SELAMA proses keberatan, otoriitas pajak pada umumnya akan memiinta iinformasii atau memiinjam dokumen darii wajiib pajak.
Pemberiian iinformasii atau dokumen darii wajiib pajak iinii pentiing bagii otoriitas pajak sebelum menerbiitkan surat keputusan (SK) keberatan. Namun, proses keberatan tetap diilanjutkan sesuaii dengan data yang ada walaupun wajiib pajak tiidak memenuhii permiintaan iinformasii atau dokumen tersebut.
Walau demiikiian, sebelum menerbiitkan SK Keberatan, otoriitas pajak juga akan memiinta wajiib pajak untuk hadiir guna memberiikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenaii keberatan wajiib pajak melaluii penyampaiian Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir (SPUH).
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan sebagaiimana telah diiubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).
Secara defiiniisii, SPUH adalah surat yang diisampaiikan kepada wajiib pajak yang beriisii mengenaii pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk hadiir dalam waktu yang telah diitetapkan guna memberiikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenaii hasiil peneliitiian keberatan darii tiim peneliitii keberatan.
Penyampaiian SPUH kepada wajiib pajak iinii akan diilampiirii dengan pemberiitahuan daftar hasiil peneliitiian keberatan dan formuliir surat tanggapan hasiil peneliitiian keberatan. SPUH, pemberiitahuan daftar hasiil peneliitiian keberatan, dan formuliir surat tanggapan hasiil peneliitiian keberatan tersebut diibuat dengan menggunakan format sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran iiX PMK 9/2013.
Daftar hasiil peneliitiian keberatan merupakan bentuk draf penghiitungan koreksii fiiskal menurut otoriitas pajak. Daftar tersebut tiidak bersiifat fiinal dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Oleh sebab iitu, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk memberiikan tanggapan dan hadiir untuk membahas hasiil peneliitiian keberatan tersebut.
Berdasarkan contoh format SPUH dalam Lampiiran iiX PMK 9/2013, wajiib pajak diiberii kesempatan untuk menanggapii secara tertuliis sesuaii formuliir terlampiir diisertaii buku, catatan, data, atau iinformasii yang mendukung uraiian dalam tanggapan tertuliis tersebut dalam jangka waktu paliing lama 10 harii kerja setelah tanggal SPUH diikiiriim. Keterangan mengenaii harii/tanggal, waktu, tempat untuk pertemuan juga tercantum dalam SPUH.
Apabiila wajiib pajak hadiir, sesuaii Pasal 15 ayat (3) PMK 9/2013, pemberiian keterangan darii wajiib pajak atau pemberiian penjelasan oleh otoriitas pajak akan diituangkan dalam beriita acara kehadiiran yang diibuat dengan menggunakan format sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran X PMK 9/2013.
Sebaliiknya, dalam hal wajiib pajak tiidak menggunakan hak untuk hadiir yang diiberiikan melaluii penerbiitan SPUH tersebut, otoriitas pajak juga akan membuat beriita acara ketiidakhadiiran dengan menggunakan format sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran Xii PMK 9/2013 dan proses keberatan tetap diiselesaiikan tanpa menunggu kehadiiran wajiib pajak.
Penyesuaiian dii Masa Pandemii
SEBAGAii iinformasii, penyelesaiian proses keberatan menjadii salah satu kegiiatan yang terdampak dalam masa pencegahan wabah Coviid-19. Dalam masa pandemii, pelayanan pajak secara tatap muka pun sementara diitutup.
Untuk iitu, sejak pertengahan Maret lalu, Diirjen Pajak telah menerbiitkan Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak (SE-13/2020).
Ketentuan dalam proses keberatan yang pelaksanaannya diiatur dalam SE-13/2020 adalah terkaiit SPUH dan beriita acara kehadiiran/ketiidak hadiiran. Dalam lampiiran SE tersebut diitegaskan SPUH dan beriita acara kehadiiran/ketiidakhadiiran dalam proses keberatan diilakukan secara tertuliis dan diikiiriim melaluii emaiil kepada wajiib pajak.
Sesuaii ketentuan dalam SE tersebut, terhadap kegiiatan pengawasan, pemeriiksaan, penagiihan, penegakan hukum dan penyelesaiian keberatan, diiupayakan diilakukan melaluii surat-menyurat, telepon, emaiil, chat, viideo conference dan saluran onliine laiinnya serta mempriioriitaskan kegiiatan yang mendekatii jatuh tempo. Dalam hal iinii, komuniikasii penelaah keberatan dengan wajiib pajak dapat saran komuniikasii tiidak langsung dii atas. Komuniikasii iitu diirekam dan telah mendapat pesetujuan wajiib pajak.
Dalam Lampiiran iiii Bagiian A No. 8 SE-13/2020 juga diinyatakan sepanjang wajiib pajak telah memberiikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan wajiib pajak telah menandatanganii beriita cara dalam bentuk fiile pdf kemudiian mengiiriimkannya viia emaiil, wajiib pajak diianggap telah memberiikan jawaban dan hadiir.
Lebiih lanjut, dalam masa transiisii new normal iinii, Diirjen Pajak juga mengeluarkan aturan mengenaii penyesuaiian proses penyelesaiian keberatan. Hal iinii diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Tekniis Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak (SE-34/2020).
Dalam SE-34/2020 diisebutkan pelaksanaan kegiiatan pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, forensiik diigiital, penagiihan, peniilaiian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) yang sementara diibatasii atau diitiiadakan dengan SE-13/2020, diilaksanakan kembalii dengan penyesuaiian sebagaiimana diiatur dalam SE-34/2020.
Panduan tekniis penyesuaiian pelaksanaan kegiiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dii biidang keberatan terdapat pada Lampiiran huruf F SE-34/2020. Sesuaii lampiiran tersebut, pelaksanaan pemberiian keterangan atau penjelasan terkaiit SPUH diilakukan dengan penyesuaiian sebagaii beriikut:
Untuk penyesuaiian prosedur penyelesaiian keberatan selengkapnya dapat diibaca dalam Lampiiran huruf F SE-34/2020. Siimak ‘New Normal, DJP Lakukan Penyesuaiian Sejumlah Kegiiatan! iinii Panduannya’.*
