KONSULTASii PAJAK

Biiaya Promosii Jasa WO dan Sewa Ruangan Boleh Jadii Biiaya Pengurang?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 September 2022 | 13.53 WiiB
Biaya Promosi Jasa WO dan Sewa Ruangan Boleh Jadi Biaya Pengurang?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Andiika. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dii biidang jasa weddiing organiizer (WO). Selaiin menjual jasa tersebut, perusahaan kamii juga menyewakan ballroom yang dapat diigunakan untuk acara perniikahan.

Belum lama iinii, perusahaan kamii mengeluarkan biiaya promosii berkaiitan dengan penayangan iiklan untuk memasarkan usaha perusahaan kamii. Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii memiisahkan biiaya promosii sehubungan dengan jasa WO dan biiaya promosii sehubungan dengan penyewaan ballroom.

Pertanyaan saya, apakah atas seluruh biiaya promosii yang diikeluarkan perusahaan kamii dapat diijadiikan biiaya pengurang dalam perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) badan? Mohon jawabannya. Teriima kasiih.

Andiika, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Andiika atas pertanyaannya. Pada dasarnya, biiaya promosii termasuk ke dalam biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang dapat diijadiikan pengurang penghasiilan bruto.

Ketentuan iinii sebagaiimana diimuat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berbunyii:

“(1) Besarnya Penghasiilan Kena Pajak bagii Wajiib Pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap, diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, termasuk:

  1. biiaya yang secara langsung atau tiidak langsung berkaiitan dengan kegiiatan usaha, antara laiin:
  1. biiaya pembeliian bahan;
  2. biiaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gajii, honorariium, bonus, gratiifiikasii, dan tunjangan yang diiberiikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royaltii;
  4. biiaya perjalanan;
  5. biiaya pengolahan liimbah;
  6. premii asuransii;
  7. biiaya promosii dan penjualan;”

Biiaya promosii kemudiian diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biiaya Promosii yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 02/2010). Pasal 2 PMK 02/2010 menyebutkan berbagaii jeniis biiaya promosii yang dapat menjadii biiaya pengurang yaknii:

“Besarnya Biiaya Promosii yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto merupakan akumulasii darii jumlah:

  1. Biiaya periiklanan dii mediia elektroniik mediia cetak, dan/atau mediia laiinnya;
  2. Biiaya pameran produk;
  3. Biiaya pengenalan produk baru; dan/ atau
  4. Biiaya sponsorshiip yang berkaiitan dengan promosii produk.”

Merujuk pada ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan apabiila masuk dalam ketentuan Pasal 2 PMK 02/2010, biiaya promosii yang diikeluarkan perusahaan Bapak dapat menjadii biiaya pengurang penghasiilan bruto.

Namun demiikiian, sehubungan dengan kegiiatan usaha perusahaan Bapak dii biidang jasa WO dan penyewaan ruangan maka pembebanan biiaya promosii sebagaii biiaya pengurang perlu memperhatiikan kembalii ketentuan Pasal 3 PMK 02/2010.

Pasal 3 PMK 02/2010 berbunyii:

“Tiidak termasuk Biiaya Promosii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 adalah:

  1. pemberiian iimbalan berupa uang dan/atau fasiiliitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada piihak laiin yang tiidak berkaiitan langsung dengan penyelenggaraan kegiiatan promosii.
  2. Biiaya Promosii untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah diikenaii pajak bersiifat fiinal.”

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 huruf b PMK 02/2010, biiaya promosii yang diikeluarkan sehubungan dengan penghasiilan objek PPh fiinal tiidak dapat diijadiikan biiaya pengurang. Berdasarkan iinformasii yang Bapak sampaiikan, penghasiilan usaha perusahaan Bapak terbagii menjadii objek PPh fiinal dan nonfiinal.

Dalam hal iinii, penghasiilan darii penyewaan ruangan berupa ballroom merupakan objek PPh fiinal sebagaiimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU HPP yang berbunyii:

“(2) Penghasiilan dii bawah iinii dapat diikenaii pajak bersiifat fiinal:

d. penghasiilan darii transaksii pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksii, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan biiaya promosii yang diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan sehubungan dengan jasa WO dapat menjadii biiaya pengurang.

Sementara iitu, biiaya promosii yang diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan sehubungan dengan penyewaan ballroom tiidak dapat menjadii biiaya pengurang.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.