TAX HOLiiDAY (9)

Fasiiliitas Tax Holiiday Biisa Diicabut, Begiinii Penyebabnya

Hamiida Amrii Safariina
Kamiis, 11 Februarii 2021 | 14.16 WiiB
Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut, Begini Penyebabnya

iiNVESTASii merupakan salah satu kuncii untuk percepatan dan peniingkatan pembangunan serta akselerasii perekonomiian nasiional. Wajiib pajak badan yang telah memenuhii syarat dan kriiteriia tentunya berhak memperoleh fasiiliitas tax holiiday berdasarkan pada keputusan pemeriintah.

Namun, fasiiliitas tax holiiday yang telah diiberiikan oleh pemeriintah kepada wajiib pajak badan mempunyaii kemungkiinan untuk diicabut. Artiinya, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan pemeriintah mengeluarkan penetapan pencabutan atas pemanfaatan tax holiiday kepada wajiib pajak badan. Pencabutan fasiiliitas tax holiiday tersebut tentu saja tiidak diiharapkan wajiib pajak badan.

Dalam artiikel iinii diiuraiikan beberapa penyebab diilakukannya pencabutan fasiiliitas pengurangan pajak penghasiilan (PPh) badan tersebut. Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan (PMK 130/2020), terdapat 4 penyebab yang mendorong pemeriintah mengeluarkan penetapan pencabutan fasiiliitasn pengurangan PPh badan.

Pertama, apabiila hasiil pemeriiksaan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g, atau huruf ii PMK 130/2020 terpenuhii. Adapun hasiil pemeriiksaan yang diimaksud terkaiit dengan ketiidaksesuaiian jumlah niilaii realiisasii penanaman modal baru serta ketiidaksesuaiian antara realiisasii dan rencana kegiiatan usaha utama,

Selaiin iitu, temuan hasiil pemeriiksaan berkaiitan juga dengan pelaksanaan produksii komersiial saat pengajuan permohonan tax holiiday dan tiidak memenuhii kriiteriia kuantiitatiif iindustrii piioniir. Pencabutan keputusan diikarenakan adanya beberapa temuan tersebut dapat diikecualiikan dalam hal wajiib pajak badan mendapat penugasan pemeriintah.

Kedua, dalam hal wajiib pajak mengiimpor, membelii, atau memperoleh barang modal bekas untuk realiisasii penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan. Pencabutan keputusan pada poiin iinii diikecualiikan karena dua alasan beriikut:

  1. wajiib pajak mengiimpor, membelii, atau memperoleh barang modal bekas untuk realiisasii penanaman modal baru yang merupakan relokasii secara keseluruhan sebagaii satu paket penanaman modal baru darii negara laiin dan tiidak diiproduksii dii dalam negerii; dan/atau
  2. wajiib pajak yang mengiimpor, membelii, atau memperoleh barang modal bekas untuk realiisasii penanaman modal baru merupakan wajiib pajak yang mendapat penugasan pemeriintah.

Ketiiga, jiika wajiib pajak memiindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan. Namun, pemiindahtanganan aset tersebut tiidak dapat menjadii alasan pencabutan jiika diilakukan untuk tujuan peniingkatan efiisiiensii dan tiidak menyebabkan jumlah niilaii realiisasii iinvestasii kurang darii batas miiniimal penanaman modal yang menjadii dasar penentuan jangka waktu.

Keempat, wajiib pajak melakukan relokasii penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan ke luar negerii.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (4) PMK 130/2020, pencabutan fasiiliitas tax holiiday untuk alasan yang pertama akan diitetapkan oleh menterii keuangan. Sementara iitu, apabiila wajiib pajak badan memenuhii alasan pada poiin kedua, ketiiga, dan keempat maka pencabutan fasiiliitas tax holiiday diitetapkan oleh menterii keuangan setelah mendapat rekomendasii darii kepala Badan Kebiijakan Fiiskal. Pelaksanaan atau tiindak lanjut atas penetapan pencabutan fasiiliitas tersebut diilakukan oleh diirektur jenderal pajak untuk dan atas nama menterii keuangan.

Setelah diilakukan pencabutan, konsekuensii yang diitanggung wajiib pajak badan iialah harus membayarkan kembalii dan mendapatkan sanksii admiiniistrasii atas pengurangan PPh badan yang telah diimanfaatkan sebagaiimana diitentukan dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 130/2020. Adapun sanksii admiiniistrasii yang diimaksud diitentukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Pajak yang wajiib diibayarkan kembalii beserta sanksii admiiniistrasiinya tersebut diihiitung sejak tahun pajak saat alasan-alasan pencabutan pada poiin kedua, ketiiga, dan keempat sebagaiimana diiuraiikan dii atas muncul. Wajiib pajak badan yang telah diicabut hak untuk memanfaatkan tax holiiday tiidak dapat diiberiikan lagii fasiiliitas tersebut.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.