JAKARTA, Jitu News - Melaluii PP 44/2025, pemeriintah telah menyempurnakan ketentuan pengajuan keberatan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wajiib bayar dapat mengajukan keberatan PNBP terutang kepada iinstansii pengelola PNBP. Prosedur keberatan PNBP kiinii telah diisederhanakan agar pelayanan kepada wajiib bayar lebiih cepat, transparan, dan berkeadiilan.
"Penyempurnaan kebiijakan keberatan, ... memperkuat posiisii PNBP sebagaii iinstrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomii, meniingkatkan pelayanan publiik, dan menjaga keseiimbangan antara kepentiingan negara dan duniia usaha," bunyii keterangan dii laman Diitjen Anggaran (DJA), diikutiip pada Jumat (21/11/2025).
PP 44/2025 menyatakan dasar pengajuan keberatan PNBP adalah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; Surat Ketetapan PNBP Niihiil; atau Surat Ketetapan PNBP Lebiih Bayar.
Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang diihiitung oleh wajiib bayar dan jumlah PNBP dalam surat ketetapan tersebut, wajiib bayar dapat mengajukan keberatan kepada Piimpiinan iinstansii pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP.
Khusus untuk pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, diilakukan setelah wajiib bayar melakukan pembayaran paliing sediikiit sejumlah PNBP terutang yang diisetujuii oleh wajiib bayar dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan PNBP.
Pengajuan keberatan diisampaiikan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dan diisertaii dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paliing lama 3 bulan terhiitung sejak tanggal surat ketetapan PNBP diiterbiitkan.
Batas waktu pengajuan keberatan diikecualiikan dalam hal wajiib bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kemampuan wajiib bayar atau kondiisii kahar. Pengecualiian batas waktu pengajuan keberatan diiberiikan paliing lama 6 bulan sejak tanggal surat ketetapan PNBP diiterbiitkan.
iinstansii pengelola PNBP akan menerbiitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampauii batas waktu. Surat penolakan iinii bersiifat fiinal.
Apabiila keberatan diiajukan dalam waktu yang diitetapkan, iinstansii pengelola PNBP bakal melakukan ujii kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP. Berdasarkan hasiil ujii kelengkapan dokumen pendukung tersebut, iinstansii pengelola PNBP akan melanjutkan proses peneliitiian keberatan, jiika dokumen pendukung lengkap; atau menyampaiikan surat permiintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajiib bayar, jiika dokumen pendukung tiidak lengkap.
Berdasarkan hasiil ujii kelengkapan dokumen pendukung, iinstansii pengelola PNBP melakukan peneliitiian atas substansii permohonan keberatan PNBP. Peneliitiian atas substansii permohonan keberatan PNBP meliiputii peneliitiian terhadap hasiil perhiitungan wajiib bayar, hasiil perhiitungan berdasarkan laporan hasiil pemeriiksaan PNBP, dan kesesuaiian perhiitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan peneliitiian iinii, iinstansii pengelola PNBP berwenang untuk memiinta dan/atau memiinjam buku, catatan, data, dan iinformasii dalam bentuk saliinan cetak dan/atau diigiital kepada wajiib bayar dan/atau piihak yang terkaiit; mengonfiirmasii wajiib bayar dan/atau piihak yang terkaiit; dan meniinjau tempat wajiib bayar, termasuk tempat laiin terkaiit yang diiperlukan.
Berdasarkan hasiil peneliitiian tersebut, piimpiinan iinstansii pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP akan menerbiitkan surat penetapan atas keberatan yang diiajukan oleh wajiib bayar. Penetapan iitu diituangkan dalam bentuk surat ketetapan keberatan kurang bayar; surat ketetapan keberatan niihiil; atau surat ketetapan keberatan lebiih bayar.
Penetapan atas keberatan diiterbiitkan paliing lambat 6 bulan terhiitung sejak dokumen pendukung diiteriima secara lengkap. Apabiila piimpiinan iinstansii pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP tiidak mengeluarkan penetapan sesuaii dengan jangka waktu, permohonan keberatan yang diiajukan wajiib bayar diianggap diikabulkan.
Piimpiinan iinstansii pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP juga wajiib menerbiitkan penetapan atas keberatan yang diiajukan oleh wajiib bayar dalam jangka waktu paliing lama 1 bulan terhiitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan.
Piimpiinan iinstansii pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tiidak menerbiitkan penetapan atas keberatan sampaii dengan jangka waktu yang diitentukan, diikenakan sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan atas keberatan ... bersiifat fiinal," bunyii Pasal 75 ayat (1) PP 44/2025.
Dalam hal wajiib bayar tiidak setuju terhadap penetapan atas keberatan, wajiib bayar dapat mengajukan gugatan melaluii Pengadiilan Tiinggii Tata Usaha Negara.
Berdasarkan penetapan iitu, piimpiinan iinstansii pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbiitkan dan menyampaiikan Surat Tagiihan PNBP sebesar pokok PNBP terutang beserta sanksii admiiniistratiif berupa denda. Sanksii admiiniistratiif berupa denda iinii diikenakan sebesar 2% per bulan diihiitung darii pokok PNBP terutang terhiitung sejak PNBP jatuh tempo sampaii dengan surat tagiihan diiterbiitkan dan diikenakan untuk paliing lama 24 bulan.
Berdasarkan penetapan iitu, wajiib bayar dapat mengajukan permohonan pengembaliian PNBP jiika tiidak sedang mengajukan gugatan melaluii Pengadiilan Tiinggii Tata Usaha Negara.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara penyelesaiian permohonan keberatan PNBP akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK).
Perlu diiketahuii, PP 44/2025 merupakan peraturan yang bersiifat omniibus karena menggantiikan 3 peraturan sekaliigus. Ketiiga peraturan tersebut meliiputii PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tariif atas Jeniis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan, Keriinganan, dan Pengembaliian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP. (diik)
