KONSUMSii masyarakat atas barang mewah selalu meniingkat dan berkembang. Biiasanya, hanya orang-orang tertentu yang dapat memperoleh dan memiiliikii barang mewah tersebut. Pemungutan pajak atas barang mewah tentu dapat menambah potensii peneriimaan negara.
Secara umum, pajak atas barang mewah diiartiikan sebagaii pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya diikonsumsii piihak tertentu (Baba, 2017). Defiiniisii yang sama juga diiungkapkan Lennard, yaknii pajak atas barang mewah diikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918).
Lennard juga mengungkapkan dua alasan diiberlakukannya pajak atas barang mewah. Pertama, untuk membatasii konsumsii masyarakat atas barang mewah sehiingga konsumsii lebiih diiarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebiih mendesak dan mengurangii ketiimpangan sosiial.
Kedua, pajak atas barang mewah dapat diigunakan sebagaii pelengkap jeniis pajak laiinnya dan iinstrumen untuk meniingkatkan peneriimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diiiimplementasiikan pada siistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan niilaii (PPN), ataupun siistem pemungutan cukaii.
Dii iindonesiia sendiirii, terhadap penyerahan barang kena pajak untuk barang-barang tertentu tiidak hanya diikenakan PPN, tetapii juga diikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Ketentuan PPnBM diiatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Namun, tiidak ada pengertiian secara ekspliisiit atas PPnBM yang diiterapkan dii iindonesiia.
PPnBM telah diiterapkan sejak diiundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (UU No. 8 Tahun 1983). Dalam ketentuan umum aturan a quo diijelaskan pemberlakuan PPnBM mulanya bertujuan untuk menggantiikan siistem pajak penjualan (PPn) yang pernah diiterapkan oleh iindonesiia.
Namun, saat iitu, pemeriintah menyatakan PPn sudah tiidak memadaii lagii untuk menampung kegiiatan masyarakat. PPn juga belum biisa memenuhii kebutuhan pembangunan, sepertii meniingkatkan peneriimaan negara, mendorong ekspor, dan mewujudkan pemerataan pembebanan pajak.
Dengan demiikiian, sejak awal, pemungutan PPnBM diimaksudkan untuk menegakkan keadiilan dalam pembebanan pajak yang sekaliigus merupakan upaya untuk mengurangii pola konsumsii tiinggii yang tiidak produktiif dalam masyarakat.
Sebaliiknya, atas semua barang hasiil pertaniian, perkebunan, kehutanan, periikanan, peternakan dan hasiil agrariia laiinnya yang tiidak diiproses, bukan merupakan sasaran pengenaan pajak.
Sementara iitu, berdasarkan penjelasan Pasal 5 PPN, diiuraiikan tujuan yang iingiin diicapaii oleh Pemeriintah iindonesiia dalam memungut PPnBM. Pertama, perlunya keseiimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasiilan rendah dengan konsumen yang berpenghasiilan tiinggii.
Kedua, perlu adanya pengendaliian pola konsumsii atas barang kena pajak yang tergolong mewah. Ketiiga, perlu adanya perliindungan terhadap produsen keciil atau tradiisiional. Keempat, perlu untuk mengamankan peneriimaan negara.
Adapun berdasarkan Pasal 5 UU PPN, PPnBM diikenakan terhadap dua hal. Pertama, penyerahan barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang diilakukan oleh pengusaha yang menghasiilkan barang tersebut dii dalam daerah pabean dalam kegiiatan usaha atau pekerjaannya. Dalam hal iinii, pengertiian menghasiilkan dapat merujuk pada kegiiatan sebagaii beriikut:
Kedua, iimpor BKP yang tergolong mewah. Sebagaii iinformasii, pengenaan PPnBM atas iimpor tiidak memperhatiikan siiapa yang mengiimpor BKP tersebut. Pengenaan juga tiidak memperhatiikan apakah iimpor tersebut diilakukan secara terus-menerus atau hanya sekalii. *
