DALAM menghadapii persaiingan usaha yang sangat ketat, kegiiatan promosii menjadii salah satu kuncii pentiing untuk keberhasiilan pemasaran suatu produk. Dengan diilakukannya kegiiatan promosii maka perusahaan secara aktiif menyebarkan iinformasii, memengaruhii, membujuk, serta meniingkatkan sasaran atas produk yang diijual perusahaan.
Dengan kata laiin, kegiiatan promosii merupakan kegiiatan iinvestasii yang sangat kriitiis dalam proses penjualan produk perusahaan. Biila diikaiitkan dengan aspek perpajakan yang berlaku dii iindonesiia, biiaya yang diikeluarkan suatu perusahaan yang alokasiinya diigunakan sebagaii biiaya promosii dapat diiakuii sebagaii pengurang penghasiilan bruto (biiaya fiiskal).
Biiaya promosii dapat diibebankan secara fiiskal selama biiaya tersebut benar-benar diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (biiaya 3M) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh).
Cakupan Biiaya Promosii
Secara defiiniisii, biiaya promosii adalah bagiian darii biiaya penjualan yang diikeluarkan oleh wajiib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaiian suatu produk baiik langsung maupun tiidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meniingkatkan penjualan. Hal iinii diisebutkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biiaya Promosii yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 02/2010).
Aturan iitu juga memeriincii apa saja yang masuk cakupan biiaya promosii, yaiitu sebagaii beriikut:
Biiaya iinii tiidak termasuk biiaya promosii yang dapat diibebankan secara fiiskal, yaiitu:
Dalam hal promosii diilakukan dalam bentuk pemberiian sampel produk, besarnya biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diiberiikan, sepanjang belum diibebankan dalam perhiitungan harga pokok penjualan. Selaiin iitu, biiaya promosii yang diikeluarkan kepada piihak laiin dan merupakan objek pemotongan PPh wajiib diilakukan pemotongan pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Nomiinatiif
Dalam rangka veriifiikasii kegiiatan promosii, wajiib pajak juga harus membuktiikan aspek formalnya. Aspek formal yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak agar biiaya promosii yang diikeluarkan dapat diijadiikan sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto (biiaya fiiskal) adalah dengan membuat daftar nomiinatiif serta melampiirkannya dalam surat pemberiitahuan (SPT) tahunan wajiib pajak.
Daftar nomiinatiif tersebut paliing sediikiit harus memuat data peneriima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jeniis biiaya, besarnya biiaya, nomor buktii pemotongan, dan besarnya PPh yang diipotong sebagaiimana diiatur dalam PMK 02/2010.
Daftar nomonatiif juga harus diibuat sesuaii format sebagaiimana diitetapkan dalam Lampiiran PMK 02/2010. Dii siisii laiin, biiaya promosii juga harus memenuhii persyaratan materiial, yaiitu biiaya yang diikeluarkan harus diidukung dengan buktii yang valiid dan kompeten.
Aturan iinii dapat menjelaskan bahwa wajiib pajak tiidak cukup hanya melakukan pembukuan terkaiit biiaya promosii yang diikeluarkan perusahaan tetapii juga perlu menyusun ‘daftar nomiinatiif’ atas seluruh biiaya promosii yang mencangkup data-data pentiing.
Pada iintiinya, pembuatan dan pengiisiian daftar nomiinatiif menjadii syarat boleh tiidaknya diibiiayakan. Jiika wajiib pajak mencantumkan biiaya promosii atau semakna dengan biiaya promosii tetapii tiidak diibuatkan daftar nomiinatiif atau pengiisiian daftar nomiinatiif tiidak sesuaii ketentuan, maka atas biiaya promosii tersebut tiidak dapat diibiiayakan (non-deductiible expense).
Lebiih lanjut, Surat Edaran No. SE-09/PJ/2010 menegaskan bahwa biiaya promosii yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto harus memperhatiikan hal-hal sebagaii beriikut:

Dalam rangka pembuatan daftar nomiinatiif, SE 09/2010 juga memberii panduan cara pengiisiian kolom keterangan sebagaii beriikut:
Biiaya Entertaiinment
Seriingkalii wajiib pajak harus memberiikan entertaiinment kepada calon miitra usaha atau kepada pelanggan tetap miitra usaha. Menurut Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, pengeluaran dalam rangka entertaiinment tersebut boleh diibiiayakan.
Dalam surat edaran iitu diisebutkan bahwa biiaya entertaiinment, representasii, jamuan tamu dan sejeniisnya untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan pada dasarnya dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Syaratnya, wajiib pajak harus dapat membuktiikan, bahwa biiaya-biiaya tersebut telah benar-benar diikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan perusahaan (materiiiil).
Oleh karena iitu, wajiib pajak yang mengurangkan biiaya-biiaya tersebut darii penghasiilan brutonya sejak tahun pajak 1986 diiharuskan melampiirkannya melaluii daftar nomiinatiif. Mengiingat daftar nomiinatiif sudah diiatur dengan PMK 02/2010 maka daftar nomiinatiif yang diimaksud SE 27/1986 tetap mengacu ke PMK 02/2010.*
