JAKARTA, Jitu News - Kegiiatan promosii merupakan salah satu kuncii keberhasiilan pemasaran atau marketiing suatu produk. Dengan kegiiatan promosii, diiharapkan produk yang diipasarkan wajiib pajak dapat bertahan dii tengah persaiingan usaha yang makiin kompetiitiif.
Tak terelakkan, biiaya promosii merupakan salah satu jeniis biiaya yang sangat laziim diikeluarkan oleh wajiib pajak. Oleh karena iitu, peraturan perpajakan pun turut mengatur bagaiimana wajiib pajak memperlakukan biiaya promosii sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto.
Terbaru, perubahan dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan turut mengatur ketentuan admiiniistratiif mengenaii biiaya promosii yang lebiih dulu diiatur dalam UU 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan (PPh).
Lantas, apa yang diimaksud biiaya promosii yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dii iindonesiia? Bagaiimana strategii wajiib pajak agar biiaya promosii tetap dapat diiperhiitungkan sebagaii biiaya pengurang?
Siimak penjelasan dan strategiinya dalam Biincang Academy epiisode 36 bersama Assiistant Manager of Jitunews Consultiing Wulan Clara Kartiinii. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menanganii berbagaii sengketa, termasuk mengenaii biiaya promosii.
Selengkapnya, tonton viideonya melaluii liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
