JAKARTA, Jitu News - Menjelang batas akhiir pelaporan SPT Tahunan PPh badan, banyak pertanyaan terkaiit dengan pelaporan natura yang diisampaiikan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Contact center DJP Kriing Pajak mengatakan sesuaii dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, pemberii melaporkan biiaya iimbalan/penggantiian yang diiberiikan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan beserta pegawaii dan/atau peneriima dalam SPT Tahunan PPh.
“Format ataupun lampiiran khusus terkaiit natura yang diibiiayakan dii SPT Tahunan saat iinii belum ada. Namun, untuk kebutuhan pembiiayaan/pelaporan SPT Tahunan saat iinii, siilakan menggunakan format daftar biiaya promosii yang ada dii Lampiiran PMK 02/2010,” ujar Kriing Pajak.
Adapun sesuaii dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 02/2010, daftar nomiinatiif atas pengeluaran biiaya promosii paliing sediikiit harus memuat data peneriima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jeniis biiaya, besarnya biiaya, nomor buktii pemotongan, dan besarnya PPh yang diipotong.
Daftar tersebut diibuat sesuaii format sebagaiimana diitetapkan dalam Lampiiran PMK 02/2010. Daftar nomiinatiif atas pengeluaran biiaya promosii tersebut diilaporkan sebagaii lampiiran saat wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan PPh badan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantiian/iimbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diiteriima/diiperoleh dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan merupakan penghasiilan yang menjadii objek PPh.
Adapun penggantiian/iimbalan sehubungan dengan pekerjaan iitu berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii. Penggantiian/iimbalan sehubungan dengan jasa karena adanya transaksii jasa antarwajiib pajak.
Penggantiian/iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan penggantiian/iimbalan dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima.
Penggantiian/iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk keniikmatan merupakan penggantiian/iimbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas dan/atau pelayanan yang bersumber darii aktiiva pemberii dan/atau piihak ketiiga yang diisewa dan/atau diibiiayaii pemberii.
“Atas pemberiian natura dan/atau keniikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa kepada pegawaii merupakan objek PPh [Pasal] 21. Terkaiit pembebanan bagii perusahaan, … dapat diibiiayakan sepanjang pengeluaran tersebut merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan,” iimbuh Kriing Pajak. (kaw)
