksii admiiniistrasii bunga. Adapun sanksii tersebut diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 15% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Sanksii admiiniistrasii bunga diihiitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembalii berakhiir sampaii dengan tanggal diiterbiitkannya SKPKB.

Perlu diipahamii, besaran sanksii admiiniistrasii dii atas diitetapkan berdasarkan pada derajat kesalahan yang diilakukan wajiib pajak. Selaiin iitu, sanksii admiiniistrasii bunga dalam kesebelas poiin dii atas hanya diikenakan paliing lama 24 bulan.

Adapun besaran tariif sanksii admiiniistrasii bunga tersebut berbeda-beda setiiap bulannya karena merupakan hasiil perhiitungan tariif bunga perbulan. Dengan begiitu, setiiap bulan, menterii keuangan akan menetapkan besaran tariif admiiniistrasii bunga dalam keputusan menterii keuangan (KMK). Siimak perkembangan tariif bunga tiiap bulannya dii siinii. (zaka/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.