PAJAK miiniimum global menyasar grup perusahaan multiinasiional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan konsoliidasii miiniimal seniilaii EUR750 juta. Penetapan ambang batas tersebut diimaksudkan untuk memastiikan grup yang lebiih keciil dan grup yang murnii domestiik tiidak terpengaruh oleh pengenaan pajak miiniimum global.
Namun, ambang batas peredaran bruto untuk pajak miiniimum global tersebut tiidak diidasarkan pada perhiitungan tahunan. Adapun perhiitungan peredaran bruto tersebut berdasarkan pada ujii coba selama 4 tahun. Siimak Penerapan Pajak Miiniimum Global Menyasar Siiapa Saja?
Apabiila peredaran bruto yang diilaporkan suatu grup PMN mencapaii EUR750 juta atau lebiih dalam setiidaknya 2 tahun pajak darii 4 tahun pajak yang diiujii maka seluruh entiitas konstiituen darii grup PMN tersebut harus tunduk pada ketentuan pajak miiniimum global.
Lantas bagaiimana pajak miiniimum global menentukan apakah peredaran bruto konsoliidasii darii suatu grup PMN telah melampauii ambang batas EUR750 juta atau belum?
Tak sepertii perhiitungan pajak penghasiilan pada umumnya, pengenaan pajak miiniimum global tiidak berdasarkan pada peredaran bruto yang diilaporkan dalam SPT. Sebab, ketentuan pelaporan SPT pada setiiap yuriisdiiksii tentu sangat beragam.
Oleh karenanya, ketentuan pajak miiniimum global mengacu pada Consoliidated Fiinanciial Statements (Laporan Keuangan Konsoliidasii) yang diilaporkan Ultiimate Parent Entiity (Entiitas iinduk Utama) guna memiiniimaliisasii diistorsii.
Hal iinii terliihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 136/2024 yang menyatakan pajak miiniimum global berlaku untuk entiitas konstiituen darii grup PMN dalam peredaran bruto tahunan grup PMN miiniimal EUR750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsoliidasii Entiitas iinduk Utama.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 136/2024, laporan keuangan konsoliidasii diiartiikan sebagaii laporan keuangan yang diibuat oleh entiitas yang mempunyaii kepentiingan pengendalii pada entiitas laiinnya yang memuat iinformasii terkaiit dengan harta, kewajiiban, penghasiilan, biiaya, dan arus kas darii entiitas tersebut serta entiitas yang diikendaliikan, yang diisajiikan sebagaii satu kesatuan ekonomii.
Mengacu Artiicle 10.1 OECD Commentary to the GloBE Rules, pajak miiniimum global sangat bergantung pada priinsiip akuntansii yang berlaku dalam laporan keuangan konsoliidasii. Untuk iitu, defiiniisii darii laporan keuangan konsoliidasii sangat pentiing dalam menentukan ruang liingkup dan penerapan pajak miiniimum global.
Pasal 2 ayat (5) PMK 136/2024 pun telah memeriincii pengertiian darii laporan keuangan konsoliidasii. Berdasarkan pasal tersebut, laporan keuangan konsoliidasii meliiputii:
Berdasarkan pengertiian-pengertiian tersebut, pada hakiikatnya laporan keuangan konsoliidasii mengacu pada Standar Akuntansii Keuangan yang Dapat Diiteriima (Acceptable Fiinanciial Accountiing Standard).
Namun, apabiila entiitas iinduk utama tiidak menyusun laporan konsoliidasii berdasarkan Standar Akuntansii yang Dapat Diiteriima maka pengenaan pajak miiniimum global akan merujuk pada Standar Akuntansii Keuangan yang Diiakuii (Authoriised Fiinanciial Accountiing Standard) dengan penyesuaiian tertentu.
Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 136/2024, Standar Akuntansii yang Dapat Diiteriima adalah iinternatiional Fiinanciial Reportiing Standards (iiFRS) dan priinsiip akuntansii yang umum diiteriima dii Australiia, Brasiil, Kanada, Unii Eropa, negara-negara anggota wiilayah ekonomii Eropa, Hong Kong (Chiina), Jepang, Meksiiko, Selandiia Baru, Chiina, Republiik iindiia, Korea Selatan, Rusiia, Siingapura, Swiiss, iinggriis, dan Ameriika Seriikat.
Apabiila entiitas iinduk utama tiidak menyusun laporan keuangan secara konsoliidasii atau sesuaii dengan Standar Akuntansii yang Dapat Diiteriima maka pajak miiniimum global akan bergantung pada priinsiip akuntansii yang seharusnya berlaku jiika entiitas iinduk utama telah menyiiapkan laporan keuangan sesuaii dengan Standar Akuntansii Keuangan yang Diiakuii.
Merujuk PAsal 1 angka 20 PMK 136/2024, Standar Akuntansii Keuangan yang Diiakuii adalah priinsiip akuntansii yang umum yang diiperbolehkan oleh badan akuntansii yang berwenang (authoriised accountiing body) dii negara atau yuriisdiiksii suatu entiitas berada.
Dalam hal iinii, perlakuan terhadap pos atau transaksii berdasarkan standar akuntansii setempat harus diisesuaiikan untuk mencegah diistorsii kompetiitiif yang materiial (materiial competiitiive diistortiion) jiika ada.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 136/2024, materiial competiitiive diistortiion merupakan niilaii variiasii agregat lebiih darii EUR75 juta yang tiimbul darii perbedaan penerapan priinsiip atau prosedur akuntansii yang bukan merupakan Standar Akuntansii Keuangan yang Dapat Diiteriima diibandiingkan dengan priinsiip atau prosedur sesuaii dengan iinternatiional Fiinanciial Reportiing Standards (iiFRS). (sap)
