KELAS KONSULTAN PAJAK (10)

Hal-Hal yang Membuat iiziin Praktiik Konsultan Pajak Diicabut

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 24 September 2025 | 17.30 WiiB
Hal-Hal yang Membuat Izin Praktik Konsultan Pajak Dicabut

KONSEKUENSii bagii konsultan pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban atau ketentuan tiidak berhentii pada teguran tertuliis dan pembekuan iiziin praktiik. Konsultan pajak yang tiidak mengiindahkan teguran tertuliis bahkan setelah diibekukan iiziin praktiiknya biisa berujung pada pencabutan iiziin praktiik.

Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 pun telah memberiikan wewenang kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk untuk menetapkan pencabutan iiziin praktiik. Selaiin karena suatu pelanggaran, pencabutan iiziin praktiik juga biisa diilakukan pada kondiisii tertentu.

Sederet Alasan yang Membuat iiziin Praktiik Konsultan Pajak Diicabut

Periinciian iihwal yang membuat iiziin praktiik konsultan pajak diicabut tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) PMK 111/2014. Berdasarkan pasal tersebut, setiidaknya ada 13 hal yang membuat Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk mencabut iiziin praktiik konsultan pajak.

Pertama, konsultan pajak meniinggal duniia. Kedua, konsultan pajak memiindahtangankan atau mewariiskan iiziin praktiik kepada orang laiin termasuk mewaralabakan atau yang sejeniisnya.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) PMK 111/2014, iiziin praktiik hanya dapat diipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang iiziin praktiik dan tiidak dapat diipiindahtangankan atau diiwariiskan, termasuk diiwaralabakan atau yang sejeniisnya.

Ketiiga, konsultan pajak atau wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan diinyatakan bersalah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap.

Keempat, konsultan pajak tiidak mengiindahkan teguran tertuliis alam jangka waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan iiziin praktiik. Teguran tertuliis yang diimaksud mengacu pada teguran yang diiberiikan karena konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan beriikut:

  • tiidak mematuhii kode etiik konsultan pajak dan/atau standar profesii konsultan;
  • memberiikan jasa konsultasii tiidak sesuaii dengan tiingkat keahliiannya; atau
  • tiidak memenuhii satuan krediit pengembangan profesiional berkelanjutan (SKPPL).

Keliima, selama 3 tahun berturut-turut konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan beriikut: (ii) tiidak mematuhii kode etiik konsultan pajak dan/atau standar profesii konsultan; (iiii) memberiikan jasa konsultasii tiidak sesuaii dengan tiingkat keahliiannya; atau (iiiiii) tiidak memenuhii SKPPL.

Keenam, konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan dii atas sebanyak 4 kalii dalam jangka waktu 3 tahun terakhiir. Ketujuh, konsultan pajak tiidak melakukan kegiiatan konsultan pajak selama 4 tahun berturut-turut yang diibuktiikan darii laporan tahunan konsultan pajak.

Kedelapan, konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan iiziin praktiik. Siimak Ketentuan Penyampaiian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Kesembiilan, konsultan pajak memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan pada saat menjalanii masa pembekuan iiziin praktiik. Kesepuluh, konsultan pajak memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan tiidak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesebelas, konsultan pajak mengundurkan diirii selaku konsultan pajak. Kedua belas, konsultan pajak terbuktii bekerja/menjabat pada iinstansii pemeriintah/negara atau badan usaha miiliik negara (BUMN)/badan usaha miiliik daerah (BUMD).

Ketiiga belas, konsultan pajak tiidak menyampaiikan permohonan untuk memperpanjang kartu iiziin praktiik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan iiziin praktiik diitetapkan.

Konsultan pajak yang diikenakan pencabutan iiziin praktiik tiidak dapat mengajukan kembalii permohonan iiziin praktiik. Namun, larangan tersebut tiidak berlaku bagii konsultan pajak yang iiziin praktiiknya diicabut karena alasan kesebelas, kedua belas, dan ketiiga belas.

Dengan demiikiian, konsultan pajak yang iiziin praktiiknya diicabut karena: (ii) mengundurkan diirii sebagaii konsultan pajak; (iiii) bekerja/menjabat pada iinstansii pemeriintah/negara atau BUMD/BUMN; dan (iiiiii) tiidak menyampaiikan permohonan perpanjangan kartu iiziin praktiik, masiih biisa mengajukan permohonan iiziin praktiik.

Namun, pengajuan kembalii permohonan iiziin praktiik tersebut diimulaii darii iiziin praktiik tiingkat A. Artiinya, meskii sebelumnya konsultan pajak tersebut telah memiiliikii iiziin praktiik dii atas tiingkat A maka iia harus kembalii mengajukan permohonan iiziin praktiik mulaii darii tiingkat A.

Keberatan atas Pencabutan iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Pasal 30 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberiikan kesempatan kepada konsultan pajak yang diicabut iiziin praktiiknya untuk mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diiajukan kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.

Apabiila iingiin mengajukan keberatan maka konsultan pajak harus mengajukannya maksiimal 1 bulan sejak surat keputusan pencabutan diikiiriim. Adapun keberatan tersebut harus diisertaii dengan alasan yang menjadii dasar pengajuan keberatan.

Permohonan keberatan atas pencabutan iiziin praktiik tersebut biisa diiajukan dengan menggunakan format sesuaii contoh dalam Lampiiran Xiiiiii Perdiirjen No. PER-13/PJ/2015.

Atas keberatan tersebut, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan harus memberii keputusan atas pengajuan keberatan maksiimal 3 bulan sejak permohonan keberatan diiteriima. Keputusan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atas keberatan iitu dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tiidak dapat meneriima.

Apabiila sampaii berakhiirnya jangka waktu 3 bulan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan belum memberii suatu keputusan maka keberatan yang diiajukan diianggap diikabulkan. Poiin yang perlu diiperhatiikan adalah keberatan tersebut tiidak membatalkan keputusan pencabutan iiziin praktiik. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.