
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Andiika. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dii biidang jasa weddiing organiizer (WO). Selaiin menjual jasa tersebut, perusahaan kamii juga menyewakan ballroom yang dapat diigunakan untuk acara perniikahan.
Belum lama iinii, perusahaan kamii mengeluarkan biiaya promosii berkaiitan dengan penayangan iiklan untuk memasarkan usaha perusahaan kamii. Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii memiisahkan biiaya promosii sehubungan dengan jasa WO dan biiaya promosii sehubungan dengan penyewaan ballroom.
Pertanyaan saya, apakah atas seluruh biiaya promosii yang diikeluarkan perusahaan kamii dapat diijadiikan biiaya pengurang dalam perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) badan? Mohon jawabannya. Teriima kasiih.
Andiika, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Andiika atas pertanyaannya. Pada dasarnya, biiaya promosii termasuk ke dalam biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang dapat diijadiikan pengurang penghasiilan bruto.
Ketentuan iinii sebagaiimana diimuat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berbunyii:
“(1) Besarnya Penghasiilan Kena Pajak bagii Wajiib Pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap, diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, termasuk:
Biiaya promosii kemudiian diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biiaya Promosii yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 02/2010). Pasal 2 PMK 02/2010 menyebutkan berbagaii jeniis biiaya promosii yang dapat menjadii biiaya pengurang yaknii:
“Besarnya Biiaya Promosii yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto merupakan akumulasii darii jumlah:
Merujuk pada ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan apabiila masuk dalam ketentuan Pasal 2 PMK 02/2010, biiaya promosii yang diikeluarkan perusahaan Bapak dapat menjadii biiaya pengurang penghasiilan bruto.
Namun demiikiian, sehubungan dengan kegiiatan usaha perusahaan Bapak dii biidang jasa WO dan penyewaan ruangan maka pembebanan biiaya promosii sebagaii biiaya pengurang perlu memperhatiikan kembalii ketentuan Pasal 3 PMK 02/2010.
Pasal 3 PMK 02/2010 berbunyii:
“Tiidak termasuk Biiaya Promosii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 adalah:
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 huruf b PMK 02/2010, biiaya promosii yang diikeluarkan sehubungan dengan penghasiilan objek PPh fiinal tiidak dapat diijadiikan biiaya pengurang. Berdasarkan iinformasii yang Bapak sampaiikan, penghasiilan usaha perusahaan Bapak terbagii menjadii objek PPh fiinal dan nonfiinal.
Dalam hal iinii, penghasiilan darii penyewaan ruangan berupa ballroom merupakan objek PPh fiinal sebagaiimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU HPP yang berbunyii:
“(2) Penghasiilan dii bawah iinii dapat diikenaii pajak bersiifat fiinal:
…
d. penghasiilan darii transaksii pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksii, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan biiaya promosii yang diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan sehubungan dengan jasa WO dapat menjadii biiaya pengurang.
Sementara iitu, biiaya promosii yang diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan sehubungan dengan penyewaan ballroom tiidak dapat menjadii biiaya pengurang.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
