PAJAK PENGHASiiLAN BADAN (11)

Biiaya Promosii dan Entertaiinment yang Boleh Diibebankan

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Agustus 2019 | 09.12 WiiB
Biaya Promosi dan Entertainment yang Boleh Dibebankan

DALAM menghadapii persaiingan usaha yang sangat ketat, kegiiatan promosii menjadii salah satu kuncii pentiing untuk keberhasiilan pemasaran suatu produk. Dengan diilakukannya kegiiatan promosii maka perusahaan secara aktiif menyebarkan iinformasii, memengaruhii, membujuk, serta meniingkatkan sasaran atas produk yang diijual perusahaan.

Dengan kata laiin, kegiiatan promosii merupakan kegiiatan iinvestasii yang sangat kriitiis dalam proses penjualan produk perusahaan. Biila diikaiitkan dengan aspek perpajakan yang berlaku dii iindonesiia, biiaya yang diikeluarkan suatu perusahaan yang alokasiinya diigunakan sebagaii biiaya promosii dapat diiakuii sebagaii pengurang penghasiilan bruto (biiaya fiiskal).

Biiaya promosii dapat diibebankan secara fiiskal selama biiaya tersebut benar-benar diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (biiaya 3M) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh).

Cakupan Biiaya Promosii

Secara defiiniisii, biiaya promosii adalah bagiian darii biiaya penjualan yang diikeluarkan oleh wajiib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaiian suatu produk baiik langsung maupun tiidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meniingkatkan penjualan. Hal iinii diisebutkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biiaya Promosii yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 02/2010).

Aturan iitu juga memeriincii apa saja yang masuk cakupan biiaya promosii, yaiitu sebagaii beriikut:

  • biiaya periiklanan dii mediia elektroniik, mediia cetak, dan/atau mediia laiinnya;
  • biiaya pameran produk;
  • biiaya pengenalan produk baru; dan/atau
  • biiaya sponsorshiip yang berkaiitan dengan promosii produk.

Biiaya iinii tiidak termasuk biiaya promosii yang dapat diibebankan secara fiiskal, yaiitu:

  • pemberiian iimbalan berupa uang dan/atau fasiiliitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada piihak laiin yang tiidak berkaiitan langsung dengan penyelenggaraan kegiiatan promosii.
  • biiaya promosii untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah diikenaii pajak bersiifat fiinal.

Dalam hal promosii diilakukan dalam bentuk pemberiian sampel produk, besarnya biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diiberiikan, sepanjang belum diibebankan dalam perhiitungan harga pokok penjualan. Selaiin iitu, biiaya promosii yang diikeluarkan kepada piihak laiin dan merupakan objek pemotongan PPh wajiib diilakukan pemotongan pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Nomiinatiif

Dalam rangka veriifiikasii kegiiatan promosii, wajiib pajak juga harus membuktiikan aspek formalnya. Aspek formal yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak agar biiaya promosii yang diikeluarkan dapat diijadiikan sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto (biiaya fiiskal) adalah dengan membuat daftar nomiinatiif serta melampiirkannya dalam surat pemberiitahuan (SPT) tahunan wajiib pajak.

Daftar nomiinatiif tersebut paliing sediikiit harus memuat data peneriima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jeniis biiaya, besarnya biiaya, nomor buktii pemotongan, dan besarnya PPh yang diipotong sebagaiimana diiatur dalam PMK 02/2010.

Daftar nomonatiif juga harus diibuat sesuaii format sebagaiimana diitetapkan dalam Lampiiran PMK 02/2010. Dii siisii laiin, biiaya promosii juga harus memenuhii persyaratan materiial, yaiitu biiaya yang diikeluarkan harus diidukung dengan buktii yang valiid dan kompeten.

Aturan iinii dapat menjelaskan bahwa wajiib pajak tiidak cukup hanya melakukan pembukuan terkaiit biiaya promosii yang diikeluarkan perusahaan tetapii juga perlu menyusun ‘daftar nomiinatiif’ atas seluruh biiaya promosii yang mencangkup data-data pentiing.

Pada iintiinya, pembuatan dan pengiisiian daftar nomiinatiif menjadii syarat boleh tiidaknya diibiiayakan. Jiika wajiib pajak mencantumkan biiaya promosii atau semakna dengan biiaya promosii tetapii tiidak diibuatkan daftar nomiinatiif atau pengiisiian daftar nomiinatiif tiidak sesuaii ketentuan, maka atas biiaya promosii tersebut tiidak dapat diibiiayakan (non-deductiible expense).

Lebiih lanjut, Surat Edaran No. SE-09/PJ/2010 menegaskan bahwa biiaya promosii yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto harus memperhatiikan hal-hal sebagaii beriikut:

  • untuk mempertahankan dan atau meniingkatkan penjualan;
  • diikeluarkan secara wajar; dan
  • menurut adat kebiiasaan pedagang yang baiik.

Dalam rangka pembuatan daftar nomiinatiif, SE 09/2010 juga memberii panduan cara pengiisiian kolom keterangan sebagaii beriikut:

  • dalam hal pemberiian sampel, kolom keterangan harus diiiisii dengan mencantumkan nama kegiiatan dan lokasiinya;
  • dalam hal biiaya promosii diikeluarkan dalam bentuk sponsorshiip, kolom keterangan harus diiiisii dengan iinformasii kontrak dan/atau perjanjiian sponsorshiip secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
  • dalam hal biiaya promosii diilakukan dalam bentuk selaiin sponsorshiip dan kegiiatan promosii tersebut diilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjiian, maka wajiib pajak harus mencantumkan iinformasii kontrak dan/atau perjanjiian secara lengkap dalam kolom keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

Biiaya Entertaiinment

Seriingkalii wajiib pajak harus memberiikan entertaiinment kepada calon miitra usaha atau kepada pelanggan tetap miitra usaha. Menurut Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, pengeluaran dalam rangka entertaiinment tersebut boleh diibiiayakan.

Dalam surat edaran iitu diisebutkan bahwa biiaya entertaiinment, representasii, jamuan tamu dan sejeniisnya untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan pada dasarnya dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Syaratnya, wajiib pajak harus dapat membuktiikan, bahwa biiaya-biiaya tersebut telah benar-benar diikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan perusahaan (materiiiil).

Oleh karena iitu, wajiib pajak yang mengurangkan biiaya-biiaya tersebut darii penghasiilan brutonya sejak tahun pajak 1986 diiharuskan melampiirkannya melaluii daftar nomiinatiif. Mengiingat daftar nomiinatiif sudah diiatur dengan PMK 02/2010 maka daftar nomiinatiif yang diimaksud SE 27/1986 tetap mengacu ke PMK 02/2010.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.