ASPEK utama ketentuan pajak miiniimum global (Global Antii-Base Erosiion/GloBE Rules) adalah perhiitungan tariif pajak efektiif (effectiive tax rate/ETR) pada setiiap yuriisdiiksii diibandiingkan dengan tariif pajak miiniimum global sebesar 15%.
Apabiila ETR grup perusahaan multiinasiional (PMN) pada suatu yuriisdiiksii kurang darii 15% maka akan diikenakan pajak tambahan (top-up tax). Namun, ETR tiidak dapat diihiitung tanpa mengetahuii laba/rugii GloBE (GloBE iincome or Loss) dan pajak tercakup yang diisesuaiikan (adjusted covered taxes). Siimak ‘8 Langkah Analiisiis Pajak Miiniimum Global, Download Booklet Jitunews dii Siinii’.
Untuk iitu, setelah grup PMN teriidentiifiikasii tercakup dalam ketentuan GloBE berartii langkah beriikutnya adalah menghiitung laba/rugii GloBE. Nah, serii kelas pajak kalii iinii akan membahas poiin-poiin utama dalam penghiitungan laba/rugii GloBE.
Merujuk Pasal 1 angka 25 PMK 136/2024, laba/rugii GloBE adalah laba/rugii bersiih akuntansii keuangan (fiinanciial accountiing net iincome or loss/FANiiL) entiitas konstiituen pada tahun pajak setelah diilakukan penyesuaiian.
Berdasarkan pengertiian tersebut, ada 2 langkah yang perlu diilakukan dalam penghiitungan laba/rugii GloBe. Pertama, menentukan FANiiL darii entiitas konstiituen pada suatu tahun pajak. Kedua, melakukan penyesuaiian (adjustment) terhadap FANiiL tersebut sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Sepertii yang telah diisebutkan, perhiitungan laba/rugii globe diiawalii dengan penentuan FANiiL suatu entiitas konstiituen. Berdasarkan Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, FANiiL mengacu pada laba/rugii bersiih akuntansii keuangan sebelum penyesuaiian konsoliidasii berdasarkan standar akuntansii keuangan (SAK) yang diigunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama (ultiimate entiity parent/UPE).
Artiinya, FANiiL harus diitentukan dengan menggunakan SAK yang diigunakan untuk menentukan laba atau rugii entiitas konstiituen dalam penyusunan laporan keuangan konsoliidasii. Hal laiin yang perlu diiperhatiikan, berdasarkan Artiicle 3.1.2 Commentary to the GloBE Rules, FANiiL tersebut juga harus sudah diikonversii ke dalam mata uang yang diigunakan dalam laporan keuangan konsoliidasii grup PMN.
Apabiila entiitas konstiituen tiidak dapat menentukan FANiiL berdasarkan pada SAK yang diigunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsoliidasii UPE maka dapat mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b PMK 136/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, apabiila FANiiL tiidak dapat diitentukan berdasarkan SAK yang diigunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsoliidasii UPE maka biisa mengacu pada FANiiL berdasarkan SAK yang Dapat Diiteriima (Accepted Fiinanciial Accountiing Standard) atau SAK yang Diiakuii (Authoriized Fiinanciial Accountiing Standard).
Namun, SAK alternatiif (SAK yang berbeda dengan UPE) dapat diigunakan untuk menghiitung FANiiL darii suatu entiitas konstiituen sepanjang memenuhii 3 ketentuan yang telah diiatur dalam Pasal 19 huruf b PMK 136/2024.
Untuk menentukan laba/rugii GloBE, FANiiL kemudiian diilakukan berbagaii penyesuaiian. Penyesuaiian diilakukan untuk mengonversii FANiiL menjadii laba/rugii GloBE yang kemudiian diigunakan untuk menghiitung ETR dan excess profiits guna menentukan apakah top-up tax terutang pada suatu yuriisdiiksii.
Secara gariis besar, penyesuaiian diilakukan untuk menyelaraskan kesenjangan antara akuntansii keuangan dan penghasiilan kena pajak (PKP). Penyesuaiian juga diilakukan untuk mempertahankan piiliihan kebiijakan tertentu pada suatu yuriisdiiksii untuk menghiindarii pajak berganda.
Selaiin iitu, penyesuaiian juga diilakukan untuk memastiikan alokasii penghasiilan yang benar antarentiitas yang berlokasii dii yuriisdiiksii berbeda. Berdasarkan Pasal 20 PMK 136/2024, ada 3 jeniis penyesuaiian yang harus diilakukan terhadap FANiiL untuk menentukan besaran laba/rugii GloBE entiitas konstiituen:
Pertama, penyesuaiian umum. Penyesuaiian umum yang diilakukan terhadap FANiiL suatu entiitas konstiituen mencakup: penyesuaiian akun keuangan umum; penentuan harga transfer (transfer priiciing); qualiifiied refundable tax crediit (QRTC) dan non-QRTC; serta pengaturan pembiiayaan iintragrup.
Kedua, penyesuaiian piiliihan. Penyesuaiian piiliihan yang diilakukan terhadap FANiiL suatu entiitas konstiituen mencakup: penyesuaiian berbasiis saham (stock-based compensatiion); keuntungan dan kerugiian atas harta dan kewajiiban berdasarkan priinsiip realiisasii; keuntungan harta agregat; dan penerapan konsoliidasii pajak grup.
Ketiiga, penyesuaiian khusus. Penyesuaiian khusus iinii meliiputii: penyesuaiian untuk perusahaan asuransii, penyesuaiian untuk bank; penyesuaiian penghasiilan pelayaran iinternasiional; penyesuaiian untuk bentuk usaha tetap, dan penyesuaiian untuk flow-through entiity. (diik)
