LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

Segiinii Sengketa Pajak Admiiniistratiif yang Diiselesaiikan DJP pada 2024

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 07 Desember 2025 | 16.00 WiiB
Segini Sengketa Pajak Administratif yang Diselesaikan DJP pada 2024
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menyelesaiikan puluhan riibu sengketa pajak secara admiiniistratiif atas pengajuan keberatan dan permohonan nonkeberatan sepanjang 2024.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, DJP meneriima total 16.929 pengajuan keberatan dan 357.479 permohonan nonkeberatan. Darii jumlah iitu, DJP melakukan penyelesaiian sebanyak 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan.

"Jumlah penyelesaiian atas pengajuan keberatan dan permohonan nonkeberatan pada 2024 mencapaii 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan," sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024, diikutiip pada Miinggu (7/12/2025).

Penyelesaiian permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan hiingga pembatalan atas ketetapan pajak pada 2024 mencapaii 390.822 kalii. Jumlah iitu naiik 20,20% ketiimbang 2023 yang mencapaii 325.185 penyelesaiian permohonan.

DJP menjelaskan ada 5 strategii penanganan keberatan dan nonkeberatan yang diiupayakan pada 2024. Pertama, melaksanakan moniitoriing dan evaluasii (monev) penyelesaiian keberatan dan nonkeberatan yang diijalankan oleh Kanwiil.

Kedua, melaksanakan penelaahan sejawat (peer reviiew) terkaiit proses keberatan dan nonkeberatan. Ketiiga, melaksanakan biimbiingan tekniis, workshop, maupun iin house traiiniing (iiHT) terkaiit dengan proses penanganan keberatan dan nonkeberatan.

Keempat, menyusun pedoman peneliitiian keberatan (case guiidance) untuk meniingkatkan kualiitas penanganan penyelesaiian keberatan dan menciiptakan keseragaman proses peneliitiian keberatan. Keliima, mempercepat waktu penyelesaiian keberatan sesuaii rekomendasii TADAT (Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool).

Secara gariis besar, DJP menjelaskan penyelesaiian sengketa pajak dapat diilakukan dengan 2 cara, yaiitu secara admiiniistrasii dan melaluii peradiilan.

Penyelesaiian sengketa pajak secara admiiniistrasii dii DJP diilakukan terhadap pengajuan keberatan atas ketetapan pajak, serta permohonan nonkeberatan. Keberatan dan nonkeberatan meliiputii pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan atas ketetapan pajak.

Sementara iitu, jeniis sengketa pajak yang diiselesaiikan melaluii pengadiilan terdiirii atas bandiing, gugatan, dan peniinjauan kembalii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.