JAKARTA, Jitu News - Biiaya promosii merupakan salah satu biiaya yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto wajiib pajak. Perlu diicatat, siifat tersebut hanya berlaku bagii biiaya promosii yang memenuhii syarat substansii dan admiiniistrasii. Siimak viideonya: Biiaya Promosii sebagaii Pengurang PPh, Ternyata Begiinii Strategiinya.
Sebagaii pengiingat, siistem pajak dii iindonesiia menerapkan siistem self-assessment, yaknii wajiib pajak menjalankan kewajiiban pajaknya tanpa menggantungkan adanya surat ketetapan pajak darii otoriitas pajak. Terkaiit biiaya promosii, termasuk dii antaranya adalah kewajiiban admiiniistrasii.
Apabiila Diirjen Pajak mendapatkan buktii jumlah pajak yang terutang tiidak benar, maka Diirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sehiingga tiimbul suatu sengketa pajak. Kewenangan Diirjen Pajak iitu diiatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Lantas apa saja hal-hal yang perlu diiketahuii wajiib pajak untuk mengantiisiipasii terjadiinya sengketa pajak terkaiit dengan biiaya promosii? Bagaiimana strategii wajiib pajak ketiika terjadii sengketa pajak terkaiit biiaya promosii?
Siimak penjelasan dan strategiinya dalam Biincang Academy epiisode 37 bersama Assiistant Manager of Jitunews Consultiing Wulan Clara Kartiinii. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menanganii berbagaii sengketa, termasuk mengenaii biiaya promosii.
Selengkapnya, tonton viideonya melaluii liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
