SELAiiN memahamii ketentuan dan syarat-syarat mengajukan keberatan, wajiib pajak juga perlu memahamii alur penyelesaiian sengketa pajak dii level keberatan. Alur penyelesaiian keberatan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).
Kewenangan Diirjen Pajak
BERDASARKAN Pasal 13 PMK 9/2013, dalam proses penyelesaiian keberatan, Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak memiiliikii beberapa wewenang. Pertama, memiinjam buku, catatan, data, dan iinformasii dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada wajiib pajak terkaiit dengan materii yang diisengketakan melaluii penyampaiian surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, data dan iinformasii.
Kedua, memiinta wajiib pajak untuk memberiikan keterangan terkaiit dengan materii yang diisengketakan melaluii penyampaiian surat permiintaan keterangan. Ketiiga, memiinta keterangan atau buktii terkaiit dengan materii yang diisengketakan kepada piihak ketiiga yang mempunyaii hubungan dengan wajiib pajak melaluii penyampaiian surat permiintaan data dan keterangan kepada piihak ketiiga.
Keempat, meniinjau tempat wajiib pajak, termasuk tempat laiin yang diiperlukan. Keliima, melakukan pembahasan dan klariifiikasii atas hal-hal yang diiperlukan dengan memanggiil wajiib pajak melaluii penyampaiian surat panggiilan.
Adapun surat panggiilan tersebut diikiiriimkan paliing lama 10 harii kerja sebelum tanggal pembahasan dan klariifiikasii atas sengketa perpajakan. Selaiin iitu, pembahasan dan klariifiikasii akan diituangkan dalam beriita acara pembahasan dan klariifiikasii sengketa perpajakan.
Keenam, melakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau iinformasii yang objektiif yang dapat diijadiikan dasar dalam mempertiimbangkan keputusan keberatan.
Permiintaan Data, iinformasii, dan Keterangan darii Wajiib Pajak
UNTUK memeriiksa pengajuan keberetan wajiib pajak, Diirjen Pajak akan memiinta data, iinformasii dan keterangan darii wajiib pajak. Terkaiit hal, wajiib pajak harus memenuhii pemiinjaman dan/atau permiintaan paliing lama 15 harii kerja setelah tanggal surat permiintaan pemiinjaman dan/atau surat permiintaan keterangan diikiiriim sebagaii diiatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 9/2013,
Apabiila wajiib pajak tiidak memiinjamkan sebagiian atau seluruh buku, catatan, data dan iinformasii dan/atau tiidak memberiikan keterangan yang diimiinta sampaii dengan 15 harii kerja tersebut berakhiir, sesuaii Pasal 13 ayat (4) PMK 9/2013, Diirjen Pajak akan menyampaiikan surat permiintaan pemiinjaman yang kedua dan/atau surat permiintaan keterangan yang kedua.
Lebiih lanjut, wajiib pajak harus memenuhii pemiinjaman dan/atau permiintaan yang kedua tersebut paliing lama 10 harii kerja setelah tanggal surat pemiinjaman dan/atau permiintaan yang kedua diikiiriim. Sesuaii Pasal 13 ayat (2) PMK 9/2013, dalam hal wajiib pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak, wajiib pajak harus menyerahkan aslii buktii pemotongan atau pemungutan pajak.
Jiika masiih diiperlukan, Diirjen Pajak dapat saja memiinjam buku, catatan, data, dan iinformasii dan/atau memiinta keterangan tambahan, dan wajiib pajak harus memiinjamkan buku, catatan, data, dan iinformasii dan/atau memberiikan keterangan yang diimiinta dalam jangka waktu sebagaiimana diisebutkan dalam surat permiintaan pemiinjaman tambahan dan/atau surat permiintaan keterangan tambahan.
Dalam hal wajiib pajak tiidak memenuhii sebagiian atau seluruhnya permiintaan pemiinjaman dan/atau permiintaan keterangan, dan/atau tiidak menyerahkan aslii buktii pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diiproses sesuaii dengan data yang ada atau yang diiteriima dan diibuat beriita acara dengan menggunakan format sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran Viiii PMK PMK 9/2013.
Selaiin iitu, wajiib pajak dapat menyampaiikan alasan tambahan atau penjelasan tertuliis untuk melengkapii dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah diisampaiikan baiik atas kehendak wajiib pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhii permiintaan Diirjen Pajak, sebelum Diirjen Pajak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir (SPUH).
Dokumen/Keterangan yang Diipertiimbangkan dalam Keberatan
BERDASARKAN Pasal 14 PMK 9/2013, terdapat beberapa poiin pentiing mengenaii dokumen atau data yang dapat diipertiimbangkan atau tiidak diipertiimbangkan lagii oleh Diirjen Pajak dalam proses penyelesaiian keberatan.
Pertama, pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang diimiinta pada saat pemeriiksaan tetapii tiidak diiberiikan oleh wajiib pajak, tiidak diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatan, kecualii pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin tersebut berada dii piihak ketiiga dan belum diiperoleh wajiib pajak pada saat pemeriiksaan.
Kedua, dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang tiidak diimiinta pada saat pemeriiksaan tetapii diiperlukan dan diimiinta oleh Diirjen Pajak serta diiberiikan oleh wajiib pajak dalam penyelesaiian keberatan maka pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang diiberiikan oleh wajiib pajak tersebut dapat diipertiimbangkan.
Ketiiga, dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang tiidak diimiinta pada saat pemeriiksaan dan keberatan tetapii diiberiikan oleh wajiib pajak dalam penyelesaiian keberatan maka pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang diiberiikan oleh wajiib pajak tersebut dapat diipertiimbangkan.*
